Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Snj MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H ANDIKA BIN KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/P.4.31.C/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA BIN KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa Ia, Terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.42 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan K.H Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.05 Wita saat itu Terdakwa sementara baring-baring di rumah yang beralamat di JL K.H Agussalim kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai tiba-tiba lel. PANJUL (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “mauka ambil barang (sabu)” Terdakwa jawab ”tunggu ku chat dulu temanku” setelah itu putus komunikasi. Selanjutnya Terdakwa jalan kaki menuju ke Wisma Faisal di JL K.H Agussalim kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk nongkrong. Setelah sampai di Wisma Faisal, Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Lel. ICAL (DPO) dengan mengatakan “posisi?” namun tidak di balas oleh Lel. ICAL. beberapa menit kemudian Lel. PANJUL kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Bagaimana ji?“ Terdakwa jawab “belumpi na balas temanku, ke sini mako bawa uangmu langsung ke rumahnya maki“ Lel. Panjul jawab “tunggu dulu aul” setelah itu putus komunikasi. Tidak lama Lel. PANJUL kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan “di mana mau di bawakan uangnya?” Terdakwa jawab “di depannya wisma Faisal” setelah itu putus komunikasi. Selanjutnya Sekira pukul 18.40 WITA Lel. PANJUL datang bersama dengan Lel. AUL kemudian Terdakwa bersama dengan Lel. PANJUL dan Lel. AUL bertiga menuju ke rumah Lel. ICAL, saat ingin melewati lorong rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Lel. AUL turun dan menunggu di depan lorong rumah Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa dan Lel. PANJUL yang menuju ke rumah Lel. ICAL. Sekira pukul 18.42 wita saat tiba di rumah Lel. ICAL yang beralamat di Jalan K.H Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Terdakwa bertemu dengan Lel. ICAL dengan mengatakan “ada sabu ta? kalau ada Terdakwa mau ambil” Lel. ICAL menjawab “ada, mana uang mu?” setelah itu Terdakwa meminta uang dari Lel. PANJUL dan Lel. PANJUL langsung menyerahkan uang senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan kepada Lel. ICAL, selanjutnya Lel. ICAL masuk ke dalam rumah, sekira pukul 19.20 wita Lel. ICAL keluar dari rumah dan menyimpan 1 (satu) saset narkotika tersebut di dashboard motor. Kemudian Terdakwa dan Lel. PANJUL pulang dari rumah Lel. ICAL. Saat di jalan Terdakwa mengambil 1 (satu) saset narkotika tersebut dari dashboard motor untuk Terdakwa serahkan ke pada Lel. PANJUL namun Lel. PANJUL mengatakan “pegangmi” sehingga Terdakwa menggenggam terus 1 (satu) saset sabu tersebut tidak lama kemudian sekira pukul 19.26 wita datang saksi NURHIDAYAT Bin SIRAJUDDIN dan saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sinjai memberhentikan motor Terdakwa, kemudian tiba-tiba Lel. PANJUL lompat dari motor lalu kabur, setelah Terdakwa diberhentikan, Terdakwa membuang 1 (satu) saset plastik klip yang sebelumnya berada digenggaman Terdakwa namun di temukan oleh anggota kepolisian sehingga Terdakwa di bawa ke mapolres sinjai untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 2002/NNF/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 6145/2025/NNF milik Terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN dengan berat awal Netto 0,0736 gram dan berat akhir 0,0230 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 6146/2025/NNF milik terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia, Terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan K.H Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 18.05 Wita saat itu Terdakwa sementara baring-baring di rumah yang beralamat di JL K.H Agussalim kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai tiba-tiba lel. PANJUL (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “mauka ambil barang (sabu)” Terdakwa jawab ”tunggu ku chat dulu temanku” setelah itu putus komunikasi. Selanjutnya Terdakwa jalan kaki menuju ke Wisma Faisal di JL K.H Agussalim kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk nongkrong. Setelah samapai di Wisma Faisal, Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Lel. ICAL (DPO) dengan mengatakan “posisi?” namun tidak di balas oleh Lel. ICAL. beberapa menit kemudian Lel. PANJUL kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Bagaimana ji?“ Terdakwa jawab “belumpi na balas temanku, ke sini mako bawa uangmu langsung ke rumahnya maki“ Lel. Panjul jawab “tunggu dulu aul” setelah itu putus komunikasi. Tidak lama Lel. PANJUL kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan “di mana mau di bawakan uangnya?” Terdakwa jawab “di depannya wisma Faisal” setelah itu putus komunikasi. Selanjutnya Sekira pukul 18.40 wita Lel. PANJUL datang bersama dengan Lel. AUL kemudian Terdakwa bersama dengan Lel. PANJUL dan Lel. AUL bertiga menuju ke rumah Lel. ICAL, saat ingin melewati lorong rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Lel. AUL turun dan menunggu di depan lorong rumah Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa dan Lel. PANJUL yang menuju ke rumah Lel. ICAL. Sekira pukul 18.42 wita saat tiba di rumah Lel. ICAL yang beralamat di Jalan K.H Agussalim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Terdakwa bertemu dengan Lel. ICAL dengan mengatakan “ada sabu ta? kalau ada Terdakwa mau ambil” Lel. ICAL menjawab “ada, mana uang mu?” setelah itu Terdakwa meminta uang dari Lel. PANJUL dan Lel. PANJUL langsung menyerahkan uang senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan kepada Lel. ICAL selanjutnya Lel. ICAL masuk ke dalam rumah sekira pukul 19.20 wita Lel. ICAL keluar dari rumah dan menyimpan 1 (satu) saset narkotika tersebut di dashboard motor. kemudian Terdakwa dan Lel. PANJUL pulang dari rumah Lel. ICAL. saat di jalan Terdakwa mengambil 1 (satu) saset narkotika tersebut dari dashboard motor untuk Terdakwa serahkan ke pada Lel. PANJUL namun Lel. PANJUL mengatakan “pegangmi” sehingga Terdakwa menggenggam terus 1 (satu) saset sabu tersebut tidak lama kemudian sekira pukul 19.26 wita datang saksi NURHIDAYAT Bin SIRAJUDDIN dan saksi A. IKBAL CARIF Bin A. SYARIFUDDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sinjai memberhentikan motor Terdakwa, kemudian tiba-tiba Lel. PANJUL lompat dari motor lalu kabur, setelah Terdakwa diberhentikan, Terdakwa membuang 1 (satu) saset plastik klip yang sebelumnya berada digenggaman Terdakwa  namun di temukan oleh anggota kepolisian dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah dengan nomor IMEI 1 : 862134044107435, IMEI 2 : 862134044107427 dengan Nomor Simcard 0895336841728 sehingga Terdakwa di bawa ke mapolres sinjai untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 2002/NNF/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 6145/2025/NNF milik Terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN dengan berat awal Netto 0,0736 gram dan berat akhir 0,0230 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 6146/2025/NNF milik terdakwa ANDIKA Bin KAMARUDDIN (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai  Narkotika Golongan I

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya