Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-960/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     

                                             

------- Bahwa terdakwa RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar Pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa awalanya Pada hari Selasa tanggal 12  Maret 2024 terdakwa menginap/bermalam di kamar kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN dan sekitar jam 04.55 wita, saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN menerima telepon dari lelaki GUSTI dan sekitar jam 05.00 wita, saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN memberikan sabu kepada tersangka untuk diberikan kepada Lelaki GUSTI dengan mengatakan “ini bonusnya (keuntungan sabu atas penjualan sabu milik ALYA) untuk om gusti” kemudian tersangka  jawab “iya” tidak lama kemudian Lelaki GUSTI menelfon saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN Tapi saat itu tersangka menerima telefon dengan mengatakan ”habismi anuta (sabu milik ANDI ALYA ANANDA sudah terjual semua), kesinimaki ambil uangta”. Kemudian tersangka  jawab ”tungguma”.akan tetapi tersangka tidak langsung pergi, dan tidak lama kemudian Lelaki GUSTI menelfon kembali dengan mengatakan “bagaimana, jadiji? Kalau tidak tidurma” dan tersangka  jawab “oh iye pale tungguma”. nanti  sekitar jam 07.00 Wita. saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN menyuruh tersangka kerumah Lelaki GUSTI dengan mengatakan “ambil semua uang di om GUSTI” dan tersangka jawab “iye” kemudian tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor. Dan Sekitar Pukul 07.30 wita sesampai tersangka di depan rumah Lelaki GUSTI di Jln Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai, sebelum tersangka  turun dari sepeda motornya  tiba-tiba dating Anggota Kepolisian yang menghampiri tersangka dan pada saat itu tersangka langsung membuang sabu tersebut dipinggir jalan akan tetapi salah satu Anggota Kepolisian menemukan sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang tersangka buang di pinggir jalan tersebut. Pada saat tersangka di interogasi serta tersangka mengatakan kalau sabu tersebut adalah milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN dan selanjutnya tersangka disuruh menunjukkan tempat kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN  kemudian tersangka masuk kedalam mobil serta menuju ke tempat kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN yang bertempat di Jalan. Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Selanjutnya tersangka bersama dengan saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN serta barang bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa  di Jln Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh perempuan dengan menggunakan sepeda motor N-Max warna Hitam, sehingga Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian Jln. Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai dan Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melihat seorang perempuan berhenti dipinggir jalan dengan mengendarai motor N-max warna hitam yang gerak geriknya mencurigakan dan setelah dilakukan pencarian barang bukti  ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu,  dipinggir jalan yang sebelumnya tersangka RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD buang berupa 1 (satu) sachet palstik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Britto 0,23 (nol koma dua tiga) Gram, ketika di interogasi terdakwa mengakui terhadap 1 (Satu) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakn milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN;

 

  • Bahwa adapun terdakwa sebanyak 4 (empat) kali membawakan Narkotika jenis sabu milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN kepada lelaki yang Bernama FAI yakni :
  • Yang pertama : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 23.00 wita, di jembatan Jl. Manimpahoi Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Yang kedua : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 21.00 wita, di jembatan Jl. Manimpahoi Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Yang ketiga : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 21.00 wita, di Jl. Jendral Sudirman (depan RSUD Sinjai) Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Yang kempat : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya awal bulan Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita, di Jl. Jendral Sudirman (depan RSUD Sinjai) Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1113/NNF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh PLT. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/44/III/2024/Res Narkoba tanggal 13 Maret 2024 berupa 1 (satu) shacet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0805 gram di beri Nomor barang bukti : 2367/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina kemudian 1 (Satu) botol plastik berisi urine di beri Nomor barang bukti: 2368/2024/NNF, benar ditemukan bahan Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor : 2367/2024/NNF setelah di periksa 0,0293 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 2368/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;     

    

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

    

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Bahwa awalanya Pada hari Selasa tanggal 12  Maret 2024 terdakwa menginap/bermalam di kamar kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN dan sekitar jam 04.55 wita, saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN menerima telepon dari lelaki GUSTI dan sekitar jam 05.00 wita, saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN memberikan sabu kepada tersangka untuk diberikan kepada Lelaki GUSTI dengan mengatakan “ini bonusnya (keuntungan sabu atas penjualan sabu milik ALYA) untuk om gusti” kemudian tersangka  jawab “iya” tidak lama kemudian Lelaki GUSTI menelfon saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN Tapi saat itu tersangka menerima telefon dengan mengatakan ”habismi anuta (sabu milik ANDI ALYA ANANDA sudah terjual semua), kesinimaki ambil uangta”. Kemudian tersangka  jawab ”tungguma”.akan tetapi tersangka tidak langsung pergi, dan tidak lama kemudian Lelaki GUSTI menelfon kembali dengan mengatakan “bagaimana, jadiji? Kalau tidak tidurma” dan tersangka  jawab “oh iye pale tungguma”. nanti  sekitar jam 07.00 Wita. saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN menyuruh tersangka kerumah Lelaki GUSTI dengan mengatakan “ambil semua uang di om GUSTI” dan tersangka jawab “iye” kemudian tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor. Dan Sekitar Pukul 07.30 wita sesampai tersangka di depan rumah Lelaki GUSTI di Jln Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai, sebelum tersangka  turun dari sepeda motornya  tiba-tiba dating Anggota Kepolisian yang menghampiri tersangka dan pada saat itu tersangka langsung membuang sabu tersebut dipinggir jalan akan tetapi salah satu Anggota Kepolisian menemukan sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang tersangka buang di pinggir jalan tersebut. Pada saat tersangka di interogasi serta tersangka mengatakan kalau sabu tersebut adalah milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN dan selanjutnya tersangka disuruh menunjukkan tempat kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN  kemudian tersangka masuk kedalam mobil serta menuju ke tempat kost saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN yang bertempat di Jalan. Andi Massalinri Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Selanjutnya tersangka bersama dengan saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN serta barang bukti di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 06.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa  di Jln Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh perempuan dengan menggunakan sepeda motor N-Max warna Hitam, sehingga Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian Jln. Gunung Bawakaraeng Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai dan Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melihat seorang perempuan berhenti dipinggir jalan dengan mengendarai motor N-max warna hitam yang gerak geriknya mencurigakan dan setelah dilakukan pencarian barang bukti  ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu,  dipinggir jalan yang sebelumnya tersangka RAFIKA PANCA MULYA Binti AHMAD buang berupa 1 (satu) sachet palstik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Britto 0,23 (nol koma dua tiga) Gram, ketika di interogasi terdakwa mengakui terhadap 1 (Satu) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakn milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN;

 

  • Bahwa adapun terdakwa sebanyak 4 (empat) kali membawakan Narkotika jenis sabu milik saksi ANDI ALYA ANANDA Binti ALIMUDDIN kepada lelaki yang Bernama FAI yakni :
  • Yang pertama : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 23.00 wita, di jembatan Jl. Manimpahoi Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Yang kedua : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 21.00 wita, di jembatan Jl. Manimpahoi Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Yang ketiga : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya bulan Februari 2024 sekitar jam 21.00 wita, di Jl. Jendral Sudirman (depan RSUD Sinjai) Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Yang kempat : Hari dan tanggal lupa yang jelasnya awal bulan Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita, di Jl. Jendral Sudirman (depan RSUD Sinjai) Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai 1 (satu) sachet dan harga dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1113/NNF/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh PLT. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/44/III/2024/Res Narkoba tanggal 13 Maret 2024 berupa 1 (satu) shacet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0805 gram di beri Nomor barang bukti : 2367/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina kemudian 1 (Satu) botol plastik berisi urine di beri Nomor barang bukti: 2368/2024/NNF, benar ditemukan bahan Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti Nomor : 2367/2024/NNF setelah di periksa 0,0293 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 2368/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya