Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Snj Andi Syahrial Hufran Alias Upran Bin M. Tahir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : BP/39/VIII/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Andi Syahrial
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hufran Alias Upran Bin M. Tahir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian :                  

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 Sekitar Pukul 22.00 Wita yang dimana tempat pelaku lel. HUFRAN Bin M. TAHIR  saat menulisnya pada grup Whats App “LAMBASSANG GROUP” bertempat dirumah pelaku lel. HUFRAN Bin M. TAHIR sendiri di BTN Lambassang Indah Kel. Samataring Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai, telah terjadi tindak pidana “ Pennghinaan Ringan”, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 315 ayat (1) KUH.Pidana, yang dilakukan oleh Pelaku lel. HUFRAN Bin M. TAHIR dengan cara menulis kata kata didalam grup Whats App “LAMBASSANG GROUP” yang ditujuhkan kepada korban lel. ABD. HAMID SYAM Bin MANSING dengan tulisan “Kalau Kd Pemimpin harus rela menerima kritikan., Jgn mau enaknya SJ,Sy nda ke masjid td karna sy Ketiduran, Jgn hanya berani berkomentar diMasjid,  Datang langsung ke sy, Rumah sy terbuka lebar, Mau baik atau mau kasar, Klo kasar sy siap layani, Kapala batu itu berteriak di masjid, Jgn hanya sengketa tanah yg Mau diperjuangkan, kapala asu, Klo marahko sy tunggu besok pagi taiiii sehingga korban merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya sehingga membuat suatu laporan tentang adanya perbuatan penghinaan ringan  terhadap lel. HUFRAN  Bin  M. TAHIR.

 

Melanggar Pasal 315  KUHPidana .

 

Pihak Dipublikasikan Ya