Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 18.290.016,- ( DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.022.155,- ( TUJUH JUTA DUA PULUH DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 11.267.861,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty
sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|