Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H 1.YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA
2.PASKAL BIN CULA DG RATE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446/P.4.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA[Penahanan]
2PASKAL BIN CULA DG RATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I YALDI DG LESANG Bin DG NAKKA  bersama-sama Terdakwa II PASKAL Bin CULA DG RATE pada hari Jumat  tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di sebuah rumah  yang terletak di Dusun Pakkita Desa Salohe Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia Terdakwa I YALDI DG LESANG Bin DG NAKKA  dan Terdakwa II PASKAL Bin CULA DG RATE, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni satu buah HP Vivo warna hitam dengan nomor Imei 1 : 868061054506756 dan Imei 2 : 868061054506749 1 Unit motor Suzuki arashi dengan nomor rangka:MH8BF44WA6J-118880 dan Nomor Mesin FABI-ID-118690 dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar Pukul 02.00 wita TERDAKWA I dan TERDAKWA II pulang dari menjual garam diKabupaten Sinjai hendak pulang ke Jenepponto melintas di Dusun Pakkita Desa Salohe Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II berinisiatif untuk melakukan pencurian disebuah rumah yang kondisinnya agak terang karena ada cahaya lampu disekitar kejadian yang telah ditargetkan lalu TERDAKWA I turun dari mobil lalu masuk kedalam rumah korban melalui jendela rumah yang terbuka dan mengambil Hp Vivo warna hitam dan pada saat keluar dari dalam rumah TERDAKWA I juga mengambil 1 unit motor Suzuki arashi yang terparkir dibelakang rumah setelah memegang motor tersebut TERDAKWA II mendorong motor tersebut sampai kedekat mobil pick up grand max lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengangkat motor tersebut naik keatas mobil  pick up Grand Max Bersama dengan TERDAKWA II yang sebelumnya menjaga diluar sekitaran rumah setelah itu TERDAKWA I pergi meninggalkan lokasi tersebut mengendarai mobil pick up Grand Max yang dikemudikan oleh TERDAKWA II.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa I YALDI DG LESANG Bin DG NAKKA Bersama-sama dengan Terdakwa II PASKAL Bin CULA DG RATE,Saksi ACHMAT KILAT Bin MAKKATUTU mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) harga motor dan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) Harga Handphone sehingga total kerugian Saksi Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa selain pada pencurian tanggal 13 Januari 2023 TERDAKWA I dan TERDAKWA II telah melakukan pencurian motor shogun arsahi pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 04.45 wita bertempat disebuah rumah di Dusun Pattiro Desa Salohe Kec. Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya