Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
NURBA HAERIL JIHAD Bin BAHRUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/P.4.31/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURBA HAERIL JIHAD Bin BAHRUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa  Nurba Haeril Jihad Bin Bahrung pada Hari Kamis tanggal 9 Mei  2024  sekitar jam 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 di Pesisir Pulau Kodingare Kelurahan Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai .  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan /atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah perairan Sinjai banyak masyarakat khususnya di perairan pulau Sembilan yang mencari ikan atau menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas dari Polairud Polda Sulawesi Selatan melakukan patroli  berdasarkan Surat Tugas Nomor : Sprin / 28 / IV / 2024 / Dit Polairud tanggal 16 April 2024
  • Bahwa pada saat melakukan patrol pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar jam 05.30 WITA di Pesisir Pulau Kodingare Kelurahan Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, ditemukan sebuah perahu nelayan tanpa nama dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tanpa nama tersebut adalah milik Terdakwa Nurba Haeril Jihad Bin Bahrung yang saat itu berada dibagian belakang perahu sedang mengikat perahu dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan diatas perahu tanpa nama tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu unit kompresor, 1 (satu) buah mesin perahu, 4 (empat) buah botol kaca  berisi pupuk Amonium Nitrat, 1 (satu) buah botol plastic ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrat, 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrat, 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 liter berisi pupuk Amonium Nitrat, 4 (empat) buah Detonator rakitan yang terangkai sumbu api, 1 (satu) buah roll selang, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) pasang sepatu selam, 1 (satu) buah dakor, 1 (satu) buah gabus berisi ikan jenis campuran
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang Terdakwa rakit sendiri dengan menggunakan bahan pupuk Amonium Nitrat yang dicampur dengan minyak tanah atau BBM jenis Pertalite yang kemudian dijemur, selanjutnya pupuk Amonium Nitrat tersebut dimasukkan dalam botol atau jerigen dan pada bagian penutup botol atau jerigen ditutup dengan menggunakan sandal bekas untuk memudahkan menancapkan detonator yang sudah terangkai sumbu api dan bom ikan siap digunakan
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perahu mencari daerah yang banyak ikannya kemudian mengambil bom ikan yang sudah terangkai detonator dan sumbu api dan kemudian mengambil obat nyamuk sebagai alat untuk membakar ujung sumbu dan setelah sumbu terbakar, bom ikan dilempar ke laut yang banyak ikannya dan setelah ikan yang terkena bom ikan mati kemudian Terdakwa mengambil ikan tersebut dengan cara menyelam menggunakan alat selam berupa kacamata selam, sepatu selam dan dakor yang terhubung dengan selang ke kompresor
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 2060/BHF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024,

Barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) botol kaca berwarna hijau berukuran 600 ml berisikan serbuk warna putih ( Kode : A )
  2. 4 ( empat ) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan ( Kode : B1 s/d B4 )

Analisa Teknis :

Senyawa kimia Ammonium Nitrat (NH4NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar, minyak tanah atau thiner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO). Detonator mengandung senyawa Pentaerythritol Tetranitrate (PETN) yang merupakan bahan peledak High Explosive. Sumbu api rakitan mengandung senyawa Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S) sebagai isian bahan peledak di dalamnya. Detonator merupakan salah satu komponen dari rangkaian  bom yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama dari bom.

Kesimpulan :

  1. 1 (satu) botol kaca berwarna hijau berukuran 600 ml berisikan serbuk warna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oli (ANFO) dengan hidrokarbon fraksi Solar ( Kode : A )
  2. 4 (empat) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan adalah positif mengandung senyawa Pentaerythritol Tetranitrate (PETN), terangkai masing-masing 4 (empat) buah sumbu api rakitan positif mengandung Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S) ( Kode : B1 s/d B4 )
  3. Barang bukti Ammonium Nitrat Fuel Oli (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
  • Bahwa wilayah Pesisir sebelah timur pulau Kodingareng Desa Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulsel masih termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

                     Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)  UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan

 

       Atau

       Kedua :

          Bahwa Terdakwa  Nurba Haeril Jihad Bin Bahrung pada Hari Kamis tanggal 9 Mei  2024  sekitar jam 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 di Pesisir Pulau Kodingare Kelurahan Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai .  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan /atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah perairan Sinjai banyak masyarakat khususnya di perairan pulau Sembilan yang mencari ikan atau menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas dari Polairud Polda Sulawesi Selatan melakukan patroli  berdasarkan Surat Tugas Nomor : Sprin / 28 / IV / 2024 / Dit Polairud tanggal 16 April 2024
  • Bahwa pada saat melakukan patrol pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar jam 05.30 WITA di Pesisir Pulau Kodingare Kelurahan Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, ditemukan sebuah perahu nelayan tanpa nama dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tanpa nama tersebut adalah milik Terdakwa Nurba Haeril Jihad Bin Bahrung yang saat itu berada dibagian belakang perahu sedang mengikat perahu dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan diatas perahu tanpa nama tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu unit kompresor, 1 (satu) buah mesin perahu, 4 (empat) buah botol kaca  berisi pupuk Amonium Nitrat, 1 (satu) buah botol plastic ukuran 1500 ml berisi Amonium Nitrat, 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrat, 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 liter berisi pupuk Amonium Nitrat, 4 (empat) buah Detonator rakitan yang terangkai sumbu api, 1 (satu) buah roll selang, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) pasang sepatu selam, 1 (satu) buah dakor, 1 (satu) buah gabus berisi ikan jenis campuran
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang Terdakwa rakit sendiri dengan menggunakan bahan pupuk Amonium Nitrat yang dicampur dengan minyak tanah atau BBM jenis Pertalite yang kemudian dijemur, selanjutnya pupuk Amonium Nitrat tersebut dimasukkan dalam botol atau jerigen dan pada bagian penutup botol atau jerigen ditutup dengan menggunakan sandal bekas untuk memudahkan menancapkan detonator yang sudah terangkai sumbu api dan bom ikan siap digunakan
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan perahu mencari daerah yang banyak ikannya kemudian mengambil bom ikan yang sudah terangkai detonator dan sumbu api dan kemudian mengambil obat nyamuk sebagai alat untuk membakar ujung sumbu dan setelah sumbu terbakar, bom ikan dilempar ke laut yang banyak ikannya dan setelah ikan yang terkena bom ikan mati kemudian Terdakwa mengambil ikan tersebut dengan cara menyelam menggunakan alat selam berupa kacamata selam, sepatu selam dan dakor yang terhubung dengan selang ke kompresor
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 2060/BHF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024,

Barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) botol kaca berwarna hijau berukuran 600 ml berisikan serbuk warna putih ( Kode : A )
  2. 4 ( empat ) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan ( Kode : B1 s/d B4 )

Analisa Teknis :

Senyawa kimia Ammonium Nitrat (NH4NO3) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar, minyak tanah atau thiner, akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO). Detonator mengandung senyawa Pentaerythritol Tetranitrate (PETN) yang merupakan bahan peledak High Explosive. Sumbu api rakitan mengandung senyawa Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S) sebagai isian bahan peledak di dalamnya. Detonator merupakan salah satu komponen dari rangkaian  bom yang berfungsi untuk memicu terjadinya ledakan isian bahan peledak utama dari bom.

Kesimpulan :

  1. 1 (satu) botol kaca berwarna hijau berukuran 600 ml berisikan serbuk warna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitrat Fuel Oli (ANFO) dengan hidrokarbon fraksi Solar ( Kode : A )
  2. 4 (empat) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan adalah positif mengandung senyawa Pentaerythritol Tetranitrate (PETN), terangkai masing-masing 4 (empat) buah sumbu api rakitan positif mengandung Potasium Klorat (KClO3) dan Sulfur (S) ( Kode : B1 s/d B4 )
  3. Barang bukti Ammonium Nitrat Fuel Oli (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
  • Bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat mengakibatkan timbulnya gangguan dan kerusakan sumber daya ikan diperairan laut sehingga menyebabkan  punahnya biota laut dan hancurnya habitat sumber daya ikan dan lingkungannya
  • Bahwa wilayah Pesisir sebelah timur pulau Kodingareng Desa Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulsel masih termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

 

                     Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85  Jo Pasal 9 ayat (1)  UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya