Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Snj HAMKA 1.SITTI NURLIA SYAM
2.MUH BASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITTI NURLIA SYAM
2MUH BASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.266.942,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 15 Juni 2020 adalah sebesar Rp. 127.266.942,72 (Seratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah koma tujuh puluh dua sen),  dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 790 seluas 654 M2  yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 323/BIRINGERE/2007 tanggal 19 Februari 2007 yang terletak di Desa/Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten  Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Sitti Nurlia Syam,A.Md & Muhammad Basri (Tergugat I dan Tergugat II);   adalah Sah dan berharga;  
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak