Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Snj Isnawati Yamin, S.H ERWIN Alias WIWIN BIN MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-175/P.4.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN Alias WIWIN BIN MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

                                              

------- Bahwa Ia terdakwa ERWIN Alias WIWIN Bin MARZUKI pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lampaso, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 16.00 wita Tersangka dihubungi Lel ANRI untuk diambil sabu dengan mengatakan “mauka ambil barang”. Tersangka jawab “tunggu ku chatkan ki Lel. EMMANG" ia jawab “oh iye". Setelah itu Tersangka menghubungi Lel EMMANG namun Lel. EMMANG sedang berada di Bulukumba sehingga saya menghungi Lel ANRI dan mengatakan “tunggumi”. Sekitar pukul 18.10 wita Lel. EMMANG menghubungi Tersangka dengan aplikasi WhatsApp dan mengatakan ‘ke sinimi di rumah”.  Tersangka pun jawab “lye”. Selanjutnya Tersangka menuju ke rumah Lelaki EMMANG untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah bertemu, Tersangka di suruh masuk ke gudang tempat kerja mesin mobil. Tersangka pun mengatakan kepada Lel EMMANG “Mauka ambil P20 maksudnya Paket 200° kemudian ia langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 200.000. Kemudian, Lel EMMANG mengeluarkan 7 (tujuh) sachet dan menyerahkan kepada saya dengan mengatakan “takkala jualkan ma ini yang 7 (tujuh) saset, ambilmi 1 (satu) saset di sini.” Tersangka jawab “iye pale”. Kemudian pada saat menerima sabu, Terdakwa kemudian memasukkan sabu tersebut ke tempat balsem wama hitam dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa pulang dan bertemu dengan Lel. ANRI di segitiga Bonto Pedda untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu setelah menyerahkan sabu fersebut Lel ANRI mentransfer uang senilal Rp. 200.000 ke akun Ovo.  Kemudian Terdakwa pun mentransfer lagi uang tersebut ke akun Ovo Lel. EMMANG sebanyak Rp. 200.000. Setelah Sekitar pukul 21.20 wita, Tersangka menuju ke rumah Lelaki DIDING untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu, di rumah Lelaki DIDING. Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dan Lelaki DIDING mengeluarkan 1 alat Bonglalat hisap sabu. Setelah itu, Tersangka mengkomsumsi sabu bersama Lelaki DIDING. Keesokan harinya, pada hari jumat tanggal 06 September 2024 pukul 16.10 wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi Lelaki UNYIL yang mengatakan “adakah?" (maksudnya adakah sabu?), Terdakwa jawab “iye, yang berapa?” lalu dijawab oleh Lelaki UNYIL "mauka beli 400". Mereka pun bersepakat untuk ketemu di Lapangan Bikeru 1. Kemudian, saat bertemu, Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) saset dan menyerahkannya kepada Lelaki UNYIL yang diwaktu bersamaan juga menyerahkan uang tunai Rp. 400.000. Setelah itu, Terdakwa menuju ke konter untuk top up ke akun Ovo milik Lel EMMANG senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sebelum akhirnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Dua hari berikutnya, tepatnya pada hari Minggu tanggal tanggal 08 September 2024 pukul 13.15 wita Lelaki DIDING menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu, Adapun perkataan Lelaki DIDING pada saat itu yakni “ambilkan ka barang di EMMANG ½”. Terdakwa pun menghubungi Lelaki EMMANG sekitar pukul 17.55 Wita dengan mengatakan "mauka ambil stengah" lalu dijawab “laoni mai” maksudnya (ke sini maki). Terdakwa pun menuju rumah Lelaki EMMANG. Saat sampai di sana, Terdakwa diajak masuk ke gudang rumahnya. Kemudian Terdakwa meminta setengah, namun Lelaki EMMANG mengeluarkan 1 (satu) narkotika jenis sabu dari saku celana kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan uang yang berada di dompetnya sebanyak Rp.700.000 atus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menuju ke rumah Lelaki DIDING. Namun, pada saat sampai di rumah tersebut, Lelaki DIDING sedang tidak berada di rumah, karena keluar membeli rokok. Terdakwa lalu masuk ke kamar Lelaki DIDING sambil mengeluarkan sabu memisahkan/memindahkan sebagian sabu yang baru di peroleh dari Lel EMMANG ke dalam 2 (dua) saset yang lain menggunakan sendok terbual dari pipet plastic. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam tempat balsem wama hitam dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa yang sedang menunggu Lelaki DIDING, didatangi beberapa orang polisi memasuki kamar Lelaki DIDING dan mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti sabu yang berada di saku celananya.
  • Bahwa Anggota TIMSUS Polres Sinjai mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu rumah di Jalan lampaso Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi sabu di daerah tersebut.
  • Bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang bukti pada saat sedang melaksankan Patroli rutin di Kecamatan Sinjai Timur. Pada saat di perjalanan sekitar Pukul 23.20 WITA tepatnya di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai saksi melihat seorag pemuda yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga salah dari petugas mencobah mencegat / memberhentikan pemudah yang mengendarai sepeda motor persebut dan pada saat di berhentikan pengendara motor tersebut terjatuh di pinggir jalan dan petugas kepolisian memperkenalkan diri serta memeriksan pemudah yang mengaku bernama Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastic klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan 1 (satu) Unit handphone Realmi C33 Hitam, dengan IMEI 1: 863822064657417/43 dan IMEI 2: 863822064657417/43 dengan nomor Sim Card 0823 4641 4526. Saat itu Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN mengakui bahwa 2 (dua) saset shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saksi RAHMATULLAH Alias BANG TATTO RAHMAN, sehingga Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN beserta dengan barang bukti dan membawa di Kantor Satres Narkoba Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu.
  • 7 (tujuh) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.07 (dua koma nol tujuh) gram;
  • 5 (lima) saset plastik kosong;
  • 1 (satu) tempat balsam kosong;
  • 1 (satu) unit handphone VIVO Y50 warna biru dengan IMEI 1 869146027761791 dan IMEI 2 869146027761809 dengan nomor sim card 085738484657 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menjadi perantara jual beli atau menjual narkotika jenis sabu kepada Lelaki ANRI sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) saset seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3938 NNF/IX/2024/ Labfor tanggal 26 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/261/IX/2024/Resnarkoba tanggal 9 September 2024 yakni: berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya  0,3753 ( nol koma tiga tujuh lima tiga) gram dan sisa 0,3057 (Nol koma tiga nol lima tujuh) gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 9252/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERWIN Alias WIWIN Bin MARZUKI dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti :9253/2024/NNF Negatif (-) Narkotika, dan benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.       

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Ia terdakwa ERWIN Alias WIWIN Bin MARZUKI pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lampaso, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 16.00 wita Tersangka dihubungi Lel ANRI untuk diambil sabu dengan mengatakan “mauka ambil barang”. Tersangka jawab “tunggu ku chatkan ki Lel. EMMANG" ia jawab “oh iye". Setelah itu Tersangka menghubungi Lel EMMANG namun Lel. EMMANG sedang berada di Bulukumba sehingga saya menghungi Lel ANRI dan mengatakan “tunggumi”. Sekitar pukul 18.10 wita Lel. EMMANG menghubungi Tersangka dengan aplikasi WhatsApp dan mengatakan ‘ke sinimi di rumah”.  Tersangka pun jawab “lye”. Selanjutnya Tersangka menuju ke rumah Lelaki EMMANG untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah bertemu, Tersangka di suruh masuk ke gudang tempat kerja mesin mobil. Tersangka pun mengatakan kepada Lel EMMANG “Mauka ambil P20 maksudnya Paket 200° kemudian ia langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 200.000. Kemudian, Lel EMMANG mengeluarkan 7 (tujuh) sachet dan menyerahkan kepada saya dengan mengatakan “takkala jualkan ma ini yang 7 (tujuh) saset, ambilmi 1 (satu) saset di sini.” Tersangka jawab “iye pale”. Kemudian pada saat menerima sabu, Terdakwa kemudian memasukkan sabu tersebut ke tempat balsem wama hitam dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa pulang dan bertemu dengan Lel. ANRI di segitiga Bonto Pedda untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu setelah menyerahkan sabu fersebut Lel ANRI mentransfer uang senilal Rp. 200.000 ke akun Ovo.  Kemudian Terdakwa pun mentransfer lagi uang tersebut ke akun Ovo Lel. EMMANG sebanyak Rp. 200.000. Setelah Sekitar pukul 21.20 wita, Tersangka menuju ke rumah Lelaki DIDING untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu, di rumah Lelaki DIDING. Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dan Lelaki DIDING mengeluarkan 1 alat Bonglalat hisap sabu. Setelah itu, Tersangka mengkomsumsi sabu bersama Lelaki DIDING. Keesokan harinya, pada hari jumat tanggal 06 September 2024 pukul 16.10 wita, Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi Lelaki UNYIL yang mengatakan “adakah?" (maksudnya adakah sabu?), Terdakwa jawab “iye, yang berapa?” lalu dijawab oleh Lelaki UNYIL "mauka beli 400". Mereka pun bersepakat untuk ketemu di Lapangan Bikeru 1. Kemudian, saat bertemu, Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) saset dan menyerahkannya kepada Lelaki UNYIL yang diwaktu bersamaan juga menyerahkan uang tunai Rp. 400.000. Setelah itu, Terdakwa menuju ke konter untuk top up ke akun Ovo milik Lel EMMANG senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sebelum akhirnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Dua hari berikutnya, tepatnya pada hari Minggu tanggal tanggal 08 September 2024 pukul 13.15 wita Lelaki DIDING menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu, Adapun perkataan Lelaki DIDING pada saat itu yakni “ambilkan ka barang di EMMANG ½”. Terdakwa pun menghubungi Lelaki EMMANG sekitar pukul 17.55 Wita dengan mengatakan "mauka ambil stengah" lalu dijawab “laoni mai” maksudnya (ke sini maki). Terdakwa pun menuju rumah Lelaki EMMANG. Saat sampai di sana, Terdakwa diajak masuk ke gudang rumahnya. Kemudian Terdakwa meminta setengah, namun Lelaki EMMANG mengeluarkan 1 (satu) narkotika jenis sabu dari saku celana kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan uang yang berada di dompetnya sebanyak Rp.700.000 atus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menuju ke rumah Lelaki DIDING. Namun, pada saat sampai di rumah tersebut, Lelaki DIDING sedang tidak berada di rumah, karena keluar membeli rokok. Terdakwa lalu masuk ke kamar Lelaki DIDING sambil mengeluarkan sabu memisahkan/memindahkan sebagian sabu yang baru di peroleh dari Lel EMMANG ke dalam 2 (dua) saset yang lain menggunakan sendok terbual dari pipet plastic. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam tempat balsem wama hitam dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa yang sedang menunggu Lelaki DIDING, didatangi beberapa orang polisi memasuki kamar Lelaki DIDING dan mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti sabu yang berada di saku celananya.
  • Bahwa Anggota TIMSUS Polres Sinjai mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu rumah di Jalan lampaso Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi sabu di daerah tersebut.
  • Bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang bukti pada saat sedang melaksankan Patroli rutin di Kecamatan Sinjai Timur. Pada saat di perjalanan sekitar Pukul 23.20 WITA tepatnya di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai saksi melihat seorag pemuda yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga salah dari petugas mencobah mencegat / memberhentikan pemudah yang mengendarai sepeda motor persebut dan pada saat di berhentikan pengendara motor tersebut terjatuh di pinggir jalan dan petugas kepolisian memperkenalkan diri serta memeriksan pemudah yang mengaku bernama Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastic klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan 1 (satu) Unit handphone Realmi C33 Hitam, dengan IMEI 1: 863822064657417/43 dan IMEI 2: 863822064657417/43 dengan nomor Sim Card 0823 4641 4526. Saat itu Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN mengakui bahwa 2 (dua) saset shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saksi RAHMATULLAH Alias BANG TATTO RAHMAN, sehingga Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN beserta dengan barang bukti dan membawa di Kantor Satres Narkoba Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
      • Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu.
  • 7 (tujuh) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.07 (dua koma nol tujuh) gram;
  • 5 (lima) saset plastik kosong;
  • 1 (satu) tempat balsam kosong;
  • 1 (satu) unit handphone VIVO Y50 warna biru dengan IMEI 1 869146027761791 dan IMEI 2 869146027761809 dengan nomor sim card 085738484657 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menjadi perantara jual beli atau menjual narkotika jenis sabu kepada Lelaki ANRI sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) saset seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3938 NNF/IX/2024/ Labfor tanggal 26 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/261/IX/2024/Resnarkoba tanggal 9 September 2024 yakni: berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya  0,3753 ( nol koma tiga tujuh lima tiga) gram dan sisa 0,3057 (Nol koma tiga nol lima tujuh) gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 9252/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERWIN Alias WIWIN Bin MARZUKI dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti :9253/2024/NNF Negatif (-) Narkotika, dan benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya