Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Snj |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Minda | 2 | Muh Amin | 3 | Dinar | 4 | Darmawati | 5 | Hamdana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Subhan, SH. | Minda | 2 | Adv. Subhan, SH. | Muh Amin | 3 | Adv. Subhan, SH. | Dinar | 4 | Adv. Subhan, SH. | Darmawati | 5 | Adv. Subhan, SH. | Hamdana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Sinjai cq Kepala Dinas Pendidikan Kab Sinjai |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI cq Kepala Badan ATR/Badan Pertanahan Nasional Kab Sinjai |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penguasaan sebidang tanah oleh Tergugat, serta penerbitan sertifikat oleh turut Tergugat pada objek sengketa dengan luas kurang lebih 1 Ha M2 (meter persegi) yang dahulu dikenal berlokasi di Dusun Bukit, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sekarang berlokasi di dusun Manalohe Desa Samaturue, kecamataan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatan bidang objek sengketa tanah tersebut adalah SAH milik orang tua Penggugat yang bernama COENG dan istrinya yang bernama MIRA;
- Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan Ahli Waris yang Sah dari Almarhum COENG dan istrinya yang bernama MIRA.
- Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi baik berupa kerugian Materil maupun kerugian Inmateril yang dialami Penggugat sebesar :
- Rp. 3.000.000,- x 432 Bulan ( 36 Tahun ) = Rp. 1.296.000.000,- ( satu milliar dua ratus Sembilan puluh enam juta rupiah ).
- Kerugian inmmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluh juta rupiah ). Dengan cara tunai dan seketika.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |