Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Snj NURLIA Binti ASYA ASMA AZ Binti ABD.AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLIA Binti ASYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASMA AZ Binti ABD.AZIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menghukum Tergugat  untuk segera membayar dan mekunasi utangnya sebesar Rp35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) tunai dan tanpa syarat.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk menjatuhkan hukuman membayar kerugian in-materiil  sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )., sebagaimana pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
  3. Segala biaya yang timbul atas perkara ini, dibebankan kepada Tergugat.
  4. Dan atau ada pertimbangan hukum lainnya yang menguntungkan pihak Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak