Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Segele-segelenna perdjandjiangnge yang diboeat di depan Radja Boelo-boelo Barat tanggal 16 Djanoeari 1959/27 Rabioel awal 1369 Hidjriah;
- Menyatakan sah dan berharga terjemahan surat Segele-segelenna perdjandjiangnge dari kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan nomor : 053/15.14/U2.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
- Menyatakan sah jual beli antara H. Andi Moeri sebagai Pembeli dengan Mallaung Katte B Tabage sebagai penjual sebagaimana surat Segele-segelenna perdjandjiangnge diboeat di depan Radja Boelo-boelo barat tanggal 16 Djanoeari 1950/27 rabioel awal 1369 Hidjriah;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat :
- Surat SIMANA no.57 Tahun 1942 Persil No. 35 Dll, Kohir 381 Cl atas nama Mallaung Katte;
- Surat dari Kepala Desa Sangiasseri atas nama Abd. Rachman, tertanggal Bikeru 3 Juli 1974, Nomor : 105/3/Juli/1974 yang menerangkan tentang penolakan membuat surat pengantar usul penerbitan sertifikat Hak milik atas nama Baso Said anak Saleh Jaksa yang di minta oleh saudara PASARAI;
- Surat keterangan dari kepala Desa Sangiasseri nomor : 105/3/Juli/74 tanggal Bikeru, 3 Juli 1974;
- Surat Kepala Kantor Dinas Luar TK I IPEDA Bantaeng, nomor : S.037WPJ.04/KI.0605/74 tanggal 10 Juni 1974 perihal : Keterangan Tanah.
- Surat keterangan dari Kepala Desa Sangiasseri nomor : 276/6/Oktober/1980 tanggal Bikeru, 6 Oktober 1980.
- Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang, perihal laporan data, nomor : 121/KSS/78-Jbs. Tertanggal 15 September 1978, yang di sampaikan kepada Bapak Bupati Daerah Tingkat II Sinjai;
- Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang tentang keterangan pengganti/pertukaran tanah/lahan nomor : 122/KSS/78-Jbs tertanggal Bikeru, 15 September 1978.
- Menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah harta peninggalan/warisan dari H. Andi Moeri;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah dari H. Andi Moeri dengan istrinya bernama Hj. A. Bunga Siri;
- Menyatakan pula :
- Ahmad Marsuki A suami dari A. Besse Moeri
- A. Hartati Binti Ahmad Marsuki A
- A. Sakti Binti Ahmad Marsuki A
- Ir. RUM suami dari A. Husaima Moeri
- A. Baso Kalaka, SP Bin Ir RUM
- A. Fatmawati, ST Binti Ir RUM
- A. Nur Fatiha, SP Binti Ir RUM
- A. Rezky Harumwati, SE Binti Ir. RUM
- A. Roslina Rianse istri dari A. Hamka Moeri
- A. Besse Tenria Waru Binti A. Roslina Rianse
- A. Baso Maharaja Bin A. Roslina Rianse
- A. Abd. Rahman Bin A. Roslina Rianse
- A. Maha Dewa Binti A. Roslina Rianse
- A. Muh. Qais Bin A. Roslina Rianse
- A. Fajar Muharram Bin A. Roslina Rianse
- A. Herawati istri dari A. Lantik Moeri
- A. Adnan Arief Bin A. Herawati
- A. Muh. Imantara Bin A. Herawati
- A. Popi Wulansari Binti A. Herawati
- A. Dian Amalia Binti A. Herawati
- A. Enni istri dari A. Mattalitti Moeri
- A. Amin Bin A. Enni
- A. Undu Bin A. Enni
- A. Wahuda Binti A. Enni
- H. Maskur suami dari A. Wahida
- Wahyu cucu dari A. Enni
- A. Asiang Binti A. Enni
- A. Muri Bin A. Enni
- A. Nining istri dari A. Mattalitti Moeri
- A. Fenni Bin A. Nining
- Diana istri dari A. Fenni
- Rahma Tulla cucu dari A. Nining
- A. Mursila Bin A. Nining
- A. Sudarmi istri dari A. Mattalitti Moeri
- Dr. A. Nurul Astuti Binti A. Sudarmi
- A. Nurul Alfiah Binti A. Sudarmi
- Kapt. A. Muh. Alamsyah S. Pai Bin A. Sudarmi
- A. Nurlia istri dari A. Mattalitti Moeri
Sebagai Ahli Waris Sah dari Almaruh H. Andi Mori dan Istrinya yang bernama Hj. A. Bunga Siri.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas tanah obyek sengketa karena warisan dari orang tuanya bernama H. Andi Moeri;
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit di atas tanah obyek sengketa atas nama TERGUGAT I ( satu ) sampai dengan TERGUGAT IV ( empat );
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat Sertifikat Hak No. 12 tahun 1979 Desa Sangiasseri dan perubahannya yaitu sertifikat Hak Milik No. 00390;
- Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ) dan IV ( empat ) dan pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa beban dan syarat apapun juga;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir besiag) yang di letakkan di atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ), dan TERGUGAT IV ( empat ) untuk membayar secara tanggung rentang kepada PARA PENGGUGAT, kerugian Materiil sebesar Rp. 402.500,000,- (empat ratus dua juta limaratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I ( satu ), TERGUGAT III ( tiga ), TERGUGAT IV ( empat ) dan Tergugat V ( lima ) untuk membayar secara tanggung rentang kepada PARA PENGGUGAT, kerugian Materiil sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapanpuluh juta rupiah ) secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I ( satu ), sampai Tergugat IV ( empat ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak putusan perkara aquo telah berkekuatan hokum tetap;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hokum verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |