Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Snj Saifullah Amir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Saifullah Amir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pertama pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula tertulis ANDI RAISA RINJANI MEZZALUNA menjadi RAISA RINJANI MEZZALUNA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak kedua pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula tertulis ANDI UWAIS ALBIRRU AVICENNA menjadi UWAIS ALBIRRU AVICENNA;  
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Pencatatan Sipil Anak Pemohon;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak