Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Manajo Desa Tellu limpoe Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI sedang bersama saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN untuk meminum ballo, pada saati itu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menanyakan kepada Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI apakah Terdakwa mau memegang atau menjual SABU kepemilikan saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, kemudian Terdakwa menjawab bahwa dia tidak mau memegang atau menjual SABU kepemilikan saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN dikarenakan Terdakwa takut, kemudian saksi OLLENG Bin SAWEDI Kembali bertanya kepada Terdakwa kira kira siapa yang mau memegang atau menjual SABU kepemilikan BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, lalu Terdakwa menawarkan pada saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN bahwa ada teman dari Terdakwa yang kemungkinan mau memegang atau menjual SABU kepemilikan BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, lalu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menjawab untuk menanyakan terlebih dahulu kepada orang yang dimaksud oleh Terdakwa bahwa Orang tersebut mau tidak memegang atau menjual SABU milik BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, tidak lama dari percakapan tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan menelpon saksi IKHWATUL Alias SYUKUR untuk menawarkan SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN pada saksi IKHWATUL Alias SYUKUR, lalu saksi IKHWATUL Alias SYUKUR mengiyakan tawaran tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 Terdakwa di telpon oleh saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN untuk menanyakan mana orang yang mau menjual barang SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN dan kemudian Terdakwa menjawab agar saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menunggu sebentar, lalu Terdakwapun menelpon saksi IKHWATUL Alias SYUKUR untuk meminta saksi bertemu dengan Terdakwa, setelah saksi IKHWATUL alias SYUKUR tiba, Terdakwa dan saksi IKHWATUL alias SYUKUR berboncengan dan berangkat ke lokasi saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO, sesampainya di Lokasi Terdakwa mengenalkan saksi IKHWATUL Alias SYUKUR pada Saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN bahwa saksi IKHWATUL Alias SYUKUR yang akan memegang atau menjual barang SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO, Terdakwa dan Para saksi pun mengobrol sembari saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO membagi satu sachet SABU miliknya untuk dipisahkan menjadi beberapa sachet, lalu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO mengambil sejumlah SABU tersebut dan menyerahkannya ke saksi IKHWATUL Alias SYUKUR, lalu saksi IKHWATUL Alias Syukur menerima SABU tersebut dan menyimpannya ke saku celana miliknya kemudia Terdakwa dan Saksi IKHWATUL Alias syukur pulang kerumah mereka masing masing, dan pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian resor Sinjai di Rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI telah ditemukan fakta bahwa Terdakwa menjadi perantara Transaksi SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN yang dijual pada saksi IKHWATUL Alias SYUKUR
Kesimpulan :
Berdasarkan barang berita acara pemeriksaan Saksi dan Terdakwa telah ditemukan fakta bahwasannya telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis SABU yang dilakukan oleh saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias Pak MANTANG Bin MONO dan Saksi IKHWATUL Alias SYUKUR yang diperantarai oleh Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO hari Senin tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Manajo Desa Tellu limpoe Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Berawal pada Hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI sedang bersama saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN untuk meminum ballo, pada saati itu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menanyakan kepada Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI apakah Terdakwa mau memegang atau menjual SABU kepemilikan saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, kemudian Terdakwa menjawab bahwa dia tidak mau memegang atau menjual SABU kepemilikan saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN dikarenakan Terdakwa takut, kemudian saksi OLLENG Bin SAWEDI Kembali bertanya kepada Terdakwa kira kira siapa yang mau memegang atau menjual SABU kepemilikan BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, lalu Terdakwa menawarkan pada saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN bahwa ada teman dari Terdakwa yang kemungkinan mau memegang atau menjual SABU kepemilikan BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, lalu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menjawab untuk menanyakan terlebih dahulu kepada orang yang dimaksud oleh Terdakwa bahwa Orang tersebut mau tidak memegang atau menjual SABU milik BAHTIAR Alias KAMARUDDIN, tidak lama dari percakapan tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan menelpon saksi IKHWATUL Alias SYUKUR untuk menawarkan SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN pada saksi IKHWATUL Alias SYUKUR, lalu saksi IKHWATUL Alias SYUKUR mengiyakan tawaran tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 Terdakwa di telpon oleh saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN untuk menanyakan mana orang yang mau menjual barang SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN dan kemudian Terdakwa menjawab agar saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN menunggu sebentar, lalu Terdakwapun menelpon saksi IKHWATUL Alias SYUKUR untuk meminta saksi bertemu dengan Terdakwa, setelah saksi IKHWATUL alias SYUKUR tiba, Terdakwa dan saksi IKHWATUL alias SYUKUR berboncengan dan berangkat ke lokasi saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO, sesampainya di Lokasi Terdakwa mengenalkan saksi IKHWATUL Alias SYUKUR pada Saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN bahwa saksi IKHWATUL Alias SYUKUR yang akan memegang atau menjual barang SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO, Terdakwa dan Para saksi pun mengobrol sembari saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO membagi satu sachet SABU miliknya untuk dipisahkan menjadi beberapa sachet, lalu saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN Alias PAK MANTANG BIN MONO mengambil sejumlah SABU tersebut dan menyerahkannya ke saksi IKHWATUL Alias SYUKUR, lalu saksi IKHWATUL Alias Syukur menerima SABU tersebut dan menyimpannya ke saku celana miliknya kemudia Terdakwa dan Saksi IKHWATUL Alias syukur pulang kerumah mereka masing masing, dan pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian resor Sinjai di Rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI telah menyediakan SABU milik saksi BAHTIAR Alias KAMARUDDIN untuk dijual kepada saksi IKHWATUL Alias SYUKUR.
Kesimpulan :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah ditemukan fakta bahwasannya Terdakwa OLLENG Bin SAWEDI telah menyediakan Narkotika Jenis Sabu yang kemudian dijual kepada saksi IKHWATUL Alias SYUKUR OLEH SAKSI BAHTIAR Alias KAMARUDDIN
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |