Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.DIAN FEBRINA.SH
1.MUH. FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIN ALFIAN
2.MUHAMMAD REZKY ADITYA BIN ACO HAERUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/P.4.31/Eoh.2/02/202
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2DIAN FEBRINA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIN ALFIAN[Penahanan]
2MUHAMMAD REZKY ADITYA BIN ACO HAERUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I MUH.FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIB ALFIAN dan terdakwa II MUHAMMAD REZKY ADITYA Alias IKKI Bin ACO  pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ling.Tokka Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa I.Muh.Fikram Alif menuju ke sebuah toko untuk membeli rokok lalu tidak jauh dari toko tersebut terdakwa I. melihat ada sebuah sepeda motor sedang terparkir disamping toko dan terdakwa I. juga melihat ada gantungan kunci motor sehingga terdakwa I. mendekati motor tersebut lalu mengambil kunci motor yang tergantung dimotor kemudian terdakwa I. langsung pulang ke rumah. Lalu pada tanggal 25 Juli 2024 teman terdakwa I yaitu terdakwa II. Muhammad Rezky datang dari Makassar lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ada motor disana mau diambil ada kuncinya disini” lalu terdakwa II mengatakan lagi “ayomi pale saya temaniko ambilki”. Lalu kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan berjalan kaki menuju ke Ling.Tokka dan melihat motor tersebut masih terparkir pada teras rumah sehingga terdakwa I dan terdakwa II memantau keadaan disekitar rumah lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam pekarangan rumah dan terdakwa I memasukkan kunci motor yang telah terdakwa I ambil sebelumnya sedangkan terdakwa II naik keatas motor dan terdakwa I mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah setelah berada dipinggir jalan terdakwa II menyalakan motor tersebut dan terdakwa I naik keatas motor lalu para terdakwa membawa motor tersebut.
  • Bahwa para terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAHMAT JAYA Bin H.M.BASRI selaku pemilik motor kemudian sepeda motor tersebut para terdakwa jual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RAHMAT JAYA Bin H.M.BASRI mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa mereka terdakwa I MUH.FIKRAM ALIF Alias FIKRAM Bin HERVIB ALFIAN dan terdakwa II MUHAMMAD REZKY ADITYA Alias IKKI Bin ACO  pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ling.Tokka Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa I.Muh.Fikram Alif menuju ke sebuah toko untuk membeli rokok lalu tidak jauh dari toko tersebut terdakwa I. melihat ada sebuah sepeda motor sedang terparkir disamping toko dan terdakwa I. juga melihat ada gantungan kunci motor sehingga terdakwa I. mendekati motor tersebut lalu mengambil kunci motor yang tergantung dimotor kemudian terdakwa I. langsung pulang ke rumah. Lalu pada tanggal 25 Juli 2024 teman terdakwa I yaitu terdakwa II. Muhammad Rezky datang dari Makassar lalu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ada motor disana mau diambil ada kuncinya disini” lalu terdakwa II mengatakan lagi “ayomi pale saya temaniko ambilki”. Lalu kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan berjalan kaki menuju ke Ling.Tokka dan melihat motor tersebut masih terparkir pada teras rumah sehingga terdakwa I dan terdakwa II memantau keadaan disekitar rumah lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam pekarangan rumah dan terdakwa I memasukkan kunci motor yang telah terdakwa I ambil sebelumnya sedangkan terdakwa II naik keatas motor dan terdakwa I mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah setelah berada dipinggir jalan terdakwa II menyalakan motor tersebut dan terdakwa I naik keatas motor lalu para terdakwa membawa motor tersebut.
  • Bahwa para terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RAHMAT JAYA Bin H.M.BASRI selaku pemilik motor kemudian sepeda motor tersebut para terdakwa jual dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RAHMAT JAYA Bin H.M.BASRI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya