Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H KAMARUDDIN ALIAS UNDING BIN PAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-906/P.4.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN ALIAS UNDING BIN PAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk“ yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri .
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu bahan peledak“  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 -----

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kantor KPUD Sinjai jalan Bhayangkara Keluarahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “membuat, mempunyai persediaan, menyembunyikan bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum“ yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 bis Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 187 bis Ayat (2) KUHP

KESATU

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk“ yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri .
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu bahan peledak“  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 -----

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kantor KPUD Sinjai jalan Bhayangkara Keluarahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “membuat, mempunyai persediaan, menyembunyikan bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum“ yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA  terdakwa Kamaruddin Alias Unding Bin Pami dan Lel. Ambo Enre bin Pereng serta beberapa orang lain bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss Warna Putih Nomor Polisi DD 8653 IV dari Desa Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk mengikuti perekapan Calon Anggota DPRD di Kantor KPUD Kab. Sinjai.
  • Bahwa pada saat di depan KPUD Sinjai saat di depan KPUD Sinjai kemudian terdakwa dan peserta aksi demonstrasi lainnya memaksa masuk ke Kantor KPUD Sinjai sehingga mendorong pihak kepolisian dan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif yang kemudian terdapat peserta demonstrasi yang berteriak mengatakan “Ambil Parang” yang dilanjutkan dengan teriakan “Bakar KPU”. Selanjutnya terdakwa beserta perserta demonstrasi tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sinjai yang sedang melakukan pengawasan.
  • Kemudian Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sinjai mendatangi mobil salah satu peserta demonstrasi yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan jenis Pick Up merk MITSUBISHI Colt T 120 ss warna putih Nomor Polisi DD 8653 IV yang dimiliki oleh Terdakwa yang terparkir di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tepatnya didepan kolam renang dimana di Mobil tersebut Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA menemukan 3 (tiga) bilah senjata tajam dengan jenis Parang yakni:
  1. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 70 (tujuh puluh) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
  2. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 62 (enam puluhdua) cm, yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih.
  3. 1 (satu) bilah parang yang panjangnya sekitar 52 (lima puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna hitam yang ujungnya runcing dengan gagang warna coklat tua lengkap dengan sarungnya berwarna coklat dengan Panjang sekitar 45 (empat puluh lima) cm.
  • Bahwa selain 3 (tiga) jenis parang tersebut, Saksi JALALUDDIN BIN BEDDU MATTA juga menemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan merk POLO BAR yang berisikan 2 (dua) buah botol bekas kecap manis berwarna hijau dengan penutup sumbu dan 1 (satu) buah botol merk YOU C1000 ORANGE dengan penutup sumbu pada bagian belakang kursi depan sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No Lab: 1840/BHF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dilakukan oleh pemeriksa I NENGAH TETEP, ST., MH dan BUDI YAMAN, S.Si., M.Biomed yang disita dari JALALUDDIN Bin BEDDU MATTA didapat kesimpulan yaitu bahwa: 
  1. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode A);
  2. 1 (satu) botol kaca warna hijau berukuran 600ml adalah Positif mengandung residu hidrokarbon jenis fraksi solar terangkai sumbu kain warna putih bermotif bunga adalah Positif mengandung hidrokarbon jenis fraksi solar (Kode B); dan
  3. 1 (satu) botol kaca warna benoing berukuran 140ml terangkai sumbu kain warna putih adalah Negatif residu hidrokarbon, terangkai sumbu kain warna putih negatif hidrokarbon;
  4. Barang Bukti (Kode:A dan Kode: B) memenuhi komponen dari rangkaian Bom Molotov
  5. Bom Molotov adalah sebuah rangkaian yang dapat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia apabila disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata tajam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar badan hukum, produsen dan distributor bahan peledak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi kericuhan dan situasi tidak kondusif di depan Kantor KPUD Sinjai.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 bis Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 187 bis Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya