Uraian Singkat Kejadian :
Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Mei 2025 Sekitar Pukul 18. 30 Wita Bertempat Di Dusun Palie Desa Bongki Lengkese Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Dimana Saat Tim Resmob Polres Sinjai Sedang Melaksanakan Patroli Bermotor Dalam Operasi Pekat Tahun 2025 Dan Mendengar Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Warga Yang Sedang Menjual Minuman Keras Jenis Tuak Atau Ballo Tanpa Izin Di BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Dan Berdasarakan Informasi Tersebut Kemudian Unit Tim Resmob Polres Sinjai Mendatangi Tempat Kejaadian Perkara Yang Dimaksud Yaitu Rumah Terduga Pelaku Dan Menemukan Lel. M. RAMLI Bin AMBO DALLE Sedang Menyimpan Dan Pemperjualbelikan Minuman Keras Beralkohol Jenis Tuak Atau Ballo Kemudian Pelaku Lel. M. RAMLI Bin AMBO DALLE Bersama Barang Bukti Berupa Minuman Keras Beralkohol Jenis Ballo Atau Tuak Diamankan Ke Mapolres Sinjai Untuk Dimintai Keterangan.. |