Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H YUSRI BIN H. SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI BIN H. SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

------- Bahwa ia terdakwa YUSRI Bin H. SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec.Sinjai Utara Kab, Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 Sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa berada dirumah Tiba-tiba Lel. Agus menelpon Terdakwa dan Terdakwa tidak menjawab telefon tersebut. Tidak lama kemudian Lel. Agus menelfon Terdakwa kembali namun Terdakwa tidak menjawabnya kembali. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita,Terdakwa berangkat ke kapal milik teman Terdakwa di Lampebocing Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba Terdakwa disana, Lel.Agus menelfon Terdakwa kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “engka mua anunnaanggotata (apakah ada Barangnya anggota ta)” Terdakwa menjawab “Nna kuisssengi kutanaiki dolo (tidak saya tahu sebentar saya telpon temanku)” Lalu putus komunikasi. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi NAKIR Bin KADIR dan mengatakan “Ada barangta (ada sabuta)”. Setelah itu, Saksi NAKIR Bin KADIR menjawab “ada tapi tipis” kemudian putus komunikasi. Lalu Terdakwa kembali menelfon Lel.Agus dan mengatakan”adaji katanya Cuma tipis” kemudian Lel. Agus menjawab “nd apa apa jemputma pale disini” Lalu putus komunikasi. Sekitar Pukul 13.30 Wita, Terdakwa pergi menjemput Lel. Agus di Jln.K.H. Moh Tahir Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian singgah di Alfa Midi untuk menarik uang lalu memberikan kepada Terdakwa uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa Lel.Agus ke Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba mengantar Lel. Agus Cappa Ujung Kel. Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, sekitar Pukul 14.40 Terdakwa berangkat ke Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelah tiba di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone Terdakwa pun bertemu dengan  Saksi NAKIR Bin KADIR  mengatakan kepada Terdakwa “manai uangta” lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi NAKIR Bin KADIR langsung menyerahkan kertas aluminium foil berisi 2 (dua) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.  Setelah itu, Terdakwa berangkat pulang ke rumah keponakan Terdakwa yang beralamat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Setiba Terdakwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, tiba-tiba Terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Terdakwa digeladah dan didapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di tanah dekat lokasi terdakwa diamankan karena sebelumnya Terdakwa sempat membuang 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa beli/peroleh dari Saksi NAKIR Bin KADIR dan Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA NURDIN melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 wita ada seseorang yang hendak memasuki sebuah rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba mendatangi dan kemudian melakukan pemeriksaan, dan saat diintrogasi ia mengaku bernama YASIR BIN H. SUPARDI dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue dengan IMEI 1: 861827063694974 IMEI     2: 861827063694966 dengan nomor SIM CARD: 082311510770. saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika dari saksi NAKIR dengan Harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) yang beralamat di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec. Kajuara Kab. Bone sehingga Anggota Sat Resnarkoba Melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi NAKIR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Uang senilai Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu) sisa hasil penjualan sabu terhadap Terdakwa, Sehingga Terdakwa dan saksi NAKIR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi NAKIR Bin KADIR yakni pertama pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Terdakwa membeli 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada saat Terdakwa ditangkap;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3339/NNF/VIII/2024/ Labfor tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/169/ VIII/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 yakni: berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan Berat Netto 0,0856 gram dan sisa 0,0353 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 7682/2024/NNF positif (+) narkotika /mengandung Metamfetamina dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik YUSRI Bin H. SUPARDI dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 7683/2024/NNF  positif (+)  narkotika/ mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.      

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

    

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa YUSRI Bin H. SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab, Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 Sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa berada dirumah Tiba-tiba Lel. Agus menelpon Terdakwa dan Terdakwa tidak menjawab telefon tersebut. Tidak lama kemudian Lel. Agus menelfon Terdakwa kembali namun Terdakwa tidak menjawabnya kembali. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita,Terdakwa berangkat ke kapal milik teman Terdakwa di Lampebocing Kel. Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba Terdakwa disana, Lel.Agus menelfon Terdakwa kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “engka mua anunnaanggotata (apakah ada Barangnya anggota ta)” Terdakwa menjawab “Nna kuisssengi kutanaiki dolo (tidak saya tahu sebentar saya telpon temanku)” Lalu putus komunikasi. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi NAKIR Bin KADIR dan mengatakan “Ada barangta (ada sabuta)”. Setelah itu, Saksi NAKIR Bin KADIR menjawab “ada tapi tipis” kemudian putus komunikasi. Lalu Terdakwa kembali menelfon Lel.Agus dan mengatakan”adaji katanya Cuma tipis” kemudian Lel. Agus menjawab “nd apa apa jemputma pale disini” Lalu putus komunikasi. Sekitar Pukul 13.30 Wita, Terdakwa pergi menjemput Lel. Agus di Jln.K.H. Moh Tahir Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian singgah di Alfa Midi untuk menarik uang lalu memberikan kepada Terdakwa uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa Lel. Agus ke Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba mengantar Lel. Agus Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sekitar Pukul 14.40 Terdakwa berangkat ke Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelah tiba di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec. Kajuara Kab. Bone Terdakwa pun bertemu dengan Saksi NAKIR Bin KADIR  mengatakan kepada Terdakwa “manai uangta” lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi NAKIR Bin KADIR langsung menyerahkan kertas aluminium foil berisi 2 (dua) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu, Terdakwa berangkat pulang ke rumah keponakan Terdakwa yang beralamat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Setiba Terdakwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, tiba-tiba Terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Terdakwa digeladah dan didapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di tanah dekat lokasi terdakwa diamankan karena sebelumnya Terdakwa sempat membuang 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa beli/peroleh dari Saksi NAKIR Bin KADIR dan Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA NURDIN melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 wita ada seseorang yang hendak memasuki sebuah rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba mendatangi dan kemudian melakukan pemeriksaan, dan saat diintrogasi ia mengaku bernama YASIR BIN H. SUPARDI dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue dengan IMEI 1: 861827063694974 IMEI 2: 861827063694966 dengan nomor SIM CARD: 082311510770. saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika dari saksi NAKIR dengan Harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) yang beralamat di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec. Kajuara Kab. Bone sehingga Anggota Sat Resnarkoba Melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi NAKIR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Uang senilai Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu) sisa hasil penjualan sabu terhadap Terdakwa, Sehingga Terdakwa dan saksi NAKIR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi NAKIR Bin KADIR yakni pertama pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Terdakwa membeli 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan yang terakhir pada saat Terdakwa ditangkap;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3339/NNF/VIII/2024/ Labfor tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/169/ VIII/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 yakni: berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan Berat Netto 0,0856 gram dan sisa 0,0353 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 7682/2024/NNF positif (+) narkotika /mengandung Metamfetamina dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik YUSRI Bin H. SUPARDI dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 7683/2024/NNF  positif (+)  narkotika/ mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;      
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia terdakwa YUSRI Bin H. SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 Sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa berada dirumah Tiba-tiba Lel. Agus menelpon Terdakwa dan Terdakwa tidak menjawab telefon tersebut. Tidak lama kemudian Lel. Agus menelfon Terdakwa kembali namun Terdakwa tidak menjawabnya kembali. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita,Terdakwa berangkat ke kapal milik teman Terdakwa di Lampebocing Kel. Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba Terdakwa disana, Lel.Agus menelfon Terdakwa kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “engka mua anunnaanggotata (apakah ada Barangnya anggota ta)” Terdakwa menjawab “Nna kuisssengi kutanaiki dolo (tidak saya tahu sebentar saya telpon temanku)” Lalu putus komunikasi. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi NAKIR Bin KADIR dan mengatakan “Ada barangta (ada sabuta)”. Setelah itu, Saksi NAKIR Bin KADIR menjawab “ada tapi tipis” kemudian putus komunikasi. Lalu Terdakwa kembali menelfon Lel.Agus dan mengatakan”adaji katanya Cuma tipis” kemudian Lel. Agus menjawab “nd apa apa jemputma pale disini” Lalu putus komunikasi. Sekitar Pukul 13.30 Wita, Terdakwa pergi menjemput Lel. Agus di Jln.K.H. Moh Tahir Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian singgah di Alfa Midi untuk menarik uang lalu memberikan kepada Terdakwa uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa Lel. Agus ke Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai. Setiba mengantar Lel. Agus Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, sekitar Pukul 14.40 Terdakwa berangkat ke Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelah tiba di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec. Kajuara Kab. Bone Terdakwa pun bertemu dengan Saksi NAKIR Bin KADIR  mengatakan kepada Terdakwa “manai uangta” lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi NAKIR Bin KADIR langsung menyerahkan kertas aluminium foil berisi 2 (dua) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu, Terdakwa berangkat pulang ke rumah keponakan Terdakwa yang beralamat di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Setiba Terdakwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, tiba-tiba Terdakwa di cegat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Terdakwa digeladah dan didapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di tanah dekat lokasi terdakwa diamankan karena sebelumnya Terdakwa sempat membuang 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Terdakwa diintrogasi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa beli/peroleh dari Saksi NAKIR Bin KADIR dan Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Cappa Ujung Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA NURDIN melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 wita ada seseorang yang hendak memasuki sebuah rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Anggota Sat Resnarkoba mendatangi dan kemudian melakukan pemeriksaan, dan saat diintrogasi ia mengaku bernama YASIR BIN H. SUPARDI dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A18 warna Glowing Blue dengan IMEI 1: 861827063694974 IMEI 2: 861827063694966 dengan nomor SIM CARD: 082311510770. saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika dari saksi NAKIR dengan Harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) yang beralamat di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec. Kajuara Kab. Bone sehingga Anggota Sat Resnarkoba Melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi NAKIR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Uang senilai Rp. 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu) sisa hasil penjualan sabu terhadap Terdakwa, Sehingga Terdakwa dan saksi NAKIR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3339/NNF/VIII/2024/ Labfor tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/169/ VIII/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 yakni: berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan Berat Netto 0,0856 gram dan sisa 0,0353 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 7682/2024/NNF positif (+) narkotika /mengandung Metamfetamina dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik YUSRI Bin H. SUPARDI dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 7683/2024/NNF  positif (+)  narkotika/ mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Assesmen terhadap terdakwa YUSRI Bin H. SUPARDI, Nomor :R/TAT-162/IX/2024/BNN Kab. Bone, tanggal 17 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone di dapat kesimpulan bahwa terdakwa YUSRI Bin H. SUPARDI ADALAH SEORANG PENYALAHGUNA Narkotika Jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional. Didapat kan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan Dan Pengobatan Dengan Cara Rehabilitasi Pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi;
  • Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika  sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu;

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya