Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan, tahun lahir, nama ayah kandung dan nama ibu kandung pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang semula tertulis IRFAN lahir pada tanggal 07-08-1997 anak dari Bapak TANI dan Ibu ANTI menjadi MUHAMMAD YUSRI lahir pada tanggal 05-07-2001 anak dari pasangan suami iteri ISMAIL dan SUMARNI;
- Menyatakan bahwa nama/identitas Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD YUSRI lahir pada tanggal 05-07-2001 anak dari pasangan suami iteri ISMAIL dan SUMARNI;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|