Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN,pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Muara Galau Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) telah mengamankan saksi SYARIFUDDIN dan MUCHLIS (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar jam 23.20 wita di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai yang mana saksi Syarifuddin dan Muchlis sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat saksi Syarifuddin dan Muchlis diintrogasi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa yang beralamat di Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa di salah satu kafe di Muara Galau Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
- Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menuju ke rumah terdakwa di Dusun Banoa Desa Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai dan sesampainya HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung dilakukan pencarian dan ditemukan 2 (dua) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di sepatu warna merah dan 9 (sembilan) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di sepatu warna hijau ;
- Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa peroleh dengan cara membeli dari WAHYU (DPO) sebanyak 4 (empat) saset dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 11 (sebelas) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 3,2173 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 4020/NNF/IX/2024 tanggal 17 September 2024 disimpulkan bahwa 11 (sebelas) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 3,2173 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,1078 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN,pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Muara Galau Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) telah mengamankan saksi SYARIFUDDIN dan MUCHLIS (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar jam 23.20 wita di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec.Sinjai Timur Kab.Sinjai yang mana saksi Syarifuddin dan Muchlis sedang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat saksi Syarifuddin dan Muchlis diintrogasi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa yang beralamat di Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pencarian terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa di salah satu kafe di Muara Galau Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
- Selanjutnya saat terdakwa di introgasi terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa sehingga HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menuju ke rumah terdakwa di Dusun Banoa Desa Sukamaju Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai dan sesampainya HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung dilakukan pencarian dan ditemukan 2 (dua) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di sepatu warna merah dan 9 (sembilan) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di sepatu warna hijau ;
- Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa peroleh dengan cara membeli dari WAHYU (DPO) sebanyak 4 (empat) saset dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 11 (sebelas) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 3,2173 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 4020/NNF/IX/2024 tanggal 17 September 2024 disimpulkan bahwa 11 (sebelas) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 3,2173 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,1078 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |