Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
ANDI MADDUKELLENG Bin ANDI BALYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-959/P.4.31/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MADDUKELLENG Bin ANDI BALYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa ANDI MADDUKELLENG Bin ANDI BALYA Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ling. Hulo, Kel. Tassililu, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban ANDI MUIN Bin MAPPANGAROH, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 08.50 Wita, saksi korban sedang berada di kebun miliknya sedang mengambil rumput untuk pakan sapi saksi korban, tidak lama kemudian sekira pukul 09.00 Wita terdakwa melihat saksi korban berada di kebun miliknya, selanjutnya terdakwa mendatangi kebun milik saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah kayu balira, setelah terdakwa sampai di kebun milik saksi korban, terdakwa berteriak dan mengatakan kepada saksi korban ”tai laso” kemudian saksi korban membalas dengan mengatakan ”apa nu bilang?” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” mengapa ia meracun pohon jambu dan lengkeng saya?” kemudian saksi korban mengatakan ”apa talaso, bukanmi hakmu disitu” setelah mendengar perkataan saksi korban, terdakwa langsung mengayunkan sebuah kayu balira ke arah saksi korban namun saksi korban menangkis kayu balira tersebut menggunakan tangan kiri saksi korban, kemudian terdakwa kembali memukul saksi korban menggunakan kayu balira yang mengenai jari manis sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya tidak lama datang saksi ABD. RAHMAN Bin RANI Alias RAMMANG menghampiri saksi korban dan terdakwa yang pada saat itu saksi korban dan terdakwa sudah bergulingan di atas aspal, selanjutnya ketika saksi ABD. RAHMAN Bin RANI Alias RAMMANG mendekati saksi korban dan terdakwa saksi ABD. RAHMAN Bin RANI Alias RAMMANG melihat saksi korban memegang sebuah parang kandao dan terdakwa memegang sebuah kayu warna hitam sehingga pada saat itu saksi meminta parang kandao yang dipegang oleh saksi korban dan saksi korban memberikan parang kandao tersebut kepada saksi ABD. RAHMAN Bin RANI Alias RAMMANG, tidak lama kemudian datang saksi YUSRAN YUSUF Bin M. YUSUF S melerai terdakwa dengan mengatakan ”pulangmki patta” kemudian terdakwa mengatakan ”iye”. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sinjai untuk di tindak lebih lanjut.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 048/S.Ket/PKM-MNP/SBR/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 atas nama ANDI MUIN Bin MAPPANGAROG yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Manipi dan ditandatangani oleh dr. Vera Nopita Silalahi, M.K.M dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Luka robek pada lengan kiri ukuran panjang 1 cm, lebar 1x 0,5 cm;
  • Bengkak pada lengan kiri ukuran panjang 16 cm, lebar 11 x 0,5 cm;
  • Jari manis tangan kiri patah tertutup;
  • Retak pada tulang lengan kiri.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya