Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa KAMAL BIN LAWA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Panreng Kel.Lamattirilau Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa sementara berada di tempat kerjanya kemudian Lk.RISAL (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “mauki ambil? Ada anuku sedikit” yang artinya “mau ambil? Ada punya saya sedikit” kemudian terdakwa menjawab “iye,kasima dua bungkus yang harga dua ratus ribu” yang artinya, “Iya, berikan saya dua bungkus seharga Dua Ratus Ribu Rupiah” lalu Lk.Risal menjawab “tungguma pale” yang artinya, “Tunggu saya”, kemudian putus komunikasi dengan Lk.Risal. Tidak lama kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita Lk.Risal kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “adama disinjai ini di mesjid agung” yang artinya “Saya sudah di Sinjai, ada di Masjid Agung” lalu terdakwa menjawab “tungguma pale” yang artinya, “Tunggu Saya saja” kemudian terdakwa berangkat menuju Mesjid Agung Sinjai dan bertemu dengan Lk.Risal kemudian menyerahkan 2 (dua) saset berisi Narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan uang kepada Lk.Risal sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang minum tuak (ballo) bersama-sama tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh LK.IBOL (DPO) dengan mengatakan “dimanaki ammure” yang artinya “dimana Om ?” kemudian terdakwa menjawab “ditempat minum” lalu putus komunikasi. Lalu kemudian terdakwa mengajak saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN dengan mengatakan “sini dulu” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN menjawab “tunggu dulu ku kasih habis dulu tuakku” yang artinya, “tunggu dulu, saya habiskan dulu minuman Tuak saya” lalu terdakwa masih terus memanggil saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN dengan mengatakan “masa ku panggil ko kau tidak mau” yang artinya, “masa saya panggil kamu tidak mau?” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN menjawab lagi “mau kemana ini” lalu dijawab oleh Terdakwa “Kajuara”. Lalu terdakwa dan saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN pun pergi berbocengan menuju kearah Bulupoddo sehingga saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN Kembali bertanya kepada terdakwa “mau kemana ini” lalu terdakwa menjawab “ke panreng” lalu kemudian diatas motor terdakwa menyerahkan tissue kepada saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN dengan mengatakan pegang dulu ini” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN memegang tissue tersebut sambil menelpon diatas motor. Lalu kemudian terdakwa tiba-tiba berhenti disebuah toko untuk membeli minuman kemudian terdakwa pun menyerahkan minuman kepada saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN. Pada saat terdakwa dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN akan berangkat lagi tiba-tiba ada beberapa orang yang langsung merangkul terdakwa diatas motor dengan mengatakan polisi sehingga terdakwa kanget dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN yang sedang memegang tissue jatuh ditanah lalu salah satu anggota kepolisian mengambil tissue tersebut lalu dibuka dan isinya 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai) melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN mengakui kalau tissue yang berisi 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN tidak mengetahui darimana asal sabu tersebut lalu terdakwa mengakui kalau terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari LK. RISAL (DPO) sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui pernah menggunakan sabu bersama saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN;
- Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai) membawa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 1278/NNF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 disimpulkan bahwa 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0861 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari Kementerian Kesehatan RI dan Instansi lainnya yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa KAMAL BIN LAWA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Panreng Kel.Lamattirilau Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wita terdakwa sementara berada di tempat kerjanya kemudian Lk.RISAL (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “mauki ambil? Ada anuku sedikit” yang artinya “mau ambil? Ada punya saya sedikit” kemudian terdakwa menjawab “iye,kasima dua bungkus yang harga dua ratus ribu” yang artinya, “Iya, berikan saya dua bungkus seharga Dua Ratus Ribu Rupiah” lalu Lk.Risal menjawab “tungguma pale” yang artinya, “Tunggu saya”, kemudian putus komunikasi dengan Lk.Risal. Tidak lama kemudian pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wita Lk.Risal kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “adama disinjai ini di mesjid agung” yang artinya “Saya sudah di Sinjai, ada di Masjid Agung” lalu terdakwa menjawab “tungguma pale” yang artinya, “Tunggu Saya saja” kemudian terdakwa berangkat menuju Mesjid Agung Sinjai dan bertemu dengan Lk.Risal kemudian menyerahkan 2 (dua) saset berisi Narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan uang kepada Lk.Risal sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali kerumahnya.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa bersama saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN (Diajukan dalam berkas terpisah) sedang minum tuak (ballo) bersama-sama tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh LK.IBOL (DPO) dengan mengatakan “dimanaki ammure” yang artinya “dimana Om ?” kemudian terdakwa menjawab “ditempat minum” lalu putus komunikasi. Lalu kemudian terdakwa mengajak saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN dengan mengatakan “sini dulu” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN menjawab “tunggu dulu ku kasih habis dulu tuakku” yang artinya, “tunggu dulu, saya habiskan dulu minuman Tuak saya” lalu terdakwa masih terus memanggil saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN dengan mengatakan “masa ku panggil ko kau tidak mau” yang artinya, “masa saya panggil kamu tidak mau?” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN menjawab lagi “mau kemana ini” lalu dijawab oleh Terdakwa “Kajuara”. Lalu terdakwa dan saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN pun pergi berbocengan menuju kearah Bulupoddo sehingga saksi ANSAR Bin JAMALUDDIN Kembali bertanya kepada terdakwa “mau kemana ini” lalu terdakwa menjawab “ke panreng” lalu kemudian diatas motor terdakwa menyerahkan tissue kepada saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN dengan mengatakan pegang dulu ini” lalu saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN memegang tissue tersebut sambil menelpon diatas motor. Lalu kemudian terdakwa tiba-tiba berhenti disebuah toko untuk membeli minuman kemudian terdakwa pun menyerahkan minuman kepada saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN. Pada saat terdakwa dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN akan berangkat lagi tiba-tiba ada beberapa orang yang langsung merangkul terdakwa diatas motor dengan mengatakan polisi sehingga terdakwa kanget dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN yang sedang memegang tissue jatuh ditanah lalu salah satu anggota kepolisian mengambil tissue tersebut lalu dibuka dan isinya 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai) melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN mengakui kalau tissue yang dalam penguasaan Terdakwa berisi 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN tidak mengetahui darimana asal sabu tersebut lalu terdakwa mengakui kalau terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari LK. RISAL (DPO) sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui pernah menggunakan sabu bersama saksi ANSAR BIN JAMALUDDIN;
- Selanjutnya saksi WIWIN HENDRA Bin ANWAR bersama-sama dengan saksi ANDI MUHAMMAD NUR TAQWIN Bin A.KAMALUDDIN (mereka adalah anggota Kepolisian Resort Sinjai) membawa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor : LAB : 1278/NNF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 disimpulkan bahwa 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0861 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari Kementerian Kesehatan RI dan Instansi lainnya yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |