Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2024/PN Snj | 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. 2.DIAN FEBRINA.SH |
1.MUH. FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIN ALFIAN 2.MUHAMMAD REZKY ADITYA BIN ACO HAERUDDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1528/P.4.31/Eoh.2/02/202 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa mereka terdakwa I MUH.FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIB ALFIAN dan terdakwa II MUHAMMAD REZKY ADITYA Alias IKKI Bin ACO pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ling.Tokka Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. SUBSIDIAIR Bahwa mereka terdakwa I MUH.FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIB ALFIAN dan terdakwa II MUHAMMAD REZKY ADITYA Alias IKKI Bin ACO pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ling.Tokka Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |