INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Snj | 1.FRI HARMOKO, S.H.,M.H 2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H |
DARDI Bin ALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-277/P.4.31/Eku.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa DARDI Bin ALI, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Lappa Jenne Desa Massaile Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “penganiayaan“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |