Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WITA bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Sekira Pukul 11:00 WITA , terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID menghubungi sdr. JIHA (DPO) untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu seharga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 11.30 WITA, sdr. JIHA (DPO) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan sabu yang telah dibungkus dengan tisu lalu menyerahkan uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. JIHA (DPO) pulang, dan terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam pembungkus rokok yang terdakwa simpan di dalam kamarnya kemudian terdakwa pergi sholat jumat , setelah sholat terdakwa menghisap sabu yang kemudian sabu tersebut terdakwa pisah menjadi 8 (delapan) sachet yang terdakwa masukkan kembali ke dalam pembungkus rokok dan menyimpannya kedalam kantong celananya.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, saksi AMRUL bin UMPA (selanjutnya disebut saksi AMRUL, berkas perkara diajukan secara terpisah) menelepon terdakwa dengan berkata “ mauka beli baha satu tapi seratus delapan puluh ji uangku” dan tersangka jawab “ambilmi saja” , tidak lama kemudian saksi AMRUL datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRUL dan saksi AMRUL menyerahkan uang sebanyak Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah saksi AMRUL pulang terdakwa kembali mengambil 2 (dua) sachet Narkotika Janis Sabu paket Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa hisap di kamarnya.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA saksi AMRUL kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “ ada temaku mau ambil tapi sebentar pi katanya baru datang” dan terdakwa jawab “ bisa ji kubawakan kalau ada ji uangnya” dan saksi AMRUL berkata “biar uangku dulu ku pakai” dan terdakwa jawab “ oke pale” dan setelah itu terdakwa menuju kerumah saksi AMRUL dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada saksi AMRUL lalu saksi AMRUL memberikan uang sebanyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira oukul 20.00 WITA , saksi AMRUL menelepon terdakwa dengan mengatakan “mauka ambil dua (dua) sabu ” dan terdakwa menjawab “ dimana mau ketemu” lalu saksi MARUL mengatakan “ adaka dibelakang pasar menunggu” dan terdakwa jawab “tunggumi pale”, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi AMRUL dan saksi AMRUL meminta terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok Marlboro seharga Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) di atas atap seng kandang ayam, setelah itu terdakwa menuju ke Dusun Lita-Litae Kel. Sangiasseri Ke. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk memperbaiki motor temannya kemudian saksi AMRUL kebali menelepon dan mengatakan “masih ada” dan terdakwa menjawab “ masih ada tapi tinggal satu” dan saksi AMRUL berkata “dimanaki sekarang” dan terdakwa menjawab “dilita-litae di rumahnya temanku”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA pada saat terdakwa sedang memperbaiki motor, tiba-tiba datang anggota Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam gram), 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan IMEI 1: 352713072115530 dan IMEI 2: 352714072115538 serta SIM card 082311426804. Setelah itu saksi AMRUL dan terdakwa diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung zat metamfetramnina, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2894/NNF/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, dan Apt. EKA AGUSTIANI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0736 gram diberi nomor barang bukti 6640/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6641/2024/NNF.
Barang bukti tersebut milik terdakwa WAHYUDIN alias UDIN bin ABD. WAHID. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
----------Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira jam 21.00 WITA bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA saksi AMRUL bin UMPA (selanjutnya disebut saksi AMRUL, berkas perkara diajukan secara terpisah), menelepon terdakwa dengan berkata “mauka beli bahan satu tapi seratus delapan puluh ji uangku” dan tersangka jawab “ambilmi saja” , tidak lama kemudian saksi AMRUL datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRUL lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah saksi AMRUL pulang terdakwa kembali mengambil 2 (dua) sachet Narkotika Janis Sabu paket Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa hisap di kamarnya.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA saksi AMRUL kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “ ada temanku mau ambil tapi sebentar pi katanya baru datang” dan terdakwa jawab “ bisa ji kubawakan kalau ada ji uangnya” dan saksi AMRUL berkata “biar uangku dulu ku pakai” dan terdakwa jawab “ oke pale” dan setelah itu terdakwa menuju kerumah saksi AMRUL dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada saksi AMRUL lalu saksi AMRUL memberikan uang sebanyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saksi AMRUL menelepon terdakwa dengan mengatakan “mauka ambil dua (dua) sabu” dan terdakwa menjawab “ dimana mau ketemu” lalu saksi MARUL mengatakan “ adaka di belakang pasar menunggu” dan terdakwa jawab “tunggumi pale”, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi AMRUL dan saksi AMRUL meminta terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok Marlboro seharga Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) di atas atap seng kandang ayam, setelah itu terdakwa menuju ke Dusun Lita-Litae Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk memperbaiki motor temannya kemudian saksi AMRUL kembali menelepon dan mengatakan “masih ada” dan terdakwa menjawab “ masih ada tapi tinggal satu” dan saksi AMRUL berkata “dimanaki sekarang” dan terdakwa menjawab “dilita-litae di rumahnya temanku”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA pada saat terdakwa sedang memperbaikdua enam gram), 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan IMEI 1: 352713072115530 dan IMEI 2: 352714072115538 serta SIM card 082311426804. Setelah itu saksi AMRUL dan terdakwa diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung zat metamfetramnina, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2894/NNF/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, dan Apt. EKA AGUSTIANI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0736 gram diberi nomor barang bukti 6640/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6641/2024/NNF.
Barang bukti tersebut milik terdakwa WAHYUDIN alias UDIN bin ABD. WAHID. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
----------Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WITA bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Sekira Pukul 11:00 WITA , terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID menghubungi sdr. JIHA (DPO) untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu seharga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 11.30 WITA, sdr. JIHA (DPO) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan sabu yang telah dibungkus dengan tisu lalu menyerahkan uang sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. JIHA (DPO) pulang, dan terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam pembungkus rokok yang terdakwa simpan di dalam kamarnya kemudian terdakwa pergi sholat jumat , setelah sholat terdakwa menghisap sabu yang kemudian sabu tersebut terdakwa pisah menjadi 8 (delapan) sachet yang terdakwa masukkan kembali ke dalam pembungkus rokok dan menyimpannya kedalam kantong celananya.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, saksi AMRUL bin UMPA (selanjutnya disebut saksi AMRUL, berkas perkara diajukan secara terpisah) menelepon terdakwa dengan berkata “ mauka beli baha satu tapi seratus delapan puluh ji uangku” dan tersangka jawab “ambilmi saja” , tidak lama kemudian saksi AMRUL datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRUL dan saksi AMRUL menyerahkan uang sebanyak Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah saksi AMRUL pulang terdakwa kembali mengambil 2 (dua) sachet Narkotika Janis Sabu paket Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa hisap di kamarnya.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA saksi AMRUL kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “ ada temaku mau ambil tapi sebentar pi katanya baru datang” dan terdakwa jawab “ bisa ji kubawakan kalau ada ji uangnya” dan saksi AMRUL berkata “biar uangku dulu ku pakai” dan terdakwa jawab “ oke pale” dan setelah itu terdakwa menuju kerumah saksi AMRUL dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada saksi AMRUL lalu saksi AMRUL memberikan uang sebanyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali kerumah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira oukul 20.00 WITA , saksi AMRUL menelepon terdakwa dengan mengatakan “mauka ambil dua (dua) sabu ” dan terdakwa menjawab “ dimana mau ketemu” lalu saksi MARUL mengatakan “ adaka dibelakang pasar menunggu” dan terdakwa jawab “tunggumi pale”, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi AMRUL dan saksi AMRUL meminta terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok Marlboro seharga Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) di atas atap seng kandang ayam, setelah itu terdakwa menuju ke Dusun Lita-Litae Kel. Sangiasseri Ke. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk memperbaiki motor temannya kemudian saksi AMRUL kebali menelepon dan mengatakan “masih ada” dan terdakwa menjawab “ masih ada tapi tinggal satu” dan saksi AMRUL berkata “dimanaki sekarang” dan terdakwa menjawab “dilita-litae di rumahnya temanku”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA pada saat terdakwa sedang memperbaiki motor, tiba-tiba datang anggota Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam gram), 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan IMEI 1: 352713072115530 dan IMEI 2: 352714072115538 serta SIM card 082311426804. Setelah itu saksi AMRUL dan terdakwa diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung zat metamfetramnina, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2894/NNF/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, dan Apt. EKA AGUSTIANI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0736 gram diberi nomor barang bukti 6640/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6641/2024/NNF.
Barang bukti tersebut milik terdakwa WAHYUDIN alias UDIN bin ABD. WAHID. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
----------Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira jam 21.00 WITA bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Lita-litae Kel. Sangiaserri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA saksi AMRUL bin UMPA (selanjutnya disebut saksi AMRUL, berkas perkara diajukan secara terpisah), menelepon terdakwa dengan berkata “mauka beli bahan satu tapi seratus delapan puluh ji uangku” dan tersangka jawab “ambilmi saja” , tidak lama kemudian saksi AMRUL datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet sabu kepada saksi AMRUL lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), setelah saksi AMRUL pulang terdakwa kembali mengambil 2 (dua) sachet Narkotika Janis Sabu paket Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa hisap di kamarnya.
- Kemudian sekira pukul 18.30 WITA saksi AMRUL kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “ ada temanku mau ambil tapi sebentar pi katanya baru datang” dan terdakwa jawab “ bisa ji kubawakan kalau ada ji uangnya” dan saksi AMRUL berkata “biar uangku dulu ku pakai” dan terdakwa jawab “ oke pale” dan setelah itu terdakwa menuju kerumah saksi AMRUL dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lalu menyerahkan kepada saksi AMRUL lalu saksi AMRUL memberikan uang sebanyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WITA, saksi AMRUL menelepon terdakwa dengan mengatakan “mauka ambil dua (dua) sabu” dan terdakwa menjawab “ dimana mau ketemu” lalu saksi MARUL mengatakan “ adaka di belakang pasar menunggu” dan terdakwa jawab “tunggumi pale”, selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi AMRUL dan saksi AMRUL meminta terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok Marlboro seharga Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) di atas atap seng kandang ayam, setelah itu terdakwa menuju ke Dusun Lita-Litae Kel. Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai untuk memperbaiki motor temannya kemudian saksi AMRUL kembali menelepon dan mengatakan “masih ada” dan terdakwa menjawab “ masih ada tapi tinggal satu” dan saksi AMRUL berkata “dimanaki sekarang” dan terdakwa menjawab “dilita-litae di rumahnya temanku”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA pada saat terdakwa sedang memperbaikdua enam gram), 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) pembungkus rokok merk Marlboro, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan IMEI 1: 352713072115530 dan IMEI 2: 352714072115538 serta SIM card 082311426804. Setelah itu saksi AMRUL dan terdakwa diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung zat metamfetramnina, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2894/NNF/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, dan Apt. EKA AGUSTIANI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0736 gram diberi nomor barang bukti 6640/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6641/2024/NNF.
Barang bukti tersebut milik terdakwa WAHYUDIN alias UDIN bin ABD. WAHID. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
----------Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN W Alias UDIN bin ABD WAHID tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |