Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Snj | SILVA NUGRAWATI IDE, S.H | 1.YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA 2.PASKAL BIN CULA DG RATE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Snj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-446/P.4.31/Enz.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I YALDI DG LESANG Bin DG NAKKA bersama-sama Terdakwa II PASKAL Bin CULA DG RATE pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pakkita Desa Salohe Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia Terdakwa I YALDI DG LESANG Bin DG NAKKA dan Terdakwa II PASKAL Bin CULA DG RATE, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni satu buah HP Vivo warna hitam dengan nomor Imei 1 : 868061054506756 dan Imei 2 : 868061054506749 1 Unit motor Suzuki arashi dengan nomor rangka:MH8BF44WA6J-118880 dan Nomor Mesin FABI-ID-118690 dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |