Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ALIM BAHRI, S.H.
2.ALIM BAHRI, S.H.
3.FRI HARMOKO, S.H.,M.H
1.BAHAR Bin ARIFIN
2.KAMARUDDIN ALIAS KAMA BIN PAMI
3.MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-498/P.4.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
2ALIM BAHRI, S.H.
3FRI HARMOKO, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHAR Bin ARIFIN[Penahanan]
2KAMARUDDIN ALIAS KAMA BIN PAMI[Penahanan]
3MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

-------Bahwa ia Terdakwa I  BAHAR Bin ARIFIN bersama-sama Terdakwa II  KAMARUDDIN Alias KAMA Bin PAMI serta Terdakwa III  MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN pada hari  Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja  melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai, atau  menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I BAHAR Bin ARIFIN merupakan Kepala Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 434 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Bahar sebagai Kepala Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Periode tahun 2022 sampai tahun 2028.
  • Bahwa Terdakwa II KAMARUDDIN Alias KAMA Bin PAMI merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sinjai Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
  • Bahwa Terdakwa III MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sinjai Nomor 84 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wita dilakukan penghitungan Surat Suara Hasil Pemilihan Umum bertempat di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 bertempat masing masing di Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai. Kemudian pada saat penghitungan suara tersebut, Terdakwa I Bahar Bin Arifin yang merupakan Kepala Desa Kassi Buleng melakukan intervensi perhitungan suara  sehingga perhitungan suara tidak lagi sesuai prosedur yang seharusnya dengan cara mendatangi area TPS 1 dalam keadaan marah dengan mengatakan “Kenapa seperti ini….tidak begitu caranya, bodoh semua ini…!!! lalu terdakwa I menyuruh Ketua KPPS di TPS 1 berhenti melakukan Penghitungan Surat Suara tanpa alasan yang jelas dan digantikan oleh Saksi Arifuddin Bin Hasse dan tidak lama kemudian atas perintah Terdakwa I selaku Kepala Desa Kassi Buleng lalu Saksi Arifuddin Bin Hasse diganti lagi oleh Petugas Linmas yaitu Sdr. M Ridwan yang membacakan hasil perhitungan suara di TPS 1 sesuai arahan terdakwa I untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengatakan “tidak ada nomor 1, nomor 2 semua…” dengan maksud walaupun nomor 01 dicoblos tetap paslon nomor 02 yang disebutkan, sehingga hasil Penghitungan suara di TPS 1 mengalami perbedaan setelah dilakukan perhitungan ulang di KPU Kabupaten Sinjai dan salah satu peserta pemilu (Caleg DPRD Kabupaten Sinjai) atas nama Sdri. NURFA DAMAYANTI yang merupakan Isteri Terdakwa I memperoleh tambahan suara yang seharusnya hanya 130 suara menjadi 165 suara sehingga terdapat selisih tambahan 35 suara

 

  • Selanjutnya Terdakwa I lalu meninggalkan TPS 1 menuju ke itu TPS 3 dan sesampainya di TPS 3 Terdakwa I yang dalam keadaan marah lalu mengatakan “Kenapa begini…? Kenapa suara Anis yang tinggi…?” dan saat itu Terdakwa I tanpa memiliki kewenangan di TPS 3 memerintahkan dan menyuruh anggota KPPS untuk mengganti formulir C HASIL dengan mengatakan “Jangan dulu ada yang foto”, namun karena saksi Kartika M Binti Massehali selaku Ketua KPPS 3 tidak ingin melaksanakan arahan Terdakwa I, sehingga saat itu Terdakwa I mengatakan dengan nada marah “Kalau begitu mulai Pusat sampai Daerah harus Gerindra yang menang ..!!!“ dan juga Terdakwa I mengatakan “Jangan ada warna lain selain Ibunya (dimaksudkan merupakan Isteri Terdakwa I Calon Legislatif DPRD Kabupaten, Nomor urut 1 dari Partai Gerindra)”. Bahwa berdasarkan situasi dan keadaan tersebut saat itu Petugas KPPS merasa tertekan dan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai prosedur karena adanya tekanan dan Intervensi dari Terdakwa I, sehingga hasil Penghitungan suara di TPS 3 mengalami perbedaan setelah dilakukan perhitungan ulang di KPU Kabupaten Sinjai dan salah satu peserta pemilu (Caleg DPRD Kabupaten Sinjai) atas nama Sdri. NURFA DAMAYANTI yang merupakan Isteri Terdakwa I memperoleh tambahan suara yang seharusnya hanya 110 suara menjadi 143 suara sehingga terdapat selisih tambahan 33 suara
  • Bahwa terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai bertempat di TPS 1 dilakukan perhitungan suara tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya kertas suara dibuka lebar lalu diraba dan diperlihatkan kepada saksi saksi yang hadir di TPS 1 namun terdakwa II datang di TPS 1 bersama dengan terdakwa I, dimana terdakwa II melalukan intervensi petugas KPPS di TPS1 dengan mengatakan “ Khusus untuk DPRD Kabupaten sebut saja nomor Urut 1” (dengan maksud Sdri. NURFA DAMAYANTI) kemudian dalam proses perhitungan suara terdakwa II  hanya langsung membisikkan kepada saksi HASMAWATI Alias HASMA Binti SUDDING selaku Ketua KPPS di TPS 1  tanpa memastikan nomor yang tercoblos dikertas suara melainkan langsung menyebut Partai nomor 2 nomor urut 1 (satu) Sah (dengan maksud nomor urut Caleg atas nama  Sdri. NURFA DAMAYANTI yang merupakan Isteri terdakwa I)
  • Selanjutnya di TPS 4 terdakwa II yang merupakan Ketua PPS Desa Kassi Buleng yang tugasnya seharusnya hanya mengawasi seluruh tahapan pencoblosan dan perhitungan suara di tiap TPS namun terdakwa mengambil alih tugas KPPS di TPS 4 dengan menyebutkan suara Sah dimana terdakwa tidak dibenarkan menyebutkan suara sah yang ada di TPS khususnya di TPS 4, sehingga hasil Penghitungan suara di TPS 4 mengalami perbedaan setelah dilakukan perhitungan ulang di KPU Kabupaten Sinjai dan salah satu peserta pemilu (Caleg DPRD Kabupaten Sinjai) atas nama Sdri. NURFA DAMAYANTI yang merupakan Isteri Terdakwa I memperoleh tambahan suara yang seharusnya hanya 140 suara menjadi 172 suara sehingga terdapat selisih tambahan 32 suara.

 

  • Bahwa selain itu Terdakwa III Muh.Yakub Bin Kamaruddin yang merupakan Ketua KPPS TPS 4 melakukan penyebutan Surat Suara pada tingkatan Pemilihan Presiden / wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD PROVINSI di TPS 4 Desa Kassi Buleng namun setelah dilakukan Penghitungan surat suara ulang di KPU Kab. Sinjai terdapat perbedaan hasil hitung surat suara yang dilakukan di TPS tempat Terdakwa III Muh.Yakub Bin Kamaruddin melakukan perhitungan surat suara. Bahwa pada saat itu Terdakwa III Muh.Yakub Bin Kamaruddin ditegur oleh anggota KPPS karena menyebut suara sah yang tidak sesuai dengan yang tercoblos namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa III Muh.Yakub Bin Kamaruddin.
  • Bahwa Ahli DR. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana Universitas Hassanudin) menjelaskan yang dimaksud dengan “perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang” sebagaimana rumusan Pasal 532 UU Pemilu merupakan delik materiil, artinya delik yang menyaratkan timbulnya akibat sebagai sempurnanya delik. Oleh karena itu, jenis perbuatannya tidak ditentukan dengan tegas karena jenis perbuatannya dapat berbentuk berbagai perbuatan, yang ditekankan adalah akibatnya. Sebagaimana pembunuhan yang juga delik materiil, perbuatannya bisa saja dengan cara meracuni, menikam, memukul, menembak dan lain sebagainya, yang jelas akibatnya adalah terampasnya nyawa orang lain dengan sengaja. Demikian pula dalam Pasal 532 UU Pemilu, perbuatannya tidak ditentukan secara tegas, tetapi akibat perbuatan itu suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau perolehan suara peserta pemilu menjadi bertambah atau berkurang. Ketentuan ini merupakan perwujudan asas Pemilu Jujur dan adil, sehingga diketahuinya adalah apabila terdapat perbedaan mengenai surat suara, jumlah suara dan sejenisnya yang faktual dengan surat suara, jumlah suara dan sejenisnya di catatan atau rekapitulasi atau pembacaan hasil perhitungan suara dan sejenisnya;
  • Bahwa setelah dilakukan Penghitungan surat suara ulang di KPU Kabupaten Sinjai dan terdapat perbedaan hasil perhitungan surat suara saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang mana keterangan pihak KPU Kabupaten Sinjai terkait suara yang digunakan untuk menetapkan hasil perolehan suara yaitu Hasil Penghitungan Suara ulang di KPU Kabupaten Sinjai, namun AHLI berpendapat koreksi terhadap perhitungan surat suara sehingga jumlah suara sudah sesuai dengan kondisi jumlah suara yang sebenarnya tidak menghapuskan telah terjadinya tindak pidana menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi bertambah atau berkurang, sebagaimana sembuhnya korban penganiayaan tidak menghapuskan fakta telah terjadinya tindak pidana  penganiayaan;
  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I Bahar Bin Arifin, Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami  dan Terdakwa III Muh.Yakub Bin Kamaruddin maka Petugas KPPS di TPS 1 s/d TPS 9 tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga hasil Penghitungan suara di semua TPS tidak sesuai dengan hasil perhitungan ulang di KPUD Sinjai, dan salah satu peserta pemilu (Caleg DPRD – Kabupaten Sinjai) Nomor urut 1 atas nama Sdri. NURFA DAMAYANTI yang merupakan Isteri Terdakwa I Bahar Bin Arifin memperoleh hasil perhitungan suara di TPS 1 s/d TPS 9 sebanyak 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) suara namun setelah dihitung ulang ternyata hanya memperoleh suara sebanyak 1.165 (seribu seratus enam puluh lima) sehingga ditemukan penambahan suara sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) suara sedangkan Caleg DPRD Kabupaten Sinjai Nomor Urut 7 FAHARUDDIN S.BINTANG berdasarkan hasil perhitungan suara saat di TPS 1 s/d TPS 9 hanya memperoleh suara 14 (empat belas) suara namun setelah dihitung ulang ternyata memperoleh suara Nomor Urut 7 FAHARUDDIN S.BINTANG di TPS 1 s/d TPS 9 sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sehingga ditemukan pengurangan suara sebanyak 56 (lima puluh enam) suara.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------

 

DAN

 

KEDUA:

-------Bahwa ia Terdakwa I  BAHAR Bin ARIFIN bersama-sama Terdakwa II  KAMARUDDIN Alias KAMA Bin PAMI serta Terdakwa III  MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN pada hari  Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja  pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I BAHAR Bin ARIFIN merupakan Kepala Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 434 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Bahar sebagai Kepala Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Periode tahun 2022 sampai tahun 2028.
  • Bahwa Terdakwa II KAMARUDDIN Alias KAMA Bin PAMI merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sinjai Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
  • Bahwa Terdakwa III MUH. YAKUB Bin KAMARUDDIN merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 004 Sinjai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sinjai Nomor 84 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa I Bahar Bin Arifin datang bersama Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami ke TPS 3, pada saat itu Terdakwa I langsung meminta kertas suara ketua KPPS untuk diberikan kepada Terdakwa II untuk dicoblos, adapun jumlah kertas suara yang diminta Terdakwa I sebanyak 5 (lima) lembar. Selanjutnya di TPS 4, Terdakwa I melakukan pencoblosan sebanyak 5 (lima) surat suara untuk setiap tingkatan. Padahal sebelumnya Terdakwa I Bahar Bin Arifin telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 2 karena Terdakwa I Bahar Bin Arifin terdaftar dalam DPT TPS 2.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 11.00 Wita, Terdakwa II Kamaruddin bersama Sdr. A. Herman datang di TPS 2 Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai yang saat itu kondisi TPS sedang sepi. Selanjutnya Ketua KPPS yaitu Sdr. Risman memberikan surat suara yang belum tercoblos kepada Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami untuk melakukan pencoblosan di bilik suara. Padahal berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami tidak terdaftar di TPS 2 melainkan terdaftar di TPS 1. Selain itu Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami juga datang ke TPS 3 dan TPS 4 juga untuk melakukan pencoblosan di bilik suara dengan menggunakan C Pemberitahuan atas nama orang lain, sedangkan Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami sebelumnya telah melakukan pencoblosan di TPS 1 dimana Terdakwa Kamaruddin terdaftar dalam DPT TPS 1. Bahwa Terdakwa II yang  datang ke TPS 3 dan TPS 4 kemudian meminta surat suara di semua tingkatan untuk selanjutnya Terdakwa II mencoblos surat suara milik orang lain tersebut.
  • Bahwa Terdakwa III Muh. Yakub Bin Kamaruddin  pada hari yang sama juga telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali  dengan cara Terdakwa III datang ke TPS 4 lalu mengambil surat suara lalu masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan surat suara menggunakan C Pemberitahuan orang lain yang sedang tidak berada di Kab. Sinjai / pergi merantau.
  • Bahwa selain itu Terdakwa III yang merupakan Ketua KPPS TPS 4 melakukan penyebutan Surat Suara pada tingkatan Pemilihan Presiden /wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi di TPS 4 Desa Kassi buleng namun setelah dilakukan Penghitungan surat suara ulang di KPU Kab. Sinjai terdapat perbedaan hasil hitung surat suara yang dilakukan di TPS tempat Terdakwa III melakukan perhitungan surat suara. Bahwa pada saat itu Terdakwa Muh Yakub ditegur oleh anggota KPPS karena menyebut suara sah yang tidak sesuai dengan yang tercoblos namun teguran tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa Muh Yakub dan Terdakwa Muh Yakub juga menyuruh anggota KPPS di TPS 4 melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali dan Terdakwa Muh Yakub juga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 4 Desa Kassibuleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai.
  • Bahwa setelah dilakukan Penghitungan surat suara ulang di KPU Kabupaten Sinjai dan terdapat perbedaan hasil perhitungan surat suara saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang mana keterangan pihak KPU Kabupaten Sinjai terkait suara yang digunakan untuk menetapkan hasil perolehan suara yaitu Hasil Penghitungan Suara ulang di KPU Kabupaten Sinjai.
  • Bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa I Bahar Bin Arifin, Terdakwa II Kamaruddin Alias Kama Bin Pami dan Terdakwa Muh. Yakub Bin Kamaruddin telah menyebabkan Petugas KPPS tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga hasil Penghitungan suara di semua TPS tidak sesuai dengan hasil perhitungan ulang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, dan salah satu peserta pemilu (Caleg DPRD – Kabupaten Sinjai) Nomor urut 1 atas nama NURFA DAMAYANTI yang merupakan Istri Terdakwa I memperoleh hasil perhitungan suara sebanyak 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) suara namun setelah dilakukan Perhitungan Ulang ternyata hanya memperoleh suara sebanyak 1.165 (seribu seratus enam puluh lima) sehingga ditemukan penambahan suara sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) suara sedangkan Caleg DPRD Kabupaten Sinjai Nomor Urut 7 FAHARUDDIN S.BINTANG berdasarkan hasil perhitungan suara saat di TPS hanya memperoleh 14 (empat belas) suara namun setelah dihitung ulang ternyata memperoleh suara sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sehingga ditemukan pengurangan suara sebanyak 56 (lima puluh enam) suara.

-------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya