Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Snj TAMPA BINTI KARASENG 1.APPA BIN COING
2.SUTARNI BINTI MULA
3.TAHIR BIN MALA
4.SEMMI BINTI MAPPIASSE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1TAMPA BINTI KARASENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Ganie Gaffar., SH., MH.TAMPA BINTI KARASENG
Tergugat
NoNama
1APPA BIN COING
2SUTARNI BINTI MULA
3TAHIR BIN MALA
4SEMMI BINTI MAPPIASSE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pendapatan Daerah Sinjai
2Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima/Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Sawah dengan luas ± 10.000 M2 (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang dikuasai Penggugat dari Almarhum KARASENG berdasarkan NOP 73.07.060.002.000-3860.7, yang terletak terletak di Desa Lamatti Riattang, Kec. Bulopoddo, Kabupaten Sinjai dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Alle B. Turu
  • Sebelah Timur : Poe B Tombong
  • Sebelah Selatan : Firman B Hadera
  • Sebelah Barat : Mappiare B Tanca

adalah milik Sah dari  Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan  menggarap Tanah Sawah Objek Sengketa adalah perbuatan  melawan hukum.
  2. Menyatakan menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan II ) untuk  menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat  tanpa syarat apapun.
  3. Menyatakan sita jaminan (Conservatois Beslag) sah dan  berdasar.
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II,I II, dan IV) untuk membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak