Petitum |
- Menerima perlawanan para pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang benar ;
- Menyatakan bahwa para pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah darat tersenut atau obyek sengketa dalam perkara No.14/PDT.G/2004/PN.Sinjai dengan luas +/- 1 Ha terletak di dusun maccini desa bonto tengnga kecamatan sinjai borong kabupaten sinjai dengan batas-batas : > sebelah utara dengan sungai, > sebelah tanah limpo, > selatan tanah baco dan lampe, > barat tanah per. hane, adalah milik para pelawan yang diperoleh sebagai warisan dari Baleng ;
- Menyatakan membatalkan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan dalam keputusan pengadilan negeri sinjai No. 14/PDT.G/2004/PN.Sinjai tanggal 10 Oktober 2004 dan penetapan pengadilan negeri sinjai No. 01/Eks.PDT.G/2012/PN.Sinjai tertanggal 11 April 2012 ;
- Menghukum terlawan I dan II untuk meninggalkan tanah darat tersebut di atas dan orang-orang yang mendapat hak daripadanya selanjutnya menyerahkan tanah darat tersebut kepada para pelawan secara utuh dan sempurnah tanpa beban ;
- Menyatakan keputusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding maupun kasasi ;
- Menghukum para tergugat I dan II untuk mentaati isi putusan ini ;
- menghukum para terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rente atau jika ketua pengadilan negeri sinjai atau majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa perlawanan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan ;
|