Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
SUDIRMAN BIN SOLLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/P.4.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN BIN SOLLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa SUDIRMAN BIN SOLLE, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kecamatan Tanete, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa berada di rumahnya di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai menelepon Lelaki UDDA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Ada barang ta Puang Udda 1 (satu) Gram?”, kemudian Lelaki UDDA menjawab “Engka mua enreno mai engka mui annaureu di ase” yang artinya bahwa barang (narkotika jenis sabu yang ingin terdakwa pesan) ada di Tanete dan disana ada Keponakan (yang dimaksud Lelaki UDDA). Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah Lelaki UDDA di Tanete Kabupaten Bulukumba dengan mengendarai sepeda motor dan sampai di lokasi sekira pukul 15.00 Wita.
  • Setelah sampai di rumah Lelaki UDDA, terdakwa kemudian bertemu dengan keponakan dari Lelaki UDDA yang bernama Lelaki ERWIN (DPO). Setelah itu, Terdakwa diajak oleh Lelaki ERWIN untuk masuk ke dalam rumahnya lalu duduk di ruang tamu. Selanjutnya Lelaki ERWIN kemudian masuk ke bagian belakang rumah untuk mengambilkan sabu, tidak lama kemudian Lelaki ERWIN membawa 1 (satu) saset yang berisi sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Lelaki ERWIN menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menghutang 1 (satu) Gram sabu dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Lelaki UDDA, dan setelah menerima sabu tersebut terdakwa lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam Merah dan menyimpannya di saku celana bagian depan sebelah kanan. Setelah itu, terdakwa menuju ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada pukul 16.00 Wita terdakwa sedang berada di rumah, di bagian belakang rumah terdakwa mengeluarkan pembungkus rokok tersebut lalu mengambil sabu sebanyak 1 (satu) Gram kemudian memindahkan sabu tersebut ke dalam saset lain sebanyak 6 (enam) saset lalu memasukkan kembali 6 (enam) saset tersebut ke dalam pembungkus rokok.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa mengeluarkan sebanyak 1 (satu) saset lalu pada sore hari sekira pukul 16.30 Wita terdakwa kembali mengeluarkan sebanyak 1 (satu) saset untuk terdakwa gunakan lalu menyimpannya kembali di dalam pembungkus rokok. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa keluar meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor dan pada saat di perjalanan, terdakwa diberhentikan oleh saksi A MUHAMMAD NURTAQWIM dan Saksi ANUGRIAN AFDATULLAH yang merupakan anggota dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terbungkus dengan kertas warna merah dengan tulisan Gudang Garam di dalam sebuah pembungkus rokok merek Gudang Garam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan pada celana yang digunakan oleh terdakwa. Serta menemukan 1 (satu) unit HP Merek OPPO warna hitam di saku celana depan bagian kiri yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 0718/NNF/II/2025 / Labfor tanggal  14 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 4 (empat) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2351 gram Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa SUDIRMAN BIN SOLLE, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 20.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa berada di rumahnya di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai lalu menelepon Lelaki UDDA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah Lelaki UDDA di Kecamatan Tanete Kabupaten Bulukumba dengan mengendarai sepeda motor dan sampai di lokasi sekira pukul 15.00 Wita lalu bertemu dengan keponakan dari Lelaki UDDA yang bernama Lelaki ERWIN (DPO). Kemudian, Lelaki ERWIN menyerahkan 1 (satu) saset yang berisi sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menghutang 1 (satu) Gram sabu dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Lelaki UDDA, dan setelah menerima sabu tersebut terdakwa lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam Merah dan menyimpannya di saku celana bagian depan sebelah kanan. Setelah itu, terdakwa menuju ke rumahnya. Selanjutnya pada pukul 16.00 Wita terdakwa lalu mengeluarkan pembungkus rokok tersebut kemudian mengambil sabu sebanyak 1 (satu) Gram kemudian memindahkan sabu tersebut ke dalam saset lain sebanyak 6 (enam) saset lalu memasukkan kembali 6 (enam) saset tersebut ke dalam pembungkus rokok.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa mengeluarkan sebanyak 1 (satu) saset lalu pada sekira pukul 16.30 Wita terdakwa kembali mengeluarkan sebanyak 1 (satu) saset untuk terdakwa gunakan lalu menyimpannya kembali di dalam pembungkus rokok. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa keluar meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor dan pada saat di perjalanan, terdakwa diberhentikan oleh saksi A MUHAMMAD NURTAQWIM dan Saksi ANUGRIAN AFDATULLAH yang merupakan anggota dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terbungkus dengan kertas warna merah dengan tulisan Gudang Garam di dalam sebuah pembungkus rokok merek Gudang Garam yang dalam penguasaan Terdakwa ditemukan di saku depan sebelah kanan pada celana yang digunakan oleh terdakwa. Serta menemukan 1 (satu) unit HP Merek OPPO warna hitam di saku celana depan bagian kiri yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 0718/NNF/II/2025 / Labfor tanggal  14 Februari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 4 (empat) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2351 gram yang merupakan barang bukti milik SUDIRMAN BIN SOLLE adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya