Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.P/2024/PN Snj | Rustan Roslan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.P/2024/PN Snj | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa Rustan Roslan, Tempat Tanggal Lahir: Sinjai, 19-11-1990 sebagaimana yang tertera pada dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil milik Pemohon adalah "benar merupakan orang yang sama" dengan Rustarn Roslang, Tanggal Lahir: 22-02-1990 sebagaimana yang tertera pada Sertipikat Hak Milik No. 2115/Lappa, yaitu Pemohon sendiri; 3. Menetapkan dan Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Nama/Tanggal/Bulan/Tahun lahir pada Sertipikat Hak Milik No. 2115/Lappa Pemohon tersebut yang semula tertulis atas nama : Rustam Roslang, tanggal lahir : 22-02-1990, dirubah/diperbaiki menjadi atas nama : Rustan Roslan, tanggal lahir : 19-11-1990; 4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbaikan tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku; 5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya - biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |