Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.SH
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
HASBIH Alias BOBBI Bin HAMMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1433/P.4.31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBIH Alias BOBBI Bin HAMMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Minggu Tanggal 24 September 2023 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa membeli shabu sebanyak 5 (lima) Gram dari Lel.SULAEMAN Alias LEMAN bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone dimana saat itu Lel.SULAEMAN Alias LEMAN datang dan menemui Terdakwa sambil bercerita terkait dengan harga Rp.1,200,000,- (satu juta dua ratus ribuh rupiah),- sambil menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) shacet setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa langsung membawa pulang kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone
  • Bahwa pada Hari Selasa Taggal 26 Spetember 2023 sekitar Jam 12.00 Wita Terdakwa mengkomsumsi shabu dengan Lel.AHMAD bertempat di rumah tambak ikan milik Lel.AHMAD di Laggoppo Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 19.00 saat Terdakwa sedang duduk sambil berbicara dengan Lel.AHMAD di rumah milik Lel.AHMAD di tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone, Lel.AHMAD mendapat telepon dari Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG,  kemudian Lel. AHMAD memberitahukan kepada Terdakwa “elo mala  eldo 1.3 doinna” (mau membeli Eldo shabu Rp.1,300,000,- saja uangnya) Terdakwa jawab “antarakakanni pale ku elomokko mantarai nasaba mammotor mokki” (kamu antarkan saja kalau kamu mau antar sebab kamu punya motor) kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut dari saku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa serahkan kepada Lel.AHMAD sebanyak 1 (satu) sahacet kemudian Lel.AHMAD mengambil shabu tersebut dan mengantarkannya kepada Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, selang beberapa menit Lel.AHMAD datang dan menyerahakan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.1,300,000,- (satu juta tiga ratus ribuh rupiah). Tidak lama setelah Terdakwa menerima uang tersebut Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG menelpon di Handpone Lel.AHMAD dan mengatakan “makurang sienna” (kurang isinya) dijawab oleh Lel.AHMAD “komettomitu sienna” (memang isinya segitu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung berboncengan dengan Lel.AHMAD untuk menghampiri Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, setelah Terdakwa bertemu dengan Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG mengatakan “magai namakurang isenna” (kenapa kurang isinya) Terdakwa jawab “mappotommi tu sienna” (sudah begitu memang) setelah itu Terdakwa langsung pulang berboncengan dengan Lel.AHMAD menuju rumah Lel.AHMAD yang berada tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone sesampainya Terdakwa dirumah Lel.AHMAD, Lel.AHMAD memberitakan kepada Terdakwa bahwa Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG ditangkap oleh petugas sekira jam 21.00 wita di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai..
  • bahwa setelah Terdakwa mengetahui Lel. TAHAN Als.ELDO Bin SABANG diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa langsung melarikan diri ke Kecamatan Kajuara selama 3 (tiga) Hari kemudian Terdakwa ke Kolaka selama kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian ke Pulau Kabaena selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian ke Kolama selama kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone, setelah Terdakwa di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari  yaitu pada pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wita di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4124/NNF/IX/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dengan pemeriksaan 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7138 gram, diberi nomor barang bukti 8055/2023/NNF yang diamankan dari TAHAN Als.ELDO Bin SABANG setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung Metamfetamina;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8055/2023/NNF dan nomor 8056/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2329/NNF/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8056/2023/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5342/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Minggu Tanggal 24 September 2023 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa membeli shabu sebanyak 5 (lima) Gram dari Lel.SULAEMAN Alias LEMAN bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone dimana saat itu Lel.SULAEMAN Alias LEMAN datang dan menemui Terdakwa sambil bercerita terkait dengan harga Rp.1,200,000,- (satu juta dua ratus ribuh rupiah),- sambil menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) shacet setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa langsung membawa pulang kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone
  • Bahwa pada Hari Selasa Taggal 26 Spetember 2023 sekitar Jam 12.00 Wita Terdakwa mengkomsumsi shabu dengan Lel.AHMAD bertempat di rumah tambak ikan milik Lel.AHMAD di Laggoppo Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 19.00 saat Terdakwa sedang duduk sambil berbicara dengan Lel.AHMAD di rumah milik Lel.AHMAD di tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone, Lel.AHMAD mendapat telepon dari Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG,  kemudian Lel. AHMAD memberitahukan kepada Terdakwa “elo mala  eldo 1.3 doinna” (mau membeli Eldo shabu Rp.1,300,000,- saja uangnya) Terdakwa jawab “antarakakanni pale ku elomokko mantarai nasaba mammotor mokki” (kamu antarkan saja kalau kamu mau antar sebab kamu punya motor) kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut dari saku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa serahkan kepada Lel.AHMAD sebanyak 1 (satu) sahacet kemudian Lel.AHMAD mengambil shabu tersebut dan mengantarkannya kepada Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, selang beberapa menit Lel.AHMAD datang dan menyerahakan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.1,300,000,- (satu juta tiga ratus ribuh rupiah). Tidak lama setelah Terdakwa menerima uang tersebut Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG menelpon di Handpone Lel.AHMAD dan mengatakan “makurang sienna” (kurang isinya) dijawab oleh Lel.AHMAD “komettomitu sienna” (memang isinya segitu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung berboncengan dengan Lel.AHMAD untuk menghampiri Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, setelah Terdakwa bertemu dengan Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG mengatakan “magai namakurang isenna” (kenapa kurang isinya) Terdakwa jawab “mappotommi tu sienna” (sudah begitu memang) setelah itu Terdakwa langsung pulang berboncengan dengan Lel.AHMAD menuju rumah Lel.AHMAD yang berada tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone sesampainya Terdakwa dirumah Lel.AHMAD, Lel.AHMAD memberitakan kepada Terdakwa bahwa Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG ditangkap oleh petugas sekira jam 21.00 wita di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai..
  • bahwa setelah Terdakwa mengetahui Lel. TAHAN Als.ELDO Bin SABANG diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa langsung melarikan diri ke Kecamatan Kajuara selama 3 (tiga) Hari kemudian Terdakwa ke Kolaka selama kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian ke Pulau Kabaena selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian ke Kolama selama kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone, setelah Terdakwa di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari  yaitu pada pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wita di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4124/NNF/IX/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dengan pemeriksaan 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7138 gram, diberi nomor barang bukti 8055/2023/NNF yang diamankan dari TAHAN Als.ELDO Bin SABANG setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung Metamfetamina;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8055/2023/NNF dan nomor 8056/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2329/NNF/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8056/2023/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5342/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

 

KETIGA:

Bahwa ia Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Minggu Tanggal 24 September 2023 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa membeli shabu sebanyak 5 (lima) Gram dari Lel.SULAEMAN Alias LEMAN bertempat di Ullue Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone dimana saat itu Lel.SULAEMAN Alias LEMAN datang dan menemui Terdakwa sambil bercerita terkait dengan harga Rp.1,200,000,- (satu juta dua ratus ribuh rupiah),- sambil menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) shacet setelah Terdakwa menerima shabu tersebut Terdakwa langsung membawa pulang kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone
  • Bahwa pada Hari Selasa Taggal 26 Spetember 2023 sekitar Jam 12.00 Wita Terdakwa mengkomsumsi shabu dengan Lel.AHMAD bertempat di rumah tambak ikan milik Lel.AHMAD di Laggoppo Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 19.00 saat Terdakwa sedang duduk sambil berbicara dengan Lel.AHMAD di rumah milik Lel.AHMAD di tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone, Lel.AHMAD mendapat telepon dari Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG,  kemudian Lel. AHMAD memberitahukan kepada Terdakwa “elo mala  eldo 1.3 doinna” (mau membeli Eldo shabu Rp.1,300,000,- saja uangnya) Terdakwa jawab “antarakakanni pale ku elomokko mantarai nasaba mammotor mokki” (kamu antarkan saja kalau kamu mau antar sebab kamu punya motor) kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut dari saku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa serahkan kepada Lel.AHMAD sebanyak 1 (satu) sahacet kemudian Lel.AHMAD mengambil shabu tersebut dan mengantarkannya kepada Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, selang beberapa menit Lel.AHMAD datang dan menyerahakan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.1,300,000,- (satu juta tiga ratus ribuh rupiah). Tidak lama setelah Terdakwa menerima uang tersebut Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG menelpon di Handpone Lel.AHMAD dan mengatakan “makurang sienna” (kurang isinya) dijawab oleh Lel.AHMAD “komettomitu sienna” (memang isinya segitu)
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung berboncengan dengan Lel.AHMAD untuk menghampiri Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, setelah Terdakwa bertemu dengan Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG, Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG mengatakan “magai namakurang isenna” (kenapa kurang isinya) Terdakwa jawab “mappotommi tu sienna” (sudah begitu memang) setelah itu Terdakwa langsung pulang berboncengan dengan Lel.AHMAD menuju rumah Lel.AHMAD yang berada tambak ikan yang bertempat di Laggoppo Desa Massangkae Kec,Kajuara Kab.Bone sesampainya Terdakwa dirumah Lel.AHMAD, Lel.AHMAD memberitakan kepada Terdakwa bahwa Lel.TAHAN Alias ELDO Bin SABANG ditangkap oleh petugas sekira jam 21.00 wita di Pelabuhan Cappa Ujung Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai..
  • bahwa setelah Terdakwa mengetahui Lel. TAHAN Als.ELDO Bin SABANG diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa langsung melarikan diri ke Kecamatan Kajuara selama 3 (tiga) Hari kemudian Terdakwa ke Kolaka selama kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian ke Pulau Kabaena selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian ke Kolama selama kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone, setelah Terdakwa di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari  yaitu pada pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wita di Laggoppo 1 Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4124/NNF/IX/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dengan pemeriksaan 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7138 gram, diberi nomor barang bukti 8055/2023/NNF yang diamankan dari TAHAN Als.ELDO Bin SABANG setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung Metamfetamina;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8055/2023/NNF dan nomor 8056/2023/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2329/NNF/V/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8056/2023/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa HASBIH Alias BOBI Bin HAMMING

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5342/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya