Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Snj Anta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Anta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama ANTA lahir di Sinjai pada tanggal 01-07-1972 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7307080107720021, Kartu Keluarga (KK) No. 7307083012090003 dan Akta Kelahiran No. 7307-LT-08092025-0001 dengan orang yang bernama  RUSLI BIN TURUNG lahir di Sinjai pada tanggal 17-02-1972 sebagaimana yang tertulis pada Paspor No. C7264760 adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama yakni pemohon sendiri;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak