Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa almarhum Tanra Bin Tjibong dengan istrinya yang bernama almarhumah Syau Binti Massiki, memiliki anak/ahli waris yaitu :
- Almarhumah Humra,
- Almarhum Baba,
- Almarhumah Jennang,
- Almarhum Malla,
- Almarhum Kanru,
- Almarhumah Hero.
- Menyatakan bahwa Penggugat I (Abd. Rauf) dan Penggugat II (Sakka) adalah ahli waris sah dari almarhumah Humra, Penggugat III (M. Basri) dan Penggugat IV (Hartati) adalah ahli waris sah dari almarhum Baba, Penggugat V (Adil alias Suardi) dan Penggugat VI (Alwi) adalah ahli waris sah dari almarhumah Hero
- Menyatakan bahwa tanah sengketa I dan tanah sengketa II, dengan Persil Nomor 42 b. DII Kohir Nomor 618 C.I, dengan nama Lompok Tokka masing luas untuk tanah sengketa I luas 44 Are dan tanah sengketa II luas 2, 5 Are (250 m2) adalah tanah warisan dari kakek Penggugat yang bernama Tanra Bin Tjibong, dan Penggugat I, sampai dengan Penggugat VI, berhak mewarisinya sebagai harta warisan/harta peninggalan dari orang tua Penggugat.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa I, luas 44 Are, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan :tanah Ali Sitti .
Timur berbatas dengan :tanah Ambo Rappe.
Selatan berbatas dengan : Tanah Pt. Punna.
Barat berbatas dengan :Jalanan.
Dan Tanah sengketa II, luas 2, 5 Are (250 m2) dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan :Jalanan.
Timur berbatas dengan :Tanah an. Haseng Calii.
Selatan berbatas dengan :sisa Tanah (yang diberikan kepada
Irawati/Tergugat VI).
Barat berbatas dengan :Jalanan.
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat Tergugat atas tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat Tergugat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat - Tergugat atas tanah sengketa I dan Tanah sengketa II adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.
- Menyatakan perbuatan Tergugat - Tergugat menguasai dan menikmati hasil dari tanah sengketa I dan Tanah sengketa II milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad) dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat – Tergugat secara bersama sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 20.833.000,- (Dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari jika Tergugat Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |