Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H AHAR ALIAS HARO BIN SENGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/P.4.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHAR ALIAS HARO BIN SENGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AHAR Alias HARO Bin SENGKA pada hari Senin tanggal 12 September 2023, sekitar 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat dijalanan di Dusun Lambari Desa Tellulimpoe Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia Terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekitar jam 20.00 wita terdakwa AHAR Alias HARO  bersama dengan saksi A.ZULFADLI  mengendarai sepeda motor dari Lingkungan Ahoklaie Kelurahan Mannanti Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, sesampainya dijalanan poros di Dusun Lambari Desa Tellulimpoe Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai saksi A.ZULFADLI menyalip atau melambung sebuah mobil Pick Up warna putih. Saat sedang menyalip mobil tersebut terdakwa AHAR Alias HARO  dan  saksi A.ZULFADLI mendengar teriakan keras “Hoe, Tailaso” dari  saksi korban EMMANG Bin NUHUNG yang merupakan sopir mobil tersebut.
  • Bahwa mendengar teriakan tersebut saksi A.ZULFADLI memberhentikan sepeda motor dan setelah itu terdakwa AHAR Alias HARO langsung mengambil sepeda motor dan saksi A.ZULFADLI disuruh naik atau dibonceng untuk mengejar mobil Pick Up warna putih tersebut, dan sekitar jam 20.30 wita saat mobil melintas dijalanan poros Dusun Lambari Desa Tellulimpoe Kec.Tellulimpoe, Kab. Sinjai terdakwa AHAR Alias HARO langsung memalang menghentikan mobil dengan sepeda motor didepan mobil, sehingga mobil berhenti dan setelah itu terdakwa AHAR Alias HARO dan saksi A.ZULFADLI turun untuk pergi didepan mobil.
  • Bahwa setelah turun dari sepeda motor, Saksi A.ZULFADLI langsung berbicara dengan perempuan yang berada disamping kiri sopir yaitu Saksi MULIATI Binti BATONG sedangkan terdakwa AHAR Alias HARO setelah turun dari sepeda motor langsung menghampiri saksi korban EMMANG Bin NUHUNG
  • Bahwa terdakwa AHAR Alias HARO marah-marah dengan saksi korban EMMANG Bin NUHUNG dan mengatakan “Kenapa kamu berteriak dan mengatakan Tailaso, tidak bisa orang dikasih begitu” namun saksi korban EMMANG Bin NUHUNG malah melawan dengan mengatakan “Kenapai” dan akhirnya dipukul oleh terdakwa AHAR Alias HARO dengan mengayunkan tinju tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai bagian leher kanan saksi korban EMMANG Bin NUHUNG. Setelah mendapat pukulan tersebut saksi korban EMMANG Bin NUHUNG menutup kaca mobil, selanjutnya saksi A.ZULFADLI naik motor dengan membonceng terdakwa AHAR Alias HARO dan pergi meninggalkan mobil korban.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut  saksi korban EMMANG Bin NUHUNG mengalami luka sebagaimana dalam keterangan yang berdasarkan hasil  Visum Et Revertum Nomor : 14/PK-MN/TL/IX/2023, tanggal 12 September 2023 yang ditanda tagani dan di terbitkan oleh dr ANDI ERLI DWI OKTAVIANI dengan hasil pemeriksaan :
  • Ditemukan bengkak pada rahang kanan dengan ukuran panjang dua cm dan lebar satu cm .

Kesimpulan :

Dari pemeriksaan luar ditemukan bengkak pada rahang kanan dengan ukuran panjang dua cm dan lebar satu cm, Disebabkan karena trauma tumpul, keadaan tersebut menyebabkan terganggu aktifitas sementara waktu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya