Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. ASHARI BUDIMAN Alias SHARI Bin H. BUDIMAN Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-276/P.4.31/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHARI BUDIMAN Alias SHARI Bin H. BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa ASHARI BUDIMAN ALIAS SHARI BIN H. BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. BTN Lappa Mas 1, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 16.30 wita terdakwa dihubungi oleh NITA YULINDA (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan saat itu NITA YULINDA menyampaikan kepada terdakwa jika narkotika jenis shabu sudah tersebudia kembali, selanjutnya saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa akan melakukan pembayaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu melalui transfer ke BRI link milik NITA YULINDA. Setelah melakukan transfer ke rekening NITA YULINDA selanjutnya terdakwa menyampaikan agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di perbatasan Sinjai Bulukumba.
  • Bahwa terdakwa kemudian menuju ke perbatasan Sinjai-Bulukumba dan menemui NITA YULINDA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Lappa Mas 1, Kel. Lappa, kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan setibanya di rumah tersebut terdakwa kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 130 (sertus tiga puluh) paket shabu, yang rencananya akan terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang hingga akhirnya laku terjual sebanyak 70 (tujuh puluh) sachet.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2023 saat terdakwa hendak keluar rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa aparat kepolisian, dimana saat itu aparat kepolisian menunjukkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa dan ditemukan pula 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang saat itu terdakwa buang dari genggaman tangannya yang terbungkus dalam bungkus rokok surya dan bungkus rokok class mild, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A77s. Bahwa selain melakukan penggeledahan badan aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol Cool-vita berisi 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik berisi 44 (empat puluh empat) sachet plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk F1976 yang terdakwa simpan di dalam. lubang pipa di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 4849/NNF/XI/2023 tanggal 28 November 2023 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) buah botol Cool-vita berisi 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 2,4416 gram dan berat akhir 1,9105 gram;
  • 1 (satu) lembar tisu berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,2426 gram dan berat akhir 0,1714 gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Surya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1179 gram dan berat akhir 0,0767 gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0601 gram dan berat akhir 0,0387 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ASHARI BUDIMAN ALIAS SHARI BIN H. BUDIMAN

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa ASHARI BUDIMAN ALIAS SHARI BIN H. BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. BTN Lappa Mas 1, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 16.30 wita terdakwa dihubungi oleh NITA YULINDA (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan saat itu NITA YULINDA menyampaikan kepada terdakwa jika narkotika jenis shabu sudah tersebudia kembali, selanjutnya saat itu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa akan melakukan pembayaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu melalui transfer ke BRI link milik NITA YULINDA. Setelah melakukan transfer ke rekening NITA YULINDA selanjutnya terdakwa menyampaikan agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di perbatasan Sinjai Bulukumba.
  • Bahwa terdakwa kemudian menuju ke perbatasan Sinjai-Bulukumba dan menemui NITA YULINDA untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di BTN Lappa Mas 1, Kel. Lappa, kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan setibanya di rumah tersebut terdakwa kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 130 (sertus tiga puluh) paket shabu, yang rencananya akan terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya. Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang hingga akhirnya laku terjual sebanyak 70 (tujuh puluh) sachet.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2023 saat terdakwa hendak keluar rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa aparat kepolisian, dimana saat itu aparat kepolisian menunjukkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa dan ditemukan pula 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang saat itu terdakwa buang dari genggaman tangannya yang terbungkus dalam bungkus rokok surya dan bungkus rokok class mild, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A77s. Bahwa selain melakukan penggeledahan badan aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol Cool-vita berisi 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik berisi 44 (empat puluh empat) sachet plastik kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk F1976 yang terdakwa simpan di dalam. lubang pipa di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 4849/NNF/XI/2023 tanggal 28 November 2023 barang bukti yakni:
  • 1 (satu) buah botol Cool-vita berisi 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 2,4416 gram dan berat akhir 1,9105 gram;
  • 1 (satu) lembar tisu berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,2426 gram dan berat akhir 0,1714 gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Surya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1179 gram dan berat akhir 0,0767 gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0601 gram dan berat akhir 0,0387 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ASHARI BUDIMAN ALIAS SHARI BIN H. BUDIMAN

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya