Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H AMIRUDDIN BIN RUMBU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BIN RUMBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Bin RUMBU pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa Senin Tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 09.20 Wita Terdakwa dihubungi Via Whatsaap Lel.AGUS (DPO) dan saat itu Lel.AGUS mengatakan “alangnga dolo eloka lao dijuppandang” (kamu carikan shabu sabu karna Terdakwa mau ke makassar) Terdakwa jawab “deppi gaga” (belum ada) dijawab oleh Lel.AGUS “oke pale” kemudian Lel.AGUS melpon Terdakwa beberapa kali akan tetapi Terdakwa tidak merespon kemudian di Jam 15.00 Wita saat itu Terdakwa sedang di rumahnya di Dsn.Bonto Bolaeng Desa Buareng Kec.Kajuara Kab.Bone kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Muhsin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat Whatsapp dan mengatakan ”posisi” dijawab oleh Saksi Muhsin “di bonto lagi cuci mobil” Terdakwa jawab “tungguma pergipi mengaji anakku baru ketemuki” kemudian Terdakwa langsung menuju ke ketempat Saksi Muhsin di tempat  pencucian mobil yang bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut dan dan bertemu dengan Saksi Muhsin, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Muhsin “engkani ketu (sudah ada shabu kamu bawa disitu?) dijawab oleh Saksi Muhsin “deppi nasaba silalo poleka di mare” (belum ada soalnya Terdakwa baru tiba dari Kec.Mare) Terdakwa jawab “dettopa gaga dana kutihi (belum ada dana atau uangku) kemudian Terdakwa langsung menuju ke Jln.Yahya Mahtan namun sewaktu diperjalanan Lel.AGUS kembali menelpon Terdakwa kemudian Terdakwa jawab telpon dari Lel.AGUS dan saat itu Lel.AGUS mengatakan “kodigano tu” (kamu dimana) Terdakwa jawab “tajenni nappai engka” (tunggu dulu karna shabu baru datang) dijawab oleh Lel.AGUS “gatti gattino pale mai di Yahya Mattang “ (ya, kalau begitu kamu cepat, saya tunggu kamu di Jln.Yahya Mahtan), kemudian Terdakwa langsung ke Jln. Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, setelah Terdakwa sampai di ditempat tersebut dan ketemu dengan Lel.AGUS dan saat itu Lel.AGUS mengatakan kepada Terdakwa “kutajekko di bolana sappoku” (saya menunggu kamu di rumah sepupumu) Terdakwa jawab “iye” sambil menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.200,000,- (dua ratus ribuh rupiah),- dan setelah Terdakwa mengambil uang Lel.AGUS lalu Terdakwa kembali menelpon Saksi Muhsin dan mengatakan “dimanako” dijawab oleh Saksi Muhsin “tunggumi” Terdakwa jawab “adami ini di jalanan naik ke gojeng” di jawab oleh Saksi Muhsin “kesinimi dulu di mangottong dekat rumah” kemudian Terdakwa langsung menuju ke Manggottong sesampainya Terdakwa di Manggottong tepatnya di tanjakan Terdakwa kembali menelpon Saksi Muhsin dan mengatakan “dimanako ini” (kamu dimana) Terdakwa jawab “engkakake diwiring lalenge ditikungan” (berada di tikungan di pinggir jalan) ternyata Terdakwa melewati rumah Saksi Muhsin sehingga Terdakwa memutar balik arah kemudian ketemu dengan Saksi Muhsin di Jln.Persatuan Raya Kel.Birigere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sambil Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhsin “maega moa” dan kemudian Saksi Muhsin memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) shacet plastic yang berisi shabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200,000,- (dua ratus ribuh rupia),- sambil Saksi Muhsin menyerahkan 1 (satu) shacet plastic ukuran kecil yang berisi shabu kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut langsung naik ke motor dan menuju ke Jln.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai untuk membawakan shabu kepada Lel.AGUS dan diperjalanan shabu yang sebelumnya Terdakwa pegang lalu memasukkan ke saku celana yang Terdakwa gunakan kemudian Lel.AGUS kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “melliko wae malatokko pipet nasaba kasya mi bawang kutihi” (kamu beli air sambil mengambil pipet karna hanya kaca pireks saja yang saya bawa) Terdakwa jawab “iye” setelah itu Terdakwa singgah di toko untuk membeli air botol sambil mengabil 1 (satu) batang pipet kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke Jln.Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sesampainya Terdakwa di Jln.Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sekitar Jam 15.30 Wita Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan saat itu petugas kepolisian malakukan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa langsung mengambil dan mengeluarkan shabu sebanyak 1 (satu) shacet yang sebelumnya Terdakwa simpan disaku celana yang Terdakwa gunakan serta menyerahkan kepada petugas kepolisian sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Sinjai;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki yang bernama AMIRUDDIN dengan mengendarai sepeda motor yamaha VEGA R diduga membawa narkotika jenis sabu sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian di Jl. Yahya Mathan Kel. Balangnipa  Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap AMIRUDDIN BIN RUMBU yang ditemukan sedang menguasai narkotika jenis sabu dan pada saat di introgasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang bernama MUHSIN dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 kali membeli sabu dari saksi MUHSIN dengan tujuan rencananya untuk Terdakwa serahkan kepada Lel. AGUS untuk dikonsumsi bersama;
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan hanya di janjikan oleh Lel.AGUS untuk mengonsumsi shabu secara gratis;
  • Bahwa adapun Lel.AGUS menyuruh Terdakwa untuk membeli shabu sudah 4 (empat) kali;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengonsumsi shabu dengan Lel.AGUS sudah 3 (tiga) kali;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengonsumsi shabu pada Tahun 2017 dan terakhir Terdakwa mengonsumsi shabu sendiri pada hari minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekitar 16.30 Wita bertempat di rumah sepupu Terdakwa di Jl. Anggrek Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0982/NNF/III/2024/Labfor tanggal  06 Maret 2024yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0753 gram, diberi nomor barang bukti 2052/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Amiruddin diberi nomor barang bukti 2053/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2052/2024/NNF dan nomor 2053/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama temannya yaitu Lel. Agus dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Bin RUMBU pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------

  • Bahwa Senin Tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 09.20 Wita Terdakwa dihubungi Via Whatsaap Lel.AGUS (DPO) dan saat itu Lel.AGUS mengatakan “alangnga dolo eloka lao dijuppandang” (kamu carikan shabu sabu karna Terdakwa mau ke makassar) Terdakwa jawab “deppi gaga” (belum ada) dijawab oleh Lel.AGUS “oke pale” kemudian Lel.AGUS melpon Terdakwa beberapa kali akan tetapi Terdakwa tidak merespon kemudian di Jam 15.00 Wita saat itu Terdakwa sedang di rumahnya di Dsn.Bonto Bolaeng Desa Buareng Kec.Kajuara Kab.Bone kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Muhsin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat Whatsapp dan mengatakan ”posisi” dijawab oleh Saksi Muhsin “di bonto lagi cuci mobil” Terdakwa jawab “tungguma pergipi mengaji anakku baru ketemuki” kemudian Terdakwa langsung menuju ke ketempat Saksi Muhsin di tempat  pencucian mobil yang bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut dan dan bertemu dengan Saksi Muhsin, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Muhsin “engkani ketu (sudah ada shabu kamu bawa disitu?) dijawab oleh Saksi Muhsin “deppi nasaba silalo poleka di mare” (belum ada soalnya Terdakwa baru tiba dari Kec.Mare) Terdakwa jawab “dettopa gaga dana kutihi (belum ada dana atau uangku) kemudian Terdakwa langsung menuju ke Jln.Yahya Mahtan namun sewaktu diperjalanan Lel.AGUS kembali menelpon Terdakwa kemudian Terdakwa jawab telpon dari Lel.AGUS dan saat itu Lel.AGUS mengatakan “kodigano tu” (kamu dimana) Terdakwa jawab “tajenni nappai engka” (tunggu dulu karna shabu baru datang) dijawab oleh Lel.AGUS “gatti gattino pale mai di Yahya Mattang “ (ya, kalau begitu kamu cepat, saya tunggu kamu di Jln.Yahya Mahtan), kemudian Terdakwa langsung ke Jln. Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, setelah Terdakwa sampai di ditempat tersebut dan ketemu dengan Lel.AGUS dan saat itu Lel.AGUS mengatakan kepada Terdakwa “kutajekko di bolana sappoku” (saya menunggu kamu di rumah sepupumu) Terdakwa jawab “iye” sambil menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.200,000,- (dua ratus ribuh rupiah),- dan setelah Terdakwa mengambil uang Lel.AGUS lalu Terdakwa kembali menelpon Saksi Muhsin dan mengatakan “dimanako” dijawab oleh Saksi Muhsin “tunggumi” Terdakwa jawab “adami ini di jalanan naik ke gojeng” di jawab oleh Saksi Muhsin “kesinimi dulu di mangottong dekat rumah” kemudian Terdakwa langsung menuju ke Manggottong sesampainya Terdakwa di Manggottong tepatnya di tanjakan Terdakwa kembali menelpon Saksi Muhsin dan mengatakan “dimanako ini” (kamu dimana) Terdakwa jawab “engkakake diwiring lalenge ditikungan” (berada di tikungan di pinggir jalan) ternyata Terdakwa melewati rumah Saksi Muhsin sehingga Terdakwa memutar balik arah kemudian ketemu dengan Saksi Muhsin di Jln.Persatuan Raya Kel.Birigere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sambil Terdakwa bertanya kepada Saksi Muhsin “maega moa” dan kemudian Saksi Muhsin memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) shacet plastic yang berisi shabu dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200,000,- (dua ratus ribuh rupia),- sambil Saksi Muhsin menyerahkan 1 (satu) shacet plastic ukuran kecil yang berisi shabu kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut langsung naik ke motor dan menuju ke Jln.Yahya Mathan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai untuk membawakan shabu kepada Lel.AGUS dan diperjalanan shabu yang sebelumnya Terdakwa pegang lalu memasukkan ke saku celana yang Terdakwa gunakan kemudian Lel.AGUS kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “melliko wae malatokko pipet nasaba kasya mi bawang kutihi” (kamu beli air sambil mengambil pipet karna hanya kaca pireks saja yang saya bawa) Terdakwa jawab “iye” setelah itu Terdakwa singgah di toko untuk membeli air botol sambil mengabil 1 (satu) batang pipet kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke Jln.Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sesampainya Terdakwa di Jln.Yahya Mahtan Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sekitar Jam 15.30 Wita Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan saat itu petugas kepolisian malakukan pemeriksaan dan saat itu Terdakwa langsung mengambil dan mengeluarkan shabu sebanyak 1 (satu) shacet yang sebelumnya Terdakwa simpan disaku celana yang Terdakwa gunakan serta menyerahkan kepada petugas kepolisian sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Sinjai;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki yang bernama AMIRUDDIN dengan mengendarai sepeda motor yamaha VEGA R diduga membawa narkotika jenis sabu sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian di Jl. Yahya Mathan Kel. Balangnipa  Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap AMIRUDDIN BIN RUMBU yang ditemukan sedang menguasai narkotika jenis sabu dan pada saat di introgasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang bernama MUHSIN dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 kali membeli sabu dari saksi MUHSIN dengan tujuan rencananya untuk Terdakwa serahkan kepada Lel. AGUS untuk dikonsumsi bersama;
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan hanya di janjikan oleh Lel.AGUS untuk mengonsumsi shabu secara gratis;
  • Bahwa adapun Lel.AGUS menyuruh Terdakwa untuk membeli shabu sudah 4 (empat) kali;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengonsumsi shabu dengan Lel.AGUS sudah 3 (tiga) kali;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengonsumsi shabu pada Tahun 2017 dan terakhir Terdakwa mengonsumsi shabu sendiri pada hari minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekitar 16.30 Wita bertempat di rumah sepupu Terdakwa di Jl. Anggrek Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0982/NNF/III/2024/Labfor tanggal  06 Maret 2024yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0753 gram, diberi nomor barang bukti 2052/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Amiruddin diberi nomor barang bukti 2053/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2052/2024/NNF dan nomor 2053/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama temannya yaitu Lel. Agus dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Bin RUMBU pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Anggrek Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

  • Bahwa Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wita disebuah rumah yang terletak di Jl.Anggrek Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mempersiapkan botol air mineral dengan berisi air melebihi setengah (hampir penuh) lalu penutup air mineral tersebut Terdakwa lubangi sebanyak dua lubang dan dimasukkan masing-masing pipet ke dalam lubang pada penutup air mineral tersebut (1 pipet disambung dengan kaca/pireks dan 1 pipet untuk menghisap sabu) kemudian sabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca/pireks kemudian pireks tersebut dibakar menggunakan korek api dengan api paling kecil sampai sabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan pipet plastic yang telah dibuat sebelumnya, dan asap tersebut dikeluarkan melalui hidung dan mulut, begitu seterusnya sampaui sabu yang dibakar tersebut habis;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengonsumsi shabu pada Tahun 2017 dan terakhir Terdakwa mengonsumsi shabu sendiri pada hari minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekitar 16.30 Wita bertempat di rumah sepupu Terdakwa di jl. Anggrek Kel.Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0982/NNF/III/2024/Labfor tanggal  06 Maret 2024yang melakukan Pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi,S.Farm.,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustini,S.Si yang ditanda tangani oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
    • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0753 gram, diberi nomor barang bukti 2052/2024/NNF;
    • 1 (satu) botol plastik berisi urine bekas minuman atas nama Amiruddin diberi nomor barang bukti 2053/2024/NNF.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2052/2024/NNF dan nomor 2053/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan hasil Rekomendasi Rehabilitasi a.n AMIRUDDIN Bin RUMBU yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Bone dengan Nomor:R/TAT-68/V/2024/BNN Kab. Bone tanggal 15 Mei 2024, maka berdasarkan hasil assesmen maka Tim Assesmen Terpadu menarik kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis shabu kategori sedang dengan pola penggunaan intensif dan tidak terindikasi jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap di Lapas/Rutan selama 6 (enam) bulan setekah mendapat putusan Pengadilan;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama temannya yaitu Lel. Agus dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya