Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2022/PN Snj H. MUH DARWIS MASUD, SH 1.BACHTIAR ABDULLAH, S.Sos., M.Kes
2.M. SAFRI SEHU, SKM.,MM.
3.MAHYUDDIN, SKM., M.Kes
4.AGUSMAN, SKM
5.MUH. KASWIN, SKM., M.Kes.
6.SUHERLAN, S.Sos., SKM., M.Kes
7.H. BAHARUDDIN, SKM., MM.
8.AHMAD DAHIR, SKM
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2022/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 08 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH DARWIS MASUD, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BACHTIAR ABDULLAH, S.Sos., M.Kes
2M. SAFRI SEHU, SKM.,MM.
3MAHYUDDIN, SKM., M.Kes
4AGUSMAN, SKM
5MUH. KASWIN, SKM., M.Kes.
6SUHERLAN, S.Sos., SKM., M.Kes
7H. BAHARUDDIN, SKM., MM.
8AHMAD DAHIR, SKM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMIN RUSDIN, SHBACHTIAR ABDULLAH, S.Sos., M.Kes
2AMIN RUSDIN, SHMAHYUDDIN, SKM., M.Kes
3AMIN RUSDIN, SHAGUSMAN, SKM
4AMIN RUSDIN, SHMUH. KASWIN, SKM., M.Kes.
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KOPERASI UMKM dan TENAGA KERJA KABUPATEN SINJAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Membatalkan Keputusan Rapat Anggota Tahunan KPRI kesehatan Kabupaten Sinjai Tahun Buku 2021 Nomor 06/RAT/KPRI/III/2022 tentang Pemilihan Pengurus dan Pengawas KPRI Kesehatan periode 2022-2025.
  3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V adalah Pengurus yang tidak sah dan Tergugat VI, VII dan VIII adalah Pengawas yang tidak sah.
  4. Menyatakan seluruh pengeluaran uang KPRI Kesehatan yang dikeluarkan oleh para Tergugat adalah tidak sah.
  5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang KPRI Kesehatan yang telah dikeluarkan.
  6. Menetapkan Kepengurusan KPRI Kesehatan diambil alih oleh Pengurus sebelumnya yaitu periode 2016-2021.
  7. Memerintahkan kepada Pengurus periode 2016-2021 untuk melaksanakan Rapat Anggota Pemilihan Pengurus secepat mungkin.
  8. Menyatakan Turut Tergugat melakukan pelanggaran hukum.
  9. Menyatakan Turut Tergugat indisipliner.
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk bertanggungjawab atas segala uang KPRI Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh para Tergugat.
  11. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat dan turut Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak