Petitum |
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar dan mekunasi utangnya sebesar Rp35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) tunai dan tanpa syarat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk menjatuhkan hukuman membayar kerugian in-materiil sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )., sebagaimana pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
- Segala biaya yang timbul atas perkara ini, dibebankan kepada Tergugat.
- Dan atau ada pertimbangan hukum lainnya yang menguntungkan pihak Penggugat.
|