Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.SH
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
BIDIN Bin ARA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1844/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIDIN Bin ARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa BIDIN Bin ARA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WITA bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Sekira Pukul 13:00 WITA, sdr. MULYADI (DPO) menelepon terdakwa  BIDIN Bin ARA untuk menawarkan membeli Narkotika Jenis Shabu hasil dari patungan uang bersama teman sdr. MULYADI selanjutnya terdakwa BIDIN Bin ARA menyetujui ajakan dari sdr. MULYADI, kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menelepon saksi AMRAN alias PETE dengan berkata ada barang (Shabu) ta mauka ambil empat ratus” kemudian saksi AMRAN alias PETE menjawab “ke rumahmi”, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA bersama sdr, AHMAD (DPO) untuk terlebih dahulu memanggil teman dari sdr, AHMAD lalu bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA meminta uang kepada sdr. MULYADI untuk patungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. AHMAD sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA menuju kerumah saksi AMRAN alias PETE yang terletak di Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai, pada saat tiba di rumah saksi AMRAN alias PETE lalu terdakwa BIDIN bin ARA langsung masuk ke dalam ruang Makan di rumah saksi AMRAN alias PETE dan saksi AMRAN alias PETE berkata “lama mi ku tunggu” dan terdakwa jawab “lambatki anggota” setelah itu saksi AMRAN alias PETE menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa BIDIN Bin ARA kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada AMRAN alias PETE, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA pulang dan menuju salah satu rumah kosong yang terletak Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai.
  • Selanjutnya Sdr.AHMAD dan temannya telah menunggu di rumah kosong tersebut dan setelah terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu tersebut kepada teman Sdr.AHMAD kemudian teman Sdr.AHMAD tersebut mengambil sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pireks kemudian Sdr.AHMAD mengambil bong lengkap dengan pipet dan pireks yang berisi narkotika jenis sabu lalu membakar kemudian secara bergiliran masing-masing menghisap narkotika jenis shabu menggunakan bong sebanyak 2 (dua) kali diawali oleh Sdr.AHMAD, teman Sdr. AHMAD dan yang terakhir terdakwa BIDIN bin ARA setelah itu saksi menyimpan bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah kosong tiba-tiba Sdr.MULYADI menelpon terdakwa dengan berkata "dimanaki ini" dan saksi jawab di rumah kosong" dan Sdr.MULYADI berkata "tunggu ka disitu" dan saksi jawab saksi ia tunggu ku simpan kaki" dan setelah itu putus komunikasi ia pun bertiga duduk-duduk di dalam rumah tersebut dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang saksi H. RAHMATULLAH alias H. ULLA dan saksi ARWANSYAH PUTRA bin HERMAN yang merupakan petugas kepolisian Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah dan pada saat itu terdakwa BIDIN bin ARA di introgasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Saksi AMRAN alias PETE dan pada saat itu terdakwa tidak melihat sdr. AHMAD dan temannya karena pada saat datang petugas kepolisian, sdr. AHMAD dan temannya langsung lari dan setelah itu terdakwa BIDIN bin ARA dan Saksi AMRAN alias PETE bersama barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 3567/NNF/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., serta diketahui serta ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes An. Kepala Laboratorium Forensik POLDA Sulsel Plt WAKA disimpulkan bahwa 1 (satu) set bong lengkap dengan pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0.0461 gram diberi nomor barang bukti 8242/2024/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik BIDIN bin ARA diberi nomor barang bukti 8243/2024/NNF, adalah Positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMNRAN alias PETE bin JUFRI adalah negative mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 3568/FKF/VIII/2024 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WUJI PURNOMO, S.T.,M.H., MUHAMMAD ILHAM,S.H., dan  AGUBF DWIANTO, S.S.Si serta diketahui serta ditandatangani olehWAHYUDI MARSUDI, S.Si., M.Si, An Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sulsel disimpulkan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) buah Handphone dan 2 (dua) buah oris kriminalistik terhadap barang bukti berikut:
  1. Pada image file Handphone Merk Redmi Model : M2006C3LG warna biru gelap - IMEI 1: 861716051465085 IMEI 2: 8617160514650920063LG warna biru gelan - hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan -Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID: 8962100098528827138) dari Handphone -Merk Redmi Model: M2006C3LG warna biru gelap IMEI 1: 861716051465085 - IMEI 2: 861716051465093, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  3. Pada image file Handphone Merk Realme Model : RMX3710 warna hitam - IMEI 1 : 863218061815191 IMEI 2: 863218061815183, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
  4. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID: 8962117855078498771) dari Handphone Merk Realme Model: RMX3710 warna hitam IMEI 1: 863218061815191 - ???? 2: 863218061815183, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.

 

----------Perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa BIDIN Bin ARA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WITA bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Sekira Pukul 13:00 WITA, sdr. MULYADI (DPO) menelepon terdakwa  BIDIN Bin ARA untuk menawarkan membeli Narkotika Jenis Shabu hasil dari patungan uang bersama teman sdr. MULYADI selanjutnya terdakwa BIDIN Bin ARA menyetujui ajakan dari sdr. MULYADI, kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menelepon saksi AMRAN alias PETE dengan berkata ada barang (Shabu) ta mauka ambil empat ratus” kemudian saksi AMRAN alias PETE menjawab “ke rumahmi”, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA bersama sdr, AHMAD (DPO) untuk terlebih dahulu memanggil teman dari sdr, AHMAD lalu bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA meminta uang kepada sdr. MULYADI untuk patungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. AHMAD sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA menuju kerumah saksi AMRAN alias PETE yang terletak di Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai, pada saat tiba di rumah saksi AMRAN alias PETE lalu terdakwa BIDIN bin ARA langsung masuk ke dalam ruang Makan di rumah saksi AMRAN alias PETE dan saksi AMRAN alias PETE berkata “lama mi ku tunggu” dan terdakwa jawab “lambatki anggota” setelah itu saksi AMRAN alias PETE menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa BIDIN Bin ARA kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada AMRAN alias PETE, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA pulang dan menuju salah satu rumah kosong yang terletak Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai.

Selanjutnya Sdr.AHMAD dan temannya telah menunggu di rumah kosong tersebut dan setelah terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu tersebut kepada teman Sdr.AHMAD kemudian teman Sdr.AHMAD tersebut mengambil sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pireks kemudian Sdr.AHMAD mengambil bong lengkap dengan pipet dan pireks yang berisi narkotika jenis sabu lalu membakar kemudian secara bergiliran masing-masing menghisap narkotika jenis shabu menggunakan bong sebanyak 2 (dua) kali diawali oleh Sdr.AHMAD, teman Sdr. AHMAD dan yang terakhir terdakwa BIDIN bin ARA setelah itu saksi menyimpan bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah kosong tiba-tiba Sdr.MULYADI menelpon terdakwa dengan berkata "dimanaki ini" dan saksi jawab di rumah kosong" dan Sdr.MULYADI berkata "tunggu ka disitu" dan saksi jawab saksi ia tunggu ku simpan kaki" dan setelah itu putus komunikasi ia pun bertiga duduk-duduk di dalam rumah tersebut dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang saksi H. RAHMATULLAH alias H. ULLA dan saksi ARWANSYAH PUTRA bin HERMAN yang merupakan petugas kepolisian Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah dan pada saat itu terdakwa BIDIN bin ARA di introgasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Saksi AMRAN alias PETE dan pada saat itu terdakwa tidak melihat sdr. AHMAD dan temannya karena pada saat datang petugas kepolisian, sdr. AHMAD dan temannya langsung lari dan setelah itu terdakwa BIDIN bin ARA dan Saksi AMRAN alias PETE bersama barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 3567/NNF/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., serta diketahui serta ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes An. Kepala Laboratorium Forensik POLDA Sulsel Plt WAKA disimpulkan bahwa 1 (satu) set bong lengkap dengan pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0.0461 gram diberi nomor barang bukti 8242/2024/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik BIDIN bin ARA diberi nomor barang bukti 8243/2024/NNF, adalah Positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMNRAN alias PETE bin JUFRI adalah negative mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 3568/FKF/VIII/2024 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WUJI PURNOMO, S.T.,M.H., MUHAMMAD ILHAM,S.H., dan  AGUBF DWIANTO, S.S.Si serta diketahui serta ditandatangani olehWAHYUDI MARSUDI, S.Si., M.Si, An Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sulsel disimpulkan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) buah Handphone dan 2 (dua) buah oris kriminalistik terhadap barang bukti berikut:
  1. Pada image file Handphone Merk Redmi Model : M2006C3LG warna biru gelap - IMEI 1: 861716051465085 IMEI 2: 8617160514650920063LG warna biru gelan - hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan -Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
  2. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID: 8962100098528827138) dari Handphone -Merk Redmi Model: M2006C3LG warna biru gelap IMEI 1: 861716051465085 - IMEI 2: 861716051465093, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  3. Pada image file Handphone Merk Realme Model : RMX3710 warna hitam - IMEI 1 : 863218061815191 IMEI 2: 863218061815183, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp.
  4. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID: 8962117855078498771) dari Handphone Merk Realme Model: RMX3710 warna hitam IMEI 1: 863218061815191 - ???? 2: 863218061815183, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.

 

----------Perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA tersebut  melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa BIDIN Bin ARA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WITA bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Sekira Pukul 13:00 WITA, sdr. MULYADI (DPO) menelepon terdakwa  BIDIN Bin ARA untuk menawarkan membeli Narkotika Jenis Shabu hasil dari patungan uang bersama teman sdr. MULYADI selanjutnya terdakwa BIDIN Bin ARA menyetujui ajakan dari sdr. MULYADI, kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menelepon saksi AMRAN alias PETE dengan berkata ada barang (Shabu) ta mauka ambil empat ratus” kemudian saksi AMRAN alias PETE menjawab “ke rumahmi”, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA bersama sdr, AHMAD (DPO) untuk terlebih dahulu memanggil teman dari sdr, AHMAD lalu bertemu dengan sdr. MULYADI kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA meminta uang kepada sdr. MULYADI untuk patungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. AHMAD sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA menuju kerumah saksi AMRAN alias PETE yang terletak di Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai, pada saat tiba di rumah saksi AMRAN alias PETE lalu terdakwa BIDIN bin ARA langsung masuk ke dalam ruang Makan di rumah saksi AMRAN alias PETE dan saksi AMRAN alias PETE berkata “lama mi ku tunggu” dan terdakwa jawab “lambatki anggota” setelah itu saksi AMRAN alias PETE menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa BIDIN Bin ARA kemudian terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan uang sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada AMRAN alias PETE, setelah itu terdakwa BIDIN Bin ARA pulang dan menuju salah satu rumah kosong yang terletak Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai.

Selanjutnya Sdr.AHMAD dan temannya telah menunggu di rumah kosong tersebut dan setelah terdakwa BIDIN Bin ARA menyerahkan 1 (satu) sachet sabu tersebut kepada teman Sdr.AHMAD kemudian teman Sdr.AHMAD tersebut mengambil sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kaca pireks kemudian Sdr.AHMAD mengambil bong lengkap dengan pipet dan pireks yang berisi narkotika jenis sabu lalu membakar kemudian secara bergiliran masing-masing menghisap narkotika jenis shabu menggunakan bong sebanyak 2 (dua) kali diawali oleh Sdr.AHMAD, teman Sdr. AHMAD dan yang terakhir terdakwa BIDIN bin ARA setelah itu saksi menyimpan bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah kosong tiba-tiba Sdr.MULYADI menelpon terdakwa dengan berkata "dimanaki ini" dan saksi jawab di rumah kosong" dan Sdr.MULYADI berkata "tunggu ka disitu" dan saksi jawab saksi ia tunggu ku simpan kaki" dan setelah itu putus komunikasi ia pun bertiga duduk-duduk di dalam rumah tersebut dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang saksi H. RAHMATULLAH alias H. ULLA dan saksi ARWANSYAH PUTRA bin HERMAN yang merupakan petugas kepolisian Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang masih berisi narkotika jenis sabu di dekat tiang rumah dan pada saat itu terdakwa BIDIN bin ARA di introgasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Saksi AMRAN alias PETE dan pada saat itu terdakwa tidak melihat sdr. AHMAD dan temannya karena pada saat datang petugas kepolisian, sdr. AHMAD dan temannya langsung lari dan setelah itu terdakwa BIDIN bin ARA dan Saksi AMRAN alias PETE bersama barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 3567/NNF/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., serta diketahui serta ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes An. Kepala Laboratorium Forensik POLDA Sulsel Plt WAKA disimpulkan bahwa 1 (satu) set bong lengkap dengan pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0.0461 gram diberi nomor barang bukti 8242/2024/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,0356 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik BIDIN bin ARA diberi nomor barang bukti 8243/2024/NNF, adalah Positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMNRAN alias PETE bin JUFRI adalah negative mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut No. 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA , melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya.
  • Surat Keterangan Hasil Assesmen Medis Nomor : R/TAT-180/X/2024/BNN Kab. Bone tanggal 09 Oktober 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Bone Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Bone yaitu La Muati, S.H., M.H. dengan Kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori sedang Pola Penggunaan Teratur Pakai.

 

-------------Perbuatan Terdakwa BIDIN Bin ARA  tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya