Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H IKHWATUL MASYKUR Alias SYUKUR BIN ARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1861/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHWATUL MASYKUR Alias SYUKUR BIN ARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa IKHWATUL MASYKUR Alias SYUKUR Bin ARIFUDDIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 17.50 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bonto Asa Kel. Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wita terdakwa mendapat telepon dari Saksi OLLENG Bin SAWEDI yang manawari untuk menjual sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita terdakwa ketemu Saksi OLLENG Bin SAWEDI di lapangan sepak bola /lokasi perkemahan kemudian terdakwa boncengan dengan Saksi OLLENG Bin SAWEDI menuju ke Desa Tellu limpoe dan berpapasan di jalan dengan Saksi BAHTIAR Allias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO berhenti disalah satu rumah. Sekira 30 menit kemudian  l Saksi BAHTIAR Allias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO mengeluarkan 6 (enam)  saset dan menaruh diatas meja dan mengatakan “ambil saja satu saset dan lima saset kau jual”  dengan perjanjian harga keseluruhan dari (5) lima saset yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) saset untuk terdakwa. Bahwa setelah menerima 6 (enam) saset yag berisi sabu dari lk KAMARUDDIN terdakwa memisahkan 6 (enam) saset sabu tersebut ke saset lain menjadi 14 (empat belas) saset.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita Lel FAHRUL memnghubungi terdakwa menggunakan Whatsapp dengan berkata ”Ada anumum yang tiga pulu (ada sabu yang kamu jual harga Rp. 300.000)” dan dijawab terdakwa “iye (ada)”. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA didekat tower telkomsel di Bonto Asa Kel. Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kab.Sinjai untuk menyerahkan 1 (satu) saset plastic klip yang berisi sabu dan terdakwa bertanya”mana uangmu” dan Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA jawab “sebentar saya bayar” kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 17.35 Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA diamankan oleh anggota sat narkotika polres sinjai karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat diintrogasi Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA mengaku bahwa sabu tersebut  diperoleh dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.50 wita terdakwa di amankan oleh anggota Polisi dari Polres Sinjai di Bonto Asa Kel. Mannati Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa yang terdakwa simpan pada 1 (satu) Tempat permen merk happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) saset plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Dimana berdasarkan keterangan terdakwa dari 13 (tiga) saset plastic berisi narkotika jenis sabu yaitu
  • 9 (Sembilan) saset harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 1,350.000,
  • 3 (tiga) saset harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) = Rp. 600.000,
  • 1 (satu) saset harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Jadi jumlah keseluruhan seandaniya terjual yaitu Rp. 2.050.000.

  • Bahwa barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari terdakwa ialah 1 (satu) Tempat permen merk happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) unit hand phone merk xiomi redmi S2 warna silver dengan IMEI 1:869146027761791 dan IMEI 2 869146027761809 dengan nomor SIM card 081248487626.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3611/NNF/VIII/2024 tanggal 23 Agustus  2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 13 (tigabelas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4399 gram, diberi nomor barang bukti 8378/2024/NNF yang barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa 0,3094 gram adalah milik IKHWATUL MASYKUR allias SYUKUR Bin ARIFUDDIN dan OLLENG bin SAWEDI
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IKHWATUL MASYKUR allias SYUKUR Bin ARIFUDDIN diberi nomor barang bukti 8379/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik OLLENG bin SAWEDI diberi nomor barang bukti 8380/2024/NNF.

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8378/2024/NNF, 8379/2024/NNF, dan 8380/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa IKHWATUL MASYKUR Alias SYUKUR Bin ARIFUDDIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 17.50 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lingkungan Bonto Asa Kel. Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wita terdakwa mendapat telepon dari Saksi OLLENG Bin SAWEDI yang manawari untuk menjual sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita terdakwa ketemu Saksi OLLENG Bin SAWEDI di lapangan sepak bola /lokasi perkemahan kemudian terdakwa boncengan dengan Saksi OLLENG Bin SAWEDI menuju ke Desa Tellu limpoe dan berpapasan di jalan dengan Saksi BAHTIAR Allias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO berhenti disalah satu rumah. Sekira 30 menit kemudian  l Saksi BAHTIAR Allias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO mengeluarkan 6 (enam)  saset dan menaruh diatas meja dan mengatakan “ambil saja satu saset dan lima saset kau jual”  dengan perjanjian harga keseluruhan dari (5) lima saset yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) saset untuk terdakwa. Bahwa setelah menerima 6 (enam) saset yag berisi sabu dari lk KAMARUDDIN terdakwa memisahkan 6 (enam) saset sabu tersebut ke saset lain menjadi 14 (empat belas) saset.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 wita Lel FAHRUL memnghubungi terdakwa menggunakan Whatsapp dengan berkata ”Ada anumum yang tiga pulu (ada sabu yang kamu jual harga Rp. 300.000)” dan dijawab terdakwa “iye (ada)”. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA didekat tower telkomsel di Bonto Asa Kel. Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kab.Sinjai untuk menyerahkan 1 (satu) saset plastic klip yang berisi sabu dan terdakwa bertanya”mana uangmu” dan Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA jawab “sebentar saya bayar” kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 17.35 Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA diamankan oleh anggota sat narkotika polres sinjai karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat diintrogasi Saksi ANDI FAHRUL Bin A.MUH.HATTA mengaku bahwa sabu tersebut  diperoleh dari Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.50 wita terdakwa di amankan oleh anggota Polisi dari Polres Sinjai di Bonto Asa Kel. Mannati Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa yang terdakwa simpan pada 1 (satu) Tempat permen merk happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) saset plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Dimana berdasarkan keterangan terdakwa dari 13 (tiga) saset plastic berisi narkotika jenis sabu yaitu
  • 9 (Sembilan) saset harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 1,350.000,
  • 3 (tiga) saset harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) = Rp. 600.000,
  • 1 (satu) saset harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Jadi jumlah keseluruhan seandaniya terjual yaitu Rp. 2.050.000.

  • Bahwa barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari terdakwa ialah 1 (satu) Tempat permen merk happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) unit hand phone merk xiomi redmi S2 warna silver dengan IMEI 1:869146027761791 dan IMEI 2 869146027761809 dengan nomor SIM card 081248487626.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3611/NNF/VIII/2024 tanggal 23 Agustus  2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 13 (tigabelas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4399 gram, diberi nomor barang bukti 8378/2024/NNF yang barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa 0,3094 gram adalah milik IKHWATUL MASYKUR allias SYUKUR Bin ARIFUDDIN dan OLLENG bin SAWEDI
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik IKHWATUL MASYKUR allias SYUKUR Bin ARIFUDDIN diberi nomor barang bukti 8379/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik OLLENG bin SAWEDI diberi nomor barang bukti 8380/2024/NNF.

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8378/2024/NNF, 8379/2024/NNF, dan 8380/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya