Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Subhan, SH. | Hj. A. NIANG MOERI | 2 | Adv. Subhan, SH. | A. DJABAL ARFAH MOERI | 3 | Adv. Subhan, SH. | A. SAUDI MOERI | 4 | Adv. Subhan, SH. | Hj.A. ISA MOERI | 5 | Adv. Subhan, SH. | MUH. AMIN MATTALITTI MOERI | 6 | YUSRI JAFAR, S.H. | Hj. A. NIANG MOERI | 7 | YUSRI JAFAR, S.H. | A. DJABAL ARFAH MOERI | 8 | YUSRI JAFAR, S.H. | A. SAUDI MOERI | 9 | YUSRI JAFAR, S.H. | Hj.A. ISA MOERI | 10 | YUSRI JAFAR, S.H. | MUH. AMIN MATTALITTI MOERI |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGATi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Segele-Segelenna Perdjandjiangnge yang diboeat di depan Radja Boelo-Boelo Barat tanggal 16 Djanoeari 1950/27 Rabioel Awal 1369 Hidjriah;
- Menyatakan sah dan berharga terjemahan Surat Segele-Segelenna Perdjandjiangnge dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 053/15.14/U2.11/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
- Menyatakan sah jual beli tanah antara H. Andi Moeri sebagai Pembeli dengan Mallaung Katte B Tabage sebagai Penjual sebagaimana Surat Segele-Segelenna Perdjandjiangnge diboeat di depan Radja Boelo-Boelo Barat tanggal 16 Djanoeari 1950/27 Rabioel Awal 1369 Hidjriah;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat :
- Surat SIMANA No.57 Tahun 1942 Persil No. 35 DII, Kohir 381 CI atas nama Mallaung Katte;
- Surat dari Kepala Desa Sangiasseri atas nama Abd. Rachman, tertanggal Bikeru 3 Juli 1974, Nomor : 105/3/Juli/1974 yang menerangkan tentang penolakan membuat surat pengantar usul penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama BASO SAID anak Saleh Jaksa yang diminta oleh saudara PASARAI;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa Sangiasseri Nomor : 105/3/Juli/74 tanggal Bikeru, 3 Juli 1974;
- Surat Kepala Kantor Dinas Luar TK I IPEDA Bantaeng, Nomor : S.037WPJ.04/KI.0605/74 tanggal 10 Juni 1974 Perihal : Keterangan Tanah.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa Sangiasseri Nomor : 276/6/Oktober/1980 tanggal Bikeru, 6 Oktober 1980;
- Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang, perihal Laporan Data, Nomor : 121/KSS/78-Jbs. Tertanggal 15 September 1978, yang disampaikan kepada Bapak Bupati Daerah Tingkat II Sinjai.
- Surat dari Kepala Wilayah Kecamatan Sinjai Selatan atas nama Muh. Hatta Beddang tentang Keterangan Pengganti/Pertukaran tanah / lahan Nomor : 122/KSS/78-Jbs tertanggal Bikeru 15 September 1978.
- Menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah harta peninggalan/warisan dari H. Andi Moeri;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris sah dari H. Andi Moeri dengan isterinya bernama Hj. A. Bunga Siri;
- Menyatakan pula :
- Ahmad Marsuki A suami dari A. Besse Moeri
- A. Hartati Binti Ahmad Marsuki A
- A. Sakti Binti Ahmad Marsuki A
- Ir RUM suami dari A. Husaima Moeri
- A. Baso Kalaka, SP Bin Ir RUM
- A. Fatmawati, ST Binti Ir RUM
- A. Nur Fatiha, SP Binti Ir RUM
- A. Rezky Harumwati, SE Binti Ir RUM
- A. Roslina Rianse istri dari A.Hamka Moeri
- A. Besse Tenria Waru Binti A. Roslina Rianse
- A. Baso Maharaja Bin A. Roslina Rianse
- A. Abd. Rahman Bin A. Roslina Rianse
- A. Maha Dewa Binti A. Roslina Rianse
- A. Muh. Qais Bin A. Roslina Rianse
- A. Fajar Muharram Bin A. Roslina Rianse
- A. Herawati Istri dari A. Lantik Moeri
- A. Adnan Arief Bin A. Herawati
- A. Muh. Imantara Bin A. Herawati
- A. Popy Wulansari Binti A. Herawati
- A. Dian Amalia Binti A. Herawati
- A. Enni istri dari A. Mattalitti Moeri
- A. Amin Bin A. Enni
- A. Undu Bin A. Enni
- A. Wahida Binti A. Enni
- H. Maskur suami dari A. Wahida
- Wahyu Cucu dari A. Enni
- A. Asiang Binti A. Enni
- A. Muri Bin A. Enni
- A. Nining istri dari A. Mattalitti Moeri
- A. Fenni Bin A. Nining
- Diana Istri dari A. Fenni
- Rahma Tulla Cucu dari A. Nining
- A. Mursila Bin A. Nining
- A. Sudarmi istri dari A. Mattalitti Moeri
- Dr. A. Nurul Astuti Binti A. Sudarmi
- A. Nurul Alfiah Binti A. Sudarmi
- Kapt. A. Muh. Alamsyah S.Pai Bin A. Sudarmi
- A. Nurlia Istri dari A. Mattalitti Moeri
Sebagai ahli waris sah dari almarhum H. Andi Moeri dan Isterinya bernama Hj. A. Bunga Siri;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas tanah obyek sengketa karena warisan dari orang tuanya bernama H. Andi Moeri;
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat Sertifikat Hak
Pakai No. 00015 Tahun 2021;
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit di atas tanah obyek sengketa atas nama TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXVI;;
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mengikat Sertifikat Hak No. 12 Tahun 1979 Desa Sangiasseri dan perubahannya yaitu Sertifikat Hak Milik No. 00390;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT V dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXVI dan pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa beban dan syarat apapun juga;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT, kerugian materiil sebesar Rp 4.311.750.000,00 (empat milyar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung rentang kepada PARA PENGGUGAT, kerugian materiil sebesar Rp 202.500.000,00 ( dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil masing-masing TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT VI sampai dengan TERGUGAT XXVI untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 372.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah), secara tanggung renteng bersama TERGUGAT I, dan TERGUGAT VI sampai dengan TERGUGAT XXVI masing-masing membayar kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXVI untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT seketika, secara tunai dan sekaligus, setelah putusan perkara aquo;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXVI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak putusan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipin ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXVI untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini.
Atau : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |