Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal03 Mei 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita Tim UnitResmob Polres sinjai sedang melaksanakan Patroli bermotor Pelaksanaan Operasi Pekat 2025 dan mendapat informasi dari masyarakat bakwa bertempat di dusun Bisokeng, Desa Sanjai kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sijai saat ini ada warga sedang menjual minuman keras jenis Ballo tanpa izin dan berdasarkan informsi tersebut kemudian Tim Unit Resmob Polres Sinjai mendatangiTempat kejadian perkara yaitu rumah pelaku dan menemukan lelaki DARWIS BIN RAPPE bersama dengan istrinya SINAR BINTI NAHIR sedang menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis kemasan pabrik atau botolan |