Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Snj HERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1HERTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.HERTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan tanggal lahir pada dokumen Akta Kelahiran milik anak Pemohon yaitu :
  1. AMELIA Tempat Tanggal Lahir Sinjai, 21 September 2007, menjadi AMELIA Tempat tanggal lahir, Sinjai 12 Desember 2007;
  2. AZAM MAHRUL Tempat Tanggal Lahir  Sinjai, 21 Juli 2008,  menjadi AZAM MAHRUL Tempat tanggal lahir, Sinjai 21 Desember 2010;
  1. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak