Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Snj | 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H 2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H |
BAKRI ALS BAKE BIN NUFE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/P.4.31/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa BAKRI ALS BAKE BIN NUFE pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain ditahun 2025 bertempat di Dusun Samaenere Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ALAMSYAH" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah tetangganya untuk meminum minuman keras jenis ballo bersama beberapa temannya yang tidak terdakwa ingat namanya; Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita terdakwa meninggalkan tempat dan menuju ke rumah keluarganya yang sedang mengadakan pesta pengantin di Dusun Samaenere Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong dan terdakwa langsung berbincang-bincang dengan tamu yang hadir di pesta pernikahan tersebut salah satunya yaitu Saksi Alamsyah yang mana pada saat itu sedang menyimpan piring kotor tidak lama kemudian terdakwa langsung datang dari arah belakang menuju tempat Saksi Alamsyah dan berbicara dengan bahasa daerah "Maraagai elloko meha" yang artinya "kenapa kamu mau melawan saya" namun saksi Alamsyah hanya melihat sekilas dan tidak menghiraukan perkataan dari terdakwa; Selanjutnya, saksi Alamsyah meninggalkan tempat pesta pengantin tersebut dan diikuti oleh terdakwa hingga akhirnya saksi Alamsyah mengambil motor miliknya dan bergegas untuk pulang menuju rumahnya, namun pada saat saksi Alamsyah mengendarai motor miliknya tiba-tiba datang terdakwa berjalan menghadang saksi Alamsyah sehingga saksi Alamsyah berhenti kemudian terdakwa langsung menendang motor yang dikendarai oleh saksi Alamsyah hingga terjatuh lalu terdakwa mengeluarkan sebilah badik dari saku celananya dan mengayunkan badik tersebut kepada saksi Alamsyah hingga mengenai lengan atas sebelah kiri; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Alamsyah merasakan rasa sakit pada lengan kiri bagian atas dan seluruh badannya; Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 097/VRH/PKM-BN/SB/IV/2025, tanggal 28 April 2025. Atas Nama Alamsyah yang di keluarkan oleh UPTD PUSKESMAS BIJI NANGKA yang di tanda tangani oleh dr. A. Rasdiana selaku dokter pemeriksan Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada lengan bawah sebelah kiri dan luka robek di punggung bagian tengah sebelah kenan diduga akibat kekerasan benda tajam;
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |