Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE,pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersamasama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) sedang melakukan Patroli Rutin di Kecamatan Sinjai Timur, kemudian tepatnya di Dusun Mangottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melihat seorang pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN memberhentikan pemuda tersebut dan setelah di berhentikan terdakwa lalu digeledah dan ditemukan 2 (dua) saset palstik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu di pinggir jalan yang mana terdakwa pada saat sebelum diberhentikan motornya terdakwa menggenggam 2 (dua) saset narkotika tersebut dengan tangan kirinya lalu terdakwa membuang dipinggir jalan;
- Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) saset sabu tersebut adalah milik RAHMATULLAH (Diajukan Dalam berkas perkara terpisah) yang dititip kepada MUCHLIS (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual kembali dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan dari MUCHLIS kepada seseorang yang bernama HATTA (DPO);
- Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik RAHMATULLAH yang dititipkan dari MUCHLIS kepada terdakwa untuk dijualkan kepada Hatta sebanyak 2 (dua) saset dengan harga sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1040 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 4018/NNF/IX/2024 tanggal 17 September 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 0,1040 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0545 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE,pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersamasama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) sedang melakukan Patroli Rutin di Kecamatan Sinjai Timur, kemudian tepatnya di Dusun Mangottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN melihat seorang pemuda yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan SYAHRUL Bin NASRUDDIN memberhentikan pemuda tersebut dan setelah di berhentikan terdakwa lalu digeledah dan ditemukan 2 (dua) saset palstik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu di pinggir jalan yang mana terdakwa pada saat sebelum diberhentikan motornya terdakwa menggenggam 2 (dua) saset narkotika tersebut dengan tangan kirinya lalu terdakwa membuang dipinggir jalan;
- Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) saset sabu tersebut adalah milik RAHMATULLAH (Diajukan Dalam berkas perkara terpisah) yang dititip kepada MUCHLIS (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual kembali dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan dari MUCHLIS kepada seseorang yang bernama HATTA (DPO);
- Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik RAHMATULLAH yang dititipkan dari MUCHLIS kepada terdakwa untuk dijualkan kepada Hatta sebanyak 2 (dua) saset dengan harga sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1040 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 4018/NNF/IX/2024 tanggal 17 September 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 0,1040 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0545 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |