Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH DG. NAING BIN MALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DG. NAING BIN MALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Ia Terdakwa DG. NAING Bin MALLE pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mencoba melakukan kejahatan pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11:30 Wita Terdakwa berangkat dari Pasar Sentral menuju ke rumah Saksi KADIR (penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah sampai di rumah Saksi KADIR, Terdakwa langsung memberikan selembar kertas yang berisi nomor-nomor togel yang ingin Terdakwa pasang beserta uang yang dipasang senilai Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) kepada Saksi KADIR untuk dipasangkan pada situs judi Online jenis togel melalui perantara Saksi KADIR, setelah itu terdakwa dipanggil oleh teman terdakwa untuk berbincang-bincang, tidak lama kemudian datang Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang sedang patroli berdasarkan informasi dari masyarakat, memeriksa rumah Saksi KADIR dan mendapati selembar kertas yang berisi nomor-nomor togel yang ingin Terdakwa pasang, dimana saat itu Anggota Kepolisan Resor (Polres) Sinjai mendapati Terdakwa masih disekitaran tempat tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • Uang tunai sebesar Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP merek Nokia berwarna hitam
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang meminta tolong kepada Saksi KADIR untuk di pasangkan nomor-nomor togel dengan maksud untuk melakukan perjudian yang bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 Jo. Pasal 53 KUHPidana.-------------------

 

SUBSIDIAIR

 

 

--------Bahwa Ia Terdakwa DG. NAING Bin MALLE pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mencoba melakukan kejahatan pidana tanpa hak dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11:30 Wita Terdakwa berangkat dari Pasar Sentral menuju ke rumah Saksi KADIR (penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah sampai di rumah Saksi KADIR, Terdakwa langsung memberikan selembar kertas yang berisi nomor-nomor togel yang ingin Terdakwa pasang beserta uang yang dipasang senilai Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) kepada Saksi KADIR untuk dipasangkan pada situs judi Online jenis togel melalui perantara Saksi KADIR, setelah itu terdakwa dipanggil oleh teman terdakwa untuk berbincang-bincang, tidak lama kemudian datang Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang sedang patroli berdasarkan informasi dari masyarakat, memeriksa rumah Saksi KADIR dan mendapati selembar kertas yang berisi nomor-nomor togel yang ingin Terdakwa pasang, dimana saat itu Anggota Kepolisan Resor (Polres) Sinjai mendapati Terdakwa masih disekitaran tempat tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • Uang tunai sebesar Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP merek Nokia berwarna hitam
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang meminta tolong kepada Saksi KADIR untuk di pasangkan nomor-nomor togel dengan maksud untuk melakukan perjudian yang bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya