Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Snj 1.FRI HARMOKO, S.H.,M.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
DARDI Bin ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-277/P.4.31/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRI HARMOKO, S.H.,M.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARDI Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DARDI Bin ALI, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Lappa Jenne Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan penganiayaanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi RUSLAM Alias SALAM Bin APPE mengajaknya datang ke Lappa Jene Desa Massaile Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai untuk ikut kumpul bersama, sementara saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME dan saksi RUSDI sudah berada di tempat tersebut sebelum terdakwa datang. Setelah terdakwa dan saksi SYAIRE datang, kemudian sekira pukul 20.00 wita saksi RUSLAM Alias SALAM Bin APPE pergi meninggalkan terdakwa, AMBO SAKKA, RUSDI, KAMARUDDIN dan SYAIRE, lalu tiba-tiba terdakwa dan RUSDI bersitegang selanjutnya terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi RUSDI kemudian Saksi AMBO SAKKA Bin CAME berusaha melerai antara terdakwa dan saksi RUSDI namun saat itu juga terdakwa melompat ke arah saksi AMBO SAKKA Bin CAME yang saat itu masih dalam posisi duduk lalu terdakwa dengan mengepal tangan kanannya memukul dengan keras ke arah dada saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME sehingga saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME menahan pukulan terdakwa dengan tangan kirinya menyilang di depan dada, sehingga posisi saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME jatuh terlentang kemudian terdakwa kembali memukul 1 (satu) kali dan mengenai wajah disekitar pelipis saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME sehingga membuat pelipis saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME berdarah, kemudian saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME meninggalkan tempat tersebut untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AMBO SAKKA Bin CAME mengalami luka terbuka pada dahi dan luka lebam pada tangan kiri berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) No 369/PKM-AS/SSL/SKT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dari Dinas Kesehatan UPTP Puskesmas Aska Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Anshari Basri.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya