Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IMAM AZHARIL Bin ANSAR bersama-sama dengan Terdakwa FANDI FARHANDA Alias FANDI Bin HERMAN pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pasar malam Jalan Manimpahoi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa FANDI FARHANDA sedang berada di Pasar malam di Jalan Manimpahoi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam milik Saksi IMBANG Bin CACAM yang dikendarai oleh Anak Saksi RESTU yang merupakan keponakan dari Saksi IMBANG Bin CACAM, yang mana Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam tersebut terparkir di parkiran Pasar malam dalam keadaan tidak terkunci stang. Melihat Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam dalam keadaan tidak terkunci stang sehingga muncul niat Terdakwa FANDI FARHANDA untuk mencuri Sepeda Motor tersebut dengan menargetkan Sepeda Motor tersebut terlebih dahulu. sebelum Terdakwa FANDI FARHANDA melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut, Terdakwa FANDI FARHANDA terlebih dahulu menemui Terdakwa IMAM AZHARIL di Tempat Billiard di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersekutu melakukan pencurian Sepeda Motor yang sudah di targetkan tadi. setibanya Terdakwa FANDI FARHANDA di Tempat Billiard, Terdakwa IMAM AZHARIL berbicara dengan Terdakwa FANDI FARHANDA dengan mengatakan ”Adamikah” (menanyakan target Sepeda Motor yang mau dicuri) lalu Terdakwa FANDI FARHANDA menjawab ”Iya adami, kesanami orang”;
- Bahwa selanjutnya setelah pertemuan Terdakwa IMAM AZHARI dengan Terdakwa FANDI FARHANDA di Tempat Billiard tersebut, kemudian pada pukul 22:40 Wita Terdakwa FANDI FARHANDA membonceng Terdakwa IMAM AZHARI dengan menggunakan sepeda motor pinjaman dari seseorang yang tidak dikenal ke Jalan Manimpahoi, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Prov. Sulawesi Selatan tempat Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam terparikir lalu berhenti di dekat Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam tersebut, lalu Terdakwa FANDI FARHANDA meminta Terdakwa IMAM AZHARIL untuk mengambil Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang tidak dalam keadaan terkunci stang dengan cara menaikinya lalu mendorong keluar dari tempat parkir kemudian Terdakwa FANDI FARHANDA berada di belakang Terdakwa IMAM AZHARIL yang sudah menaiki Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam tersebut lalu Terdakwa FANDI FARHANDA mendorong dari belakang Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam tersebut menggunakan kakinya menuju rumah kos Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL di belakang Bank BNI Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyembunyikan Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang telah dicuri tersebut. Sesampainya Para Terdakwa di rumah kos Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL, kemudian Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL bertanya terkait Sepeda motor tersebut kepada Para Terdakwa dengan mengatakan ”Dimanako ambil ini?”, lalu Terdakwa IMAM AZHARIL menjawab ”saya mencurinya di Jalan Manimpahoi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan”, lalu Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL menjawab ”oh iya”. selanjutnya Terdakwa FANDI FARHANDA kembali ke rumah kosnya yang berdampingan dengan rumah kos Saksi NIZAR sedangkan Terdakwa IMAM AZHARI menginap di rumah Kos Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16:00 di rumah kos Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL, Para Terdakwa dibantu dengan Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL melepas sticker pada Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang telah dicuri tersebut dengan maksud agar pemilik Sepeda Motor tidak mengenali Sepeda Motor miliknya ketika Sepeda Motor tersebut dikendarai di jalanan. Selanjutnya setelah Para Terdakwa bersama dengan Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL melepaskan sticker Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang telah dicuri tersebut, pada pukul 16:30 Wita Para Terdakwa bersama dengan Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL menuju ke Kota Watampone (Kabupaten Bone) untuk menjual Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang telah dicuri tersebut yang mana Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL bersama dengan Terdakwa IMAM AZHARI menggunakan Sepeda Motor milik Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL sedangkan Terdakwa FANDI FARHANDA menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam yang telah dicuri tersebut, sesampainya di Kota Watampone Para Terdakwa bersama dengan Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL bertemu dengan seseorang yang telah dihubungi sebelumnya oleh Terdakwa IMAM AZHARI, lalu terjadilah Transaksi Jual Beli tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), hasil uang penjualan tersebut dibagi dua masing-masing Terdakwa IMAM AZHARI mendapat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa FANDI FARHANDA mendapat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL tidak mendapatkan uang hasil penjualan tersebut. Selanjutnya Uang hasil penjualan Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hitam tersebut digunakan oleh Para Terdakwa untuk membayar hutang.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi IMBANG Bin CACAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |