Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
3.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
1.AL GAZALI BIN SYAMSUDDIN
2.MUH WAHYUDIN Bin SYAMSUDDIN
3.MUH. NURGAZALI
4.ZAINUDDIN Y Bin MUH YUSUF
5.JAMIL BIN PAWERAI
6.MUH KRESNASANDY Bin ZAINUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/P.4.31/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
3FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL GAZALI BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
2MUH WAHYUDIN Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
3MUH. NURGAZALI[Penahanan]
4ZAINUDDIN Y Bin MUH YUSUF[Penahanan]
5JAMIL BIN PAWERAI[Penahanan]
6MUH KRESNASANDY Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa mereka  para Terdakwa I Jamil Bin Pawerai, Terdakwa II Muh Nurgazali Bin Johari, Terdakwa III Zainuddin Y Bin Muh Yusuf,  Terdakwa IV Muh Wahyudin Bin Syamsuddin, Terdakwa V Algazali Bin Syamsuddin, Terdakwa VI Muh Kresnasandy Bin Zainuddin pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 14.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Yekukur (Depan SMKN 1 Sinjai) Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bermula pada pada tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wita para Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan para terdakwa di BTN Tangka Mas menuju ke Lapangan Nasional Jl. Tekukur Kel. Biringere Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk mencari Motor yang pembayarannya bermasalah kemudian sesampainya di Lapangan Nasional, para terdakwa singgah di sebuah warung hingga pada pukul 13.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa VI pergi menuju Lappa untuk berkeliling mencari motor yang bermasalah;

Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V berkeliling Lapangan Nasional lalu Terdakwa IV menemukan sebuah motor Yamaha Mio Soul GT yang terparkir di Jl. Tekukur Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai (Depan SMKN 1 Sinjai) dan tidak memiliki nomor polisi/ plat nomor lalu Terdakwa IV mengecek nomor mesin motor tersebut dan mengambil foto nomor mesinnya dan memasukan nomornya ke Aplikasi Hanter yang ada dihandphone milik Terdakwa IV kemudian muncul pemberitahuan dari Aplikasi Hanter  bahwa motor Yamaha Mio Soul GT tersebut menunggak pembayaran/ bermasalah, selanjutnya Terdakwa IV mengirimkan gambar Motor Yamaha Mio Soul GT tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa VI melalui pesan Whatsapp dan Terdakwa II menelpon Terdakwa I sambil mengatakan "ada disini motor didapat";

Bahwa setelah mengetahui Motor Yamaha Mio Soul GT yang ditemukan bermasalah, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V menunggu di parkiran tersebut, lalu sekira pukul 14.00 Wita Saksi Zulkarnaim keluar dari Kampus STISIP Muhammadiyah Sinjai menuju parkiran Motor yang berada di Depan SMKN 1 Sinjai, saksi Zulkarnaim melihat ada Terdakwa III yang sedang duduk diatas motor Yamaha Mio Soul GT tersebut sedangkan Terdakwa II, Terdakwa IV dan terdakwa V berdiri di dekat Motor tersebut;

Bahwa pada saat Saksi Zulkarnaim mendekat ke arah Motornya tersebut, Terdakwa III mengatakan "Siapa yang punya ini Motor?" kemudian Saksi Zulkarnaim menjawab "Saya" kemudian Terdakwa III mengatakan bahwa "Motor ini sudah lama dicari" selanjutnya Saksi Zulkarnaim menjawab "dicari karena apa?" lalu Terdakwa III menjelaskan bahwa Motor milik Saksi Zulkarnaim tersebut masih ada pembayaran yang belum dilunasi namun Saksi Zulkarnaim membantah dan mengatakan tidak mengetahui masalah pembayaran motor tersebut karena motor tersebut dibeli Oleh orang tua Saksi Zulkarnaim dari Siska yang berada di Makassar;

Bahwa Terdakwa III kemudian mengatakan kepada Saksi Zulkarnaim untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan apabila tidak menyerahkan uang tersebut motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim akan dibawa oleh para Terdakwa, lalu saksi Zulkarnaim meminta kepada Terdakwa III untuk tidak membawa motor tersebut dan meminta untuk datang kerumah Saksi Zulkarnaim dan berbicara langsung dengan orang tua Saksi Zulkarnaim akan tetapi Terdakwa III tidak menghiraukan dan meminta agar uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) diantarkan saat itu juga ke tempat para Terdakwa berada namun Saksi Zulkarnaim tidak mengikuti keiinginan Terdakwa III tersebut, kemudian Terdakwa II meminta kunci motor yang ada di tangan Saksi Zulkarnaim namun tidak diserahkan sehingga Terdakwa II mengambil paksa kunci motor dari tangan kanan Saksi Zulkarnaim;

Bahwa sesaat setelah Kunci Motor tersebut diambil Oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa II dan Terdakwa IV berboncengan menggunakan Motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim menuju BTN Tangka Mas, kemudian tidak lama setelah motor tersebut diambil, Terdakwa I dan Terdakwa VI datang dari Lappa mengendarai motor dan duduk dikursi yang ada di tempat parkir tersebut kemudian Terdakwa III mengatakan "Motor itu harus kau tebus senilai 3 Juta agar bisa kau pakai, kalau sudah ditebus bisa kau pakai sepuasmu sampai motor itu hancur", kemudian Terdakwa VI juga mengatakan "begini de, ini motormu belum lunas pembayarannya, jadi sekarang kau bisa lunasi motor ini untuk kau  ambil kembali motor itu" kemudian Saksi Zulkarnaim menghubungi Orangtuanya dan mengatakan "Kalau saya sudah lunasi ini motor tidak adami lagi halangan" kemudian Saksi Zulkarnaim meminta untuk datang kerumahnya namun Terdakwa III mengatakan "Tidak bisa de kita ini bukan tukang gedor-gedor" kemudian Saksi Zulkarnaim meminta kepada orang tuanya untuk mengantarkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) guna menebus motor yang sudah diambil oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV;

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dan wewenang untuk membawa motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim tersebut;

-------------Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP  -----------

ATAU

Kedua

Bahwa mereka para Terdakwa I Jamil Bin Pawerai, Terdakwa II Muh Nurgazali Bin Johari, Terdakwa III Zainuddin Y Bin Muh Yusuf,  Terdakwa IV Muh Wahyudin Bin Syamsuddin, Terdakwa V Algazali Bin Syamsuddin, Terdakwa VI Muh Kresnasandy Bin Zainuddin pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 14.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Yekukur (Depan SMKN 1 Sinjai) Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---- Bermula pada pada tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wita para Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan para terdakwa di BTN Tangka Mas menuju ke Lapangan Nasional Jl. Tekukur Kel. Biringere Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk mencari Motor yang pembayarannya bermasalah kemudian sesampainya di Lapangan Nasional, para terdakwa singgah di sebuah warung hingga pada pukul 13.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa VI pergi menuju Lappa untuk berkeliling mencari motor yang bermasalah;

Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V berkeliling Lapangan Nasional lalu Terdakwa IV menemukan sebuah motor Yamaha Mio Soul GT yang terparkir di Jl. Tekukur Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai (Depan SMKN 1 Sinjai) dan tidak memiliki nomor polisi/ plat nomor lalu Terdakwa IV mengecek nomor mesin motor tersebut dan mengambil foto nomor mesinnya dan memasukan nomornya ke Aplikasi Hanter yang ada dihandphone milik Terdakwa IV kemudian muncul pemberitahuan dari Aplikasi Hanter  bahwa motor Yamaha Mio Soul GT tersebut menunggak pembayaran/ bermasalah, selanjutnya Terdakwa IV mengirimkan gambar Motor Yamaha Mio Soul GT tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa VI melalui pesan Whatsapp dan Terdakwa II menelpon Terdakwa I sambil mengatakan "ada disini motor didapat";

Bahwa setelah mengetahui Motor Yamaha Mio Soul GT yang ditemukan bermasalah, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V menunggu di parkiran tersebut, lalu sekira pukul 14.00 Wita Saksi Zulkarnaim keluar dari Kampus STISIP Muhammadiyah Sinjai menuju parkiran Motor yang berada di Depan SMKN 1 Sinjai, saksi Zulkarnaim melihat ada Terdakwa III yang sedang duduk diatas motor Yamaha Mio Soul GT tersebut sedangkan Terdakwa II, Terdakwa IV dan terdakwa V berdiri di dekat Motor tersebut;

Bahwa pada saat Saksi Zulkarnaim mendekat ke arah Motornya tersebut, Terdakwa III mengatakan "Siapa yang punya ini Motor?" kemudian Saksi Zulkarnaim menjawab "Saya" kemudian Terdakwa III mengatakan bahwa "Motor ini sudah lama dicari" selanjutnya Saksi Zulkarnaim menjawab "dicari karena apa?" lalu Terdakwa III menjelaskan bahwa Motor milik Saksi Zulkarnaim tersebut masih ada pembayaran yang belum dilunasi namun Saksi Zulkarnaim membantah dan mengatakan tidak mengetahui masalah pembayaran motor tersebut karena motor tersebut dibeli Oleh orang tua Saksi Zulkarnaim dari Siska yang berada di Makassar;

Bahwa Terdakwa III kemudian mengatakan kepada Saksi Zulkarnaim untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan apabila tidak menyerahkan uang tersebut motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim akan dibawa oleh para Terdakwa, lalu saksi Zulkarnaim meminta kepada Terdakwa III untuk tidak membawa motor tersebut dan meminta untuk datang kerumah Saksi Zulkarnaim dan berbicara langsung dengan orang tua Saksi Zulkarnaim akan tetapi Terdakwa III tidak menghiraukan dan meminta agar uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) diantarkan saat itu juga ke tempat para Terdakwa berada namun Saksi Zulkarnaim tidak mengikuti keiinginan Terdakwa III tersebut, kemudian Terdakwa II meminta kunci motor yang ada di tangan Saksi Zulkarnaim namun tidak diserahkan sehingga Terdakwa II mengambil paksa kunci motor dari tangan kanan Saksi Zulkarnaim;

Bahwa sesaat setelah Kunci Motor tersebut diambil Oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa II dan Terdakwa IV berboncengan menggunakan Motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim menuju BTN Tangka Mas, kemudian tidak lama setelah motor tersebut diambil, Terdakwa I dan Terdakwa VI datang dari Lappa mengendarai motor dan duduk dikursi yang ada di tempat parkir tersebut kemudian Terdakwa III mengatakan "Motor itu harus kau tebus senilai 3 Juta agar bisa kau pakai, kalau sudah ditebus bisa kau pakai sepuasmu sampai motor itu hancur", kemudian Terdakwa VI juga mengatakan "begini de, ini motormu belum lunas pembayarannya, jadi sekarang kau bisa lunasi motor ini untuk kau  ambil kembali motor itu" kemudian Saksi Zulkarnaim menghubungi Orangtuanya dan mengatakan "Kalau saya sudah lunasi ini motor tidak adami lagi halangan" kemudian Saksi Zulkarnaim meminta untuk datang kerumahnya namun Terdakwa III mengatakan "Tidak bisa de kita ini bukan tukang gedor-gedor" kemudian Saksi Zulkarnaim meminta kepada orang tuanya untuk mengantarkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) guna menebus motor yang sudah diambil oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV;

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dan wewenang untuk membawa motor Yamaha Mio Soul GT milik Saksi Zulkarnaim tersebut;

-------------Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya