Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Snj PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI 1.LIHUNG HAJJARANG
2.KANA MUMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IRWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
2ARIFIN ALIBASPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
3AMBO TANGPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
Tergugat
NoNama
1LIHUNG HAJJARANG
2KANA MUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.313.612,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.60/5069/9/2016 Tanggal 29 September 2016; di mana total Sisa Hutang tercatat sebesar Rp. 93.313.612,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) Per Tanggal 01 November 2018.
  1.  Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 528 Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai an. Lihung Hajjarang yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 528 Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai an. Lihung Hajjarang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 528 Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai an. Lihung Hajjarang untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak