Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.775.882,- ( SERATUS EMPAT PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 111.391.575,- ( SERATUS SEBELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 30.348.307,- ( TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS TUJUH RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|