Dakwaan |
KESATU
Bahwa mereka para Terdakwa MUHDAR Alias UDDA Bin DAUD selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I bersama-sama dengan Terdakwa ANDI ULFIATMAN Alias UPPI Bin ANDI MUH. ANWAR yang selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 18.00 Wita,Terdakwa I menuju kerumah Saksi Bolleng di Dusun Tonasa Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai sesampainya di rumah Saksi Bolleng Terdakwa I meminum minuman tuak bersama dengan Saksi Bolleng dan Saksi Aldi kemudian datang Saksi Agus kemudian Terdakwa I pun mengajak para saksi untuk bermain kartu dengan mengatakan “bagi kartunya”, sehingga setelah itu saksi BOLLENG mengambil kartu domino dan Terdakwa I dengan para saksi memasukkan uang dasar sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per putaran, lalu Ketika memasuki putaran ke-4 Terdakwa menuju ke Toilet untuk Buang air Besar kemudian Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk mengambil alih permainannya dengan berkata “jalankan kartu, saya mau buang air besar dulu” kemudian Terdakwa II pun menjalankan kartu milik Terdakwa I untuk sementara, lalu Terdakwa I pun Kembali melanjutkan Permainannya selepas dari Toilet, Kemudian sekitar Pukul 20.00 Wita Ketika acara makan adat akan segera dimulai Terdakwa I meninggalkan tempat dan menuju ke acara pernikahan:
- Bahwa sekitar pukul 21.30 Setelah Terdakwa I menghadiri acara pernikahan , Terdakwa I Kembali ke rumah saksi BOLLENG, setibanya disana Terdakwa I melihat saksi BOLLENG, saksi RAJA ,saksi KAHAR,saksi MANIS, saksi ALDI yang sedang melangungkan permainan judi kiu kiu tersebut, Dimana Ketika para saksi sedang melakukan Permainan Judi kiu kiu Terdakwa hanya meminum minuman keras saja sampai Terdakwa I tertidur, lalu pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita Petugas Kepolisan datang melakukan Penggrebekan dan kemudian Terdakwa I yang berada ditempat diamnakan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa peran dari Terdakwa II hanyalah untuk menjalankan kartu milik Terdakwa I Ketika Terdakwa I sedang buang air besar di toilet
- Bahwa Terdakwa I yang menginisiasi untuk melakukan permainan judi tersebut dikarenakan Terdakwa I hanya meminum minuman keras dirumah saksi BOLLENG, lalu Terdakwa I dan para saksi setuju untuk melakukan Perjudian kiukiu tersebut Dimana peran Terdakwa I dalam Permainan judi tersebut adalah sebagai pemain yang memainkan permainan judi kiu kiu dengan taruhan uang:
- Bahwa jumlah uang yang dipertaruhkan sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) sebagai dasar, dan para pemain bisa menambahkan uang taruhannya dengan nominal maksimal Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I melakukan Perjudian jenis kiu kiu tersebut selama 7 (tujuh) putaran Dimana dalam 7 Putaran tersebut Terdakwa I belum pernah menang dan belum mendapatkan keuntungan dari judi tersebut, Adapun uang yang digunakan Terdakwa I dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I melakukan Judi kiukiu tersebut untuk mengambil keuntungan, yang biasa ia gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari hari
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka para Terdakwa MUHDAR Alias UDDA Bin DAUD selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I bersama-sama dengan Terdakwa ANDI ULFIATMAN Alias UPPI Bin ANDI MUH. ANWAR yang selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekira pukul 18.00 Wita,Terdakwa I menuju kerumah Saksi Bolleng di Dusun Tonasa Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai
- Bahwa selanjutnya Ketika Terdakwa I,saksi BOLLENG, saksi ALDI, dan saksi AGUS sedang meminum tuak ,Terdakwa pun mengajak para saksi untuk bermain kartu dengan mengatakan “bagi kartunya”, sehingga setelah itu saksi BOLLENG mengambil kartu domino dan Terdakwa dengan para saksi memasukkan uang dasar sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per putaran, lalu Ketika memasuki putaran ke-4 Terdakwa menuju ke Toilet untuk Buang air Besar kemudian Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk mengambil alih permainannya dengan berkata “jalankan kartu, saya mau buang air besar dulu” kemudian Terdakwa II pun menjalankan kartu milik Terdakwa I untuk sementara, lalu Terdakwa I pun Kembali melanjutkan Permainannya selepas dari Toilet, Kemudian sekitar Pukul 20.00 Wita Ketika acara makan adat akan segera dimulai Terdakwa I meninggalkan tempat dan menuju ke acara pernikahan:
- Bahwa sekitar pukul 21.30 Setelah Terdakwa I menghadiri acara pernikahan , Terdakwa I Kembali ke rumah saksi BOLLENG, setibanya disana Terdakwa I melihat saksi BOLLENG, saksi RAJA ,saksi KAHAR,saksi MANIS, saksi ALDI yang sedang melangungkan permainan judi kiu kiu tersebut, Dimana Ketika para saksi sedang melakukan Permainan Judi kiu kiu Terdakwa hanya meminum minuman keras saja sampai Terdakwa I tertidur, lalu pada hari Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita Petugas Kepolisan datang melakukan Penggrebekan dan kemudian Terdakwa I yang berada ditempat diamnakan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa peran dari Terdakwa II hanyalah untuk menjalankan kartu milik Terdakwa I Ketika Terdakwa I sedang buang air besar di toilet
- Bahwa Terdakwa I yang menginisiasi untuk melakukan permainan judi tersebut dikarenakan Terdakwa I hanya meminum minuman keras dirumah saksi BOLLENG, lalu Terdakwa I dan para saksi setuju untuk melakukan Perjudian kiukiu tersebut Dimana peran Terdakwa I dalam Permainan judi tersebut adalah sebagai pemain yang memainkan permainan judi kiu kiu dengan taruhan uang:
- Bahwa jumlah uang yang dipertaruhkan sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebagai dasar, dan para pemain bisa menambahkan uang taruhannya dengan nominal maksimal Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I melakukan Perjudian jenis kiu kiu tersebut selama 7 (tujuh) putaran Dimana dalam 7 Putaran tersebut Terdakwa I belum pernah menang dan belum mendapatkan keuntungan dari judi tersebut, Adapun uang yang digunakan Terdakwa I dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I melakukan Judi kiukiu tersebut untuk mengambil keuntungan, yang biasa ia gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari hari
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1 Jo pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |